Ilustrasi KDRT (Sumber gambar: Pexels/Mart Production)

Genhype, Simak Langkah yang Harus ditempuh Saat Mengalami KDRT

01 October 2022   |   11:48 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Like
Penyanyi dangdut Lesty Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebagai barang bukti, Lesti juga menyampaikan hasil visum yang saat ini masih dalam proses.

Wanita berusia 23 tahun itu mengaku menjadi korban KDRT setelah mengetahui suaminya berselingkuh dengan perempuan lain. Namun saat dia minta dipulangkan ke orang tuanya, Billar  malah melakukan tindak kekerasan terhadapnya.

KDRT yang dialami Lesti bisa menimpa saja , baik pria, wanita, ataupun anak-anak. Untuk itu seseorang yang mengalami KDRT harus melakukan langkah-langkah yang tepat dan segera menyelamatkan diri sebelum mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan trauma lebih serius.

Baca juga: Viral Lesty Kejora dan Rizky Billar, Ini Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga

Dikutip dari laman Komnas Perempuan, KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Hal ini biasanya terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.

Kekerasan berbasis gender yang dimaksud tidak hanya sebatas kekerasan fisik, tapi juga psikis, dan seksual yang terjadi dan berakar pada perbedaan berbasis gender serta jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.
 

Hal yang Harus dilakukan Saat Mengalami KDRT

Di Indonesia, kasus KDRT terbilang cukup tinggi. Menurut data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), per Januari 2022 terdapat 18.168 jumlah kasus KDRT. Dari jumlah tresebut sebanyak 16.665 dialami oleh perempuan dan sisanya adalah korban laki-laki.

Perlu diketahui, jumlah ini merupkan kasus yang dilaporkan pada Kemen PPPA. Karena ada banyak faktor, tentu ada juga kasus KDRT yang tidak dilaporkan, akibat terbatasnya komunikasi, pengetahuan, dan keberanian korban untuk berbicara.

Keluar dari situasi KDRT memang tidak mudah, karena membutuhkan persiapan mental dan fisik yang matang. Oleh karena itu, masyarakat terkait yang mengetahui tindak KDRT  juga wajib untuk mencegah dan memberikan perlindungan terhadap korban.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan saat seseorang melihat, mengalami, atau menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga:
 

1. Rekam Foto dan Kumpulkan Barang Bukti

Hal pertama yang harus dilakukan saat mengalami KDRT adalah dengan merekam tindak kekerasan pasangan secara diam-diam. Hal ini bisa dilakukan dengan cara meletakkan kamera ponsel di tempat tersembunyi atau mengaktifkan alat perekam suara.

Setelah terjadi KDRT pastikan juga untuk selalu mengambil foto dari cedera yang dialami, jangan lupa juga untuk menyimpan pesan-pesan bernada kekerasan dari pasangan sebagai barang bukti saat nanti melaporkan diri ke pihak berwenang.
 

2. Hubungi Pihak Berwenang dan Hotline KDRT

Laporkan tindakan KDRT dengan menghubungi kepolisian setempat atau melalui hotline KDRT Kemen PPPA melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Aanak [SAPA] di nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Dikutip dari laman mereka, hotline SAPA juga diengkapi sejumlah layanan rujukan komprehensif untuk korban KDRT, seperti:
  •  pelayanan pengaduan; 
  •  pelayanan penjangkauan; 
  • pelayanan pengelolaan kasus; 
  • pelayanan akses penampungan sementara; 
  • pelayanan mediasi; 
  • pelayanan pendampingan korban. 


3. Segera Temui Terapis

KDRT tidak hanya menimbulkan cedera fisik tetapi juga trauma yang dapat membuat kondisi psikologis korban menjadi turun. Laman Good Therapy menuliskan kondisi ini bahkan dapat berkembang menjadi ketakutan, kecemasan, depresi, hingga gangguan stres pasca trauma bagi korban.

Untuk itu, penting juga korban KDRT baik orang dewasa ataupun anak-anak melakukan konseling pada terapis agar kondisi psikologis mereka dapat kembali normal. Beberapa layanan ini juga ada yang gratis, seperti layanan konseling dari Yayasan Pulih, atau layanan psikologi SEJIWA dari Kemen PPPA. 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Makna Lagu Gugur Bunga yang Jadi Penutup Upacara Hari Kesaktian Pancasila

BERIKUTNYA

Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Cek Syarat Pengajuan Paspor untuk Dewasa dan Anak-anak

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: