Pentingnya HKI Sebagai Indikator Kemajuan Industri Ekonomi Kreatif
17 December 2022 |
20:30 WIB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong pelaku ekonomi kreatif dalam negeri untuk menyikapi secara serius hak kekayaan intelektual (HKI) guna meningkatkan daya saing. Seperti yang kita ketahui, HKI merupakan inti dari pengembangan dan kemajuan industri ekonomi kreatif.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah berujar bahwa ekonomi kreatif akan menjadi tulang punggung bagi Indonesia dan banyak negara lainnya pada masa yang akan datang, semakin kuat, dan diperhitungkan sebagai kekuatan ekonomi yang inklusif.Pengembangannya pun harus terus dipacu agar menjadi sektor yang futuristik tumbuh lebih cepat, besar, dan maju.
“Oleh karena itu, HKI perlu disikapi secara serius oleh pelaku ekonomi kreatif,” ujar Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Neil El Himam dalam keterangan yang diterima Hypeabis.id.
Neil menambahkan bahwa para pelaku ekonomi kreatif di dalam negeri akan memiliki perlindungan hukum atas produk yang dihasilkan selain memiliki daya saing. Tidak hanya itu, hak kekayaan intelektual juga dapat memperluas peluang bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mengembangkan pasar.
Baca juga: Kabar Baik Buat Pelaku Ekonomi Kreatif, Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pinjaman
Pemerintah juga disebut akan terus menggarap program fasilitasi dan edukasi HKI bagi para pelaku ekonomi kreatif di tanah air setelah sebelumnya menerbitkan dasar hukum dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yakni melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Tidak hanya itu, Kemenparekraf juga memiliki program unggulan dalam mendorong pengembangan usaha ekonomi kreatif. Program itu seperti Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI), Bedah Desain Kemasan (Bedakan), Askilirasi, Santri Digitalpreneur, Baparekraf Digital Talent (BDT), dan lainnya.
"Bedah Desain Kemasan ini menjadi program flagship kami karena manfaatnya betul-betul dirasakan langsung oleh pelaku usaha," katanya.
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas Kemenparekraf, Josua Simanjuntak, turut mengatakan pertemuan tingkat internasional World Conference on Creative Economy (WCCE) menghasilkan sebuah peta jalan ekonomi kreatif untuk pemulihan ekonomi global yang dinamakan Bali Creative Economy Roadmap atau Bali Roadmap.
Bali Roadmap merupakan dokumen yang disepakati oleh para delegasi WCCE sebagai peta jalan untuk kebangkitan ekonomi dimana sektor ekonomi kreatif yang menjadi tulang punggung kebangkitan ekonomi global.
Dokumen ini berisikan beberapa poin seperti membuat ekonomi kreatif menjadi arus utama dalam ekonomi dunia, termasuk transformasi dari pelaku usaha informal ke usaha formal.
"Sebagai contoh unicorn sekarang yang ada ini mulai dari usaha informal. Mereka mencoba membuat solusi. Mungkin emang aplikasi yang dibuat cukup sederhana, tapi sekarang sudah masuk ekosistem formal yang sudah masuk IPO," katanya.
Kemudian juga terdapat poin akses pembiayaan yang membuka jalan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan akses pembiayaan yang lebih luas. Lalu ada poin terkait pemasaran, yaitu upaya para pelaku ekonomi kreatif agar mampu beradaptasi menggunakan teknologi digital di sisi pemasaran.
Menurutnya, poin paling penting di bidang ekonomi kreatif adalah intelectual property (IP), perlindungan kekayaan intelektual ini bisa digunakan untuk memajukan dan menjadi akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif.
Editor: Nirmala Aninda
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah berujar bahwa ekonomi kreatif akan menjadi tulang punggung bagi Indonesia dan banyak negara lainnya pada masa yang akan datang, semakin kuat, dan diperhitungkan sebagai kekuatan ekonomi yang inklusif.Pengembangannya pun harus terus dipacu agar menjadi sektor yang futuristik tumbuh lebih cepat, besar, dan maju.
“Oleh karena itu, HKI perlu disikapi secara serius oleh pelaku ekonomi kreatif,” ujar Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Neil El Himam dalam keterangan yang diterima Hypeabis.id.
Neil menambahkan bahwa para pelaku ekonomi kreatif di dalam negeri akan memiliki perlindungan hukum atas produk yang dihasilkan selain memiliki daya saing. Tidak hanya itu, hak kekayaan intelektual juga dapat memperluas peluang bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mengembangkan pasar.
Baca juga: Kabar Baik Buat Pelaku Ekonomi Kreatif, Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pinjaman
Pemerintah juga disebut akan terus menggarap program fasilitasi dan edukasi HKI bagi para pelaku ekonomi kreatif di tanah air setelah sebelumnya menerbitkan dasar hukum dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yakni melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Tidak hanya itu, Kemenparekraf juga memiliki program unggulan dalam mendorong pengembangan usaha ekonomi kreatif. Program itu seperti Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI), Bedah Desain Kemasan (Bedakan), Askilirasi, Santri Digitalpreneur, Baparekraf Digital Talent (BDT), dan lainnya.
"Bedah Desain Kemasan ini menjadi program flagship kami karena manfaatnya betul-betul dirasakan langsung oleh pelaku usaha," katanya.
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas Kemenparekraf, Josua Simanjuntak, turut mengatakan pertemuan tingkat internasional World Conference on Creative Economy (WCCE) menghasilkan sebuah peta jalan ekonomi kreatif untuk pemulihan ekonomi global yang dinamakan Bali Creative Economy Roadmap atau Bali Roadmap.
Bali Roadmap merupakan dokumen yang disepakati oleh para delegasi WCCE sebagai peta jalan untuk kebangkitan ekonomi dimana sektor ekonomi kreatif yang menjadi tulang punggung kebangkitan ekonomi global.
Dokumen ini berisikan beberapa poin seperti membuat ekonomi kreatif menjadi arus utama dalam ekonomi dunia, termasuk transformasi dari pelaku usaha informal ke usaha formal.
"Sebagai contoh unicorn sekarang yang ada ini mulai dari usaha informal. Mereka mencoba membuat solusi. Mungkin emang aplikasi yang dibuat cukup sederhana, tapi sekarang sudah masuk ekosistem formal yang sudah masuk IPO," katanya.
Kemudian juga terdapat poin akses pembiayaan yang membuka jalan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan akses pembiayaan yang lebih luas. Lalu ada poin terkait pemasaran, yaitu upaya para pelaku ekonomi kreatif agar mampu beradaptasi menggunakan teknologi digital di sisi pemasaran.
Menurutnya, poin paling penting di bidang ekonomi kreatif adalah intelectual property (IP), perlindungan kekayaan intelektual ini bisa digunakan untuk memajukan dan menjadi akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif.
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.