Ilustrasi bandara. (Sumber gambar: Pexels/Negative Space)

Waduh, Empat Negara Ini Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan

09 October 2022   |   15:21 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Genhye, sudah mengurus paspor terbaru belum? Pasalnya, negara-negara di Eropa mulai menolak paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan. Mereka juga menghimbau warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki paspor lama untuk segera meminta pengesahan dari kedutaan besar setempat.

Paspor tanpa tanda tangan  memang sempat menjadi perbincangan hangat pada Agustus lalu, saat negara Jerman menolak paspor tersebut. Kini, tiga negara lain juga menyusul penerapan pengesahan itu, yakni negara  Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

 

"Per 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia," demikian bunyi pengumuman yang dirilis Kedutaan Besar Belanda di Indonesia baru-baru ini.

Pihak Kedubes juga menghimbau para pemohon visa Belanda yang paspornya tidak berisi tanda tangan pada bagian pengesahan untuk segera mengajukan permohonan visa baru pada, atau setelah 10 Oktober 2022. Pengajuan visa bisa disetujui setelah paspor dilengkapi dengan stempel dari pihak yang disebutkan.

Sementara itu, permohonan visa dari pemegang paspor tanpa tanda tangan yang telah diajukan sebelum tanggal tersebut akan tetap diproses setelah masa transisi berakhir. Tapi, bagi yang mengajukan visa dengan paspor tanpa kolom tanda tangan setelah tanggal 10 Oktober otomatis akan ditolak.

Baca juga: Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat Pengajuan Paspor untuk Dewasa dan Anak-anak

Mereka juga menghimbau WNI yang sudah berada dan tinggal di Belanda (MVV) dan memiliki paspor lama atau paspor tanpa kolom tanda tangan untuk segera meminta pengesahan dari Kedutaan Besar Indonesia (Kedubes) di Den Haag.

"Jika Anda sudah berada di Belanda, Anda perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda,"demikian bunyi pernyataan tersebut.


Tanggapan dan Langkah Imigrasi Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi pun menanggapi aturan yang dikeluarkan negara-negara di Eropa itu dengan mengeluarkan aturan baru agar seluruh Kepala Kantor Imigrasi di Indonesia untuk mengakomodir penambahan tanda tangan di kolom pengesahan bagi pemegang paspor lama.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Amran Aris mengatakan, masyarakat bisa datang langsung datang ke ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. 

Menurut dia, proses pengesahan paspor tersebut juga tidak membutuhkan waktu lama, yakni akan selesai dalam 1 (satu) hari kerja. Mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri. Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan dari KBRI/KJRI tanpa dipungut biaya.

"Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luxembourg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi. Masyarakat tidak perlu khawatir, paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara manapun,” papar Amran dikutip dari laman Imigrasi.

Diketahui, desain paspor RI yang terbaru sendiri merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Nah, bagi yang mau traveling ke luar negeri, yuk segera urus paspor terbarunya.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

5 Ide Warna Rambut Warm Undertone untuk Musim Gugur

BERIKUTNYA

Hypereport: Cara Baru Bernostalgia Ala Komunitas 4WD, Berlari Sambil Menggiring Tamiya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: