Info Indonesia Masuk Kategori A1 High Risk Dari WHO Ternyata Hoaks
27 June 2021 |
14:23 WIB
Baru-baru ini beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan bahwa status Covid-19 di Indonesia yang masuk kategori A1 High Risk dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Namun, tahukah Genhype bahwa informasi yang tersebar itu ternyata hoax lho. Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, bahkan sudah memverifikasi informasi itu ke WHO.
WHO sudah memberikan keterangan bahwa tidak pernah membuat klasifikasi untuk suatu negara negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. “Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik,” katanya.
Dia menambahkan bahwa secara umum sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan oleh WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori risiko tinggi (high risk) penyebaran COVID-19.
Terkait aturan tentang travel band penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktikkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan.
"Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005. Jadi, keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,” katanya.
Editor : Dika Irawan
WHO sudah memberikan keterangan bahwa tidak pernah membuat klasifikasi untuk suatu negara negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. “Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik,” katanya.
Dia menambahkan bahwa secara umum sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan oleh WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori risiko tinggi (high risk) penyebaran COVID-19.
Terkait aturan tentang travel band penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktikkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan.
"Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005. Jadi, keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,” katanya.
Editor : Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.