Dirayakan Tiap 22 Desember, Cek Sejarah Peringatan Hari Ibu di Indonesia
21 December 2022 |
14:20 WIB
Berbeda dengan Hari Ibu yang dirayakan secara global pada 8 Mei, di Indonesia, Hari Ibu dirayakan tiap 22 Desember sebagai bentuk apresiasi terhadap perjuangan perempuan dari masa ke masa. Meskipun tanggal dan perayaan bervariasi, Hari Ibu secara tradisional dirayakan dengan memberi bunga, kartu ucapan dan hadiah kepada para ibu.
Dikutip dari Panduan Peringatan Hari Ibu dalam laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilaksanakan setiap 22 Desember disebut sebagai upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.
Tidak hanya itu, peringatan Hari Ibu juga sebagai momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan serta gerak perjuangan perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Baca juga: 15 Kalimat Ucapan Hari Ibu 22 Desember 2022, Cocok untuk Caption Instagram
"Perjalanan sejarah yang melatarbelakangi peringatan Hari Ibu dari awal ditetapkan hingga saat ini, memperlihatkan jejak perjuangan perempuan Indonesia yang telah menempuh jalan panjang untuk mewujudkan peranan dan kedudukan perempuan Indonesia dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara," demikian tertulis.
Panduan tersebut juga menuliskan bahwa bibit kebangkitan perjuangan perempuan Indonesia telah dimulai sebelum masa kemerdekaan, yang ditandai perjuangan pendekar perempuan di berbagai tempat di Indonesia, seperti Cut Nyak Dhien dari Aceh, Nyi Ageng Serang dari Jawa Tengah, R.A Kartini dari Jawa Tengah, serta masih banyak lagi yang lain.
Sejarah peringatan Hari Ibu yang sampai saat ini selalu dirayakan di dalam negeri setiap 22 Desember bermula dari Kongres Perempuan Indonesia yang dilaksanakan pada 22 - 25 Desember 1928, tidak lama setelah Sumpah Pemuda.
Kongres itu memiliki tujuan untuk menyatukan perkumpulan perempuan Indonesia dalam satu wadah, yakni Perhimpunan Perempuan Indonesia. Kongres pertama yang berlangsung selama empat hari itu melahirkan langkah besar bagi kehidupan perempuan Indonesia.
Pertama adalah tercapainya hasrat untuk membentuk sebuah organisasi perempuan solid, yang ditandai dengan kelahiran sebuah organisasi perempuan bernama Perikatan Perempuan Indonesia.
Kedua adalah kongres tersebut telah melahirkan tiga mosi yang keseluruhannya berorientasi pada kemajuan perempuan, yaitu tuntutan penambahan sekolah rendah untuk anak perempuan Indonesia; perbaikan aturan dalam hal taklik nikah; dan perbaikan aturan tentang sokongan untuk janda dan anak yatim pegawai negeri.
Kongres Perempuan Indonesia pertama tersebut diakui sebagai tonggak sejarah kebangkitan pergerakan perempuan Indonesia, sehingga pada KongresPerempuan Indonesia III di Bandung pada 1938, 22 Desember dinyatakan sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional Yang Bukan Hari libur.
Berdasarkan laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pada Kongres Perempuan Indonesia ke-3 di Bandung pada 23 – 27 Juli 1938 yang digagas oleh Komite Perlindungan Kaum Perempuan dan Anak-anak Indonesia (KPKPAI) ditetapkannya tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu atas usul dari Perkumpulan Isteri Indonesia.
Keputusan lain pada kongres ini adalah gagasan menyusun Undang-undang Perkawinan untuk umat Islam berdasarkan saran dari Maria Ulfah.
Pada saat itu, Maria Ulfah yang menjabat sebagai Ketua Sekretariat sekaligus Direktur Kabinet Perdana Menteri mulai dari 19 Agustus 1947 – September 1962 mengetahui bahwa ada usulan kepada Dewan Menteri untuk menetapkan hari-hari nasional bersejarah bukan hari libur seperti Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Hari Angkatan Perang 5 Oktober, Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, dan Hari Pahlawan 10 November.
"Karena Hari Ibu 22 Desember ada kaitannya dengan Hari Sumpah Pemuda maka Maria Ulfah mengadakan rapat kilat Sekretariat Kongres Wanita Indonesia dan memajukan usul ke Dewan Menteri supaya Hari Ibu disederajatkan dengan Hari Sumpah Pemuda," demikian tertulis di laman Kemdikbudristek.
Usul tersebut diterima dan dengan Surat Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 Hari Ibu dijadikan Hari Nasional Bersejarah, bukan hari libur.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Dikutip dari Panduan Peringatan Hari Ibu dalam laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilaksanakan setiap 22 Desember disebut sebagai upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.
Tidak hanya itu, peringatan Hari Ibu juga sebagai momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan serta gerak perjuangan perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Baca juga: 15 Kalimat Ucapan Hari Ibu 22 Desember 2022, Cocok untuk Caption Instagram
"Perjalanan sejarah yang melatarbelakangi peringatan Hari Ibu dari awal ditetapkan hingga saat ini, memperlihatkan jejak perjuangan perempuan Indonesia yang telah menempuh jalan panjang untuk mewujudkan peranan dan kedudukan perempuan Indonesia dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara," demikian tertulis.
Panduan tersebut juga menuliskan bahwa bibit kebangkitan perjuangan perempuan Indonesia telah dimulai sebelum masa kemerdekaan, yang ditandai perjuangan pendekar perempuan di berbagai tempat di Indonesia, seperti Cut Nyak Dhien dari Aceh, Nyi Ageng Serang dari Jawa Tengah, R.A Kartini dari Jawa Tengah, serta masih banyak lagi yang lain.
Sejarah peringatan Hari Ibu yang sampai saat ini selalu dirayakan di dalam negeri setiap 22 Desember bermula dari Kongres Perempuan Indonesia yang dilaksanakan pada 22 - 25 Desember 1928, tidak lama setelah Sumpah Pemuda.
Kongres itu memiliki tujuan untuk menyatukan perkumpulan perempuan Indonesia dalam satu wadah, yakni Perhimpunan Perempuan Indonesia. Kongres pertama yang berlangsung selama empat hari itu melahirkan langkah besar bagi kehidupan perempuan Indonesia.
Pertama adalah tercapainya hasrat untuk membentuk sebuah organisasi perempuan solid, yang ditandai dengan kelahiran sebuah organisasi perempuan bernama Perikatan Perempuan Indonesia.
Kedua adalah kongres tersebut telah melahirkan tiga mosi yang keseluruhannya berorientasi pada kemajuan perempuan, yaitu tuntutan penambahan sekolah rendah untuk anak perempuan Indonesia; perbaikan aturan dalam hal taklik nikah; dan perbaikan aturan tentang sokongan untuk janda dan anak yatim pegawai negeri.
Kongres Perempuan Indonesia pertama tersebut diakui sebagai tonggak sejarah kebangkitan pergerakan perempuan Indonesia, sehingga pada KongresPerempuan Indonesia III di Bandung pada 1938, 22 Desember dinyatakan sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional Yang Bukan Hari libur.
Berdasarkan laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pada Kongres Perempuan Indonesia ke-3 di Bandung pada 23 – 27 Juli 1938 yang digagas oleh Komite Perlindungan Kaum Perempuan dan Anak-anak Indonesia (KPKPAI) ditetapkannya tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu atas usul dari Perkumpulan Isteri Indonesia.
Keputusan lain pada kongres ini adalah gagasan menyusun Undang-undang Perkawinan untuk umat Islam berdasarkan saran dari Maria Ulfah.
Pada saat itu, Maria Ulfah yang menjabat sebagai Ketua Sekretariat sekaligus Direktur Kabinet Perdana Menteri mulai dari 19 Agustus 1947 – September 1962 mengetahui bahwa ada usulan kepada Dewan Menteri untuk menetapkan hari-hari nasional bersejarah bukan hari libur seperti Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Hari Angkatan Perang 5 Oktober, Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, dan Hari Pahlawan 10 November.
"Karena Hari Ibu 22 Desember ada kaitannya dengan Hari Sumpah Pemuda maka Maria Ulfah mengadakan rapat kilat Sekretariat Kongres Wanita Indonesia dan memajukan usul ke Dewan Menteri supaya Hari Ibu disederajatkan dengan Hari Sumpah Pemuda," demikian tertulis di laman Kemdikbudristek.
Usul tersebut diterima dan dengan Surat Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 Hari Ibu dijadikan Hari Nasional Bersejarah, bukan hari libur.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.