Ilustrasi (sumber gambar: zlataky-cz/Unsplash)

Begini Alasan Kaum Ibu & Pesohor Memilih Emas

31 December 2022   |   20:30 WIB
Image
Roni Yunianto Hypeabis.id

Investasi emas sebagai salah satu instrumen yang dinilai relatif stabil memiliki keunggulan yaitu mudah untuk dicairkan menjadi uang. Karakteristik komoditas ini sebagai produk investasi dengan nilainya yang terlindungi dari inflasi menarik minat terutama kaum ibu rumah tangga dan selebritas. 

Tak heran jika kaum ibu rumah tangga dan selebritas beralih ke emas sebagai pilihan investasi. Pasalnya, emas tidak membuat mereka repot. Kala memiliki kebutuhan mendesak, tidak perlu susah-susah, mereka cukup menjual emasnya.

Emas menjadi salah satu pilihan di tengah beragamnya produk investasi. Seperti dilansir Bisnis Indonesia Weekend, selebritas mulai dari penyanyi Titik Puspa dan mendiang entertainer Dorce Gamalama pun gemar berinvestasi emas atau batu mulia lainnya.

”Seperti nasihat Titik Puspa, kalau saya punya uang, saya belikan emas. Kalau ada keperluan, tinggal jual, gampang,” kata Dorce suatu kali kepada wartawan, seperti dikutip Bisnis Indonesia Weekend

Mengenai keamanan emas, tentu saja produk investasi tersebut sebaiknya tidak disimpan di rumah. Emas berbentuk batangan, misalnya, semestinya dapat disimpan di bank yang menawarkan layanan penitipan aset atau benda-benda berharga.

Baca jugaMengenal Lebih Dekat Potensi Kemilau Investasi Emas

Berdasarkan data PT Aneka Tambang, Tbk.atau Antam, laju permintaan emas batangan terus mengalami peningkatan. Hingga semester I/2022, seperti dirangkum dari laporan Bisnis Indonesia, produk emas menjadi penyumbang pendapatan terbesar dengan kontribusi 65 persen dari total penjualan Antam dengan nilai penjualan Rp12,28 triliun. 

Tercatat pada semester I/2022 volume penjualan logam emas sebesar 13,47 ton, naik dibandingkan dengan aktivitas penjualan semester I/2021 sebesar 13,34 ton. Adapun pada 15 tahun lalu, penjualan emas batangan Antam baru berada pada kisaran 3 ton.

Syarif Faisal Alkadrie, Direktur Divisi Corporate Secretary Antam, menyebutkan, meski harganya turun, emas masih menjadi salah satu pilihan investasi terbaik bagi masyarakat. "Karena [emas] merupakan aset yang aman [safe haven]," ujarnya seperti dikutip dari Bisnis Indonesia.

Bagi Genhype yang ingin membeli emas batangan bisa ke gerai milik Antam di Butik Emas LM, Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta Timur atau melalui online di metalmulia.com.
 
Meskipun begitu, untuk membeli emas batangan tidak harus selalu pergi ke Butik Emas Antam. Kalian juga bisa membelinya melalui toko-toko emas. Hal penting lainnya, konsumen tetap harus meminta sertifikat emas untuk menjamin keasliannya.

Di luar itu, kalian bisa memanfaatkan layanan Pegadaian yang biasanya menerima emas sebagai agunan atau barang gadai. Biasanya nilai gadai emas batangan lebih tinggi daripada harga perhiasan emas. 

Alasannya adalah karena produk emas batangan dapat disebut murni. Sebaliknya, perhiasan emas biasanya memiliki campuran logam lain, sehingga kandungan emasnya tidak lagi murni.


Kinerja Emas

Perkembangan Harga Emas Sepanjang 2022 Berdasarkan Data Antam
  • Januari: Rp950.000/gram (26/1/2022)
  • Februari: Rp994.000/gram (24/2/2022)
  • Maret: Rp1.036.000/gram (9/3/2022)
  • April: Rp1.010.000/gram (18/4/2022)
  • Mei: Rp992.000/gram (25/5/2022)
  • Juni: Rp999.000/gram (23/6/2022)
  • Juli: Rp991.000/gram (2/7/2022)
  • Agustus: Rp998.000/gram (5/8/2022)
  • September: Rp950.000/gram (13/9/2022)
  • Oktober: Rp962.000/gram (5/10/2022)
  • November: Rp981.000/gram (30/11/2022)
  • Desember: Rp1.013.000/gram (15/12/2022)

Bagi Genhype yang bermaksud menjual kembali emas batangannya, maka sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017 penjualan kembali emas batangan kepada PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh pasal 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 dari repurchase agreement dipotong langsung dari nilai penyerahan.

Adapun untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non pemegang NPWP). Setiap pembelian emas batangan harus dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh pasal 22.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)


Editor: Indyah Sutriningrum
 

SEBELUMNYA

Cek Daftar Agenda Wisata di Yogyakarta 2023, Ada ArtJog & Ngayogjazz!

BERIKUTNYA

Mulai Tayang di Bioskop, M3GAN Suguhkan Teror Sadis & Mengerikan dari Boneka AI

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: