Kebijakan Baru Taman Nasional Komodo, Pemerintah Berikan Dispensasi Selama 6 Bulan
09 August 2022 |
16:52 WIB
1
Like
Like
Like
Pemerintah memutuskan akan memberlakukan kebijakan biaya kontribusi sebagai upaya konservasi ke wilayah Pulau Komodo, Pulau Padar, dan wilayah perairan sekitarnya sebesar Rp3,75 juta. Selain itu akan diadakan pembatasan kunjungan pada 1 Januari 2023.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Sony Z Libing mengatakan, bahwa pemerintah telah menetapkan dispensasi penerapan kebijakan selama 6 bulan terhadap wisatawan yang ingin berkunjung hingga akhir Desember 2022.
“Artinya kebijakan tentang kontribusi sebesar Rp3.750.000 akan dijalankan secara optimal pada 1 Januari 2023. Dengan demikian, maka pemerintah memberi dispensasi 6 bulan ke depan bagi wisatawan berlaku harga normal,” katanya.
Dia menuturkan pemerintah akan tetap melakukan sosialisasi tentang kebijakan tersebut terhadap berbagai kalangan, termasuk gereja, tokoh masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya.
Baca juga: Perubahan Iklim Buat Komodo Masuk Daftar Terancam Punah
Pemerintah, lanjutnya, menetapkan kebijakan biaya kontribusi sebesar Rp3,75 juta dan pembatasan kunjungan adalah sebagai bagian upaya melakukan konservasi demi menjaga kelestarian Komodo dan juga ekosistem binatang tersebut.
Tidak hanya itu, paparnya, pemerintah juga menetapkan kebijakan tersebut guna menjaga sustainable tourism atau pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. “Maka dari itu, sesuai dengan arahan kami akan tetap melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai kalangan masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui, masih dalam rilis yang sama, urgensi konservasi merupakan hasil rekomendasi dari kajian yang dilakukan oleh tim ahli.
Berdasarkan kajian tersebut, terdapat penurunan signifikan dalam nilai jasa ekosistem di dalam Taman Nasional Komodo, terutama di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang pada waktunya akan mempengaruhi keberlangsungan hidup komodo dan ekosistemnya jika upaya konservasi yang ketat tidak diberlakukan.
Tanpa pembatasan, tim ahli memproyeksi nilai jasa ekosistem sebesar Rp11 triliun akan hilang. Jadi, perlu berbagai upaya dalam mengatasi isu-isu yang terjadi di dalam kawasan. Salah satunya adalah dengan manajemen kunjungan dalam mengurangi beban yang melebihi kapasitas daya dukung dan daya tampung kawasan.
Baca juga: Agar Ideal, Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Pulau Komodo Dibatasi
Dalam kajian tersebut, masih dalam rilis, ada beberapa isu yang perlu mejadi perhatian jika ingin memelihara nilai jasa ekosistem demi kelangsungan hidup Komodo. Isu yang utama adalah sistem perlindungan dan keamanan, manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, dan tata kelola kawasan yang harus melibatkan berbagai lembaga multisektoral.
Sebelumnya, dalam rilis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa Komodo merupakan salah satu warisan alam dunia yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV) tinggi.
Jadi, kelestarian Komodi perlu dijaga, baik kelestarian ekosistem maupun kelestarian satwa itu sendiri. Salah satunya adalah dari kunjungan wisata alam di Taman Nasional Komodo yang memiliki tren cenderung meningkat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menekankan pentingnya pemberlakukan pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo demi menjaga kelestarian populasi biawak komodo.
Hasil kajian dari Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW) berbasis jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang dilakukan oleh Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) merekomendasikan bahwa jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219.000 wisatawan.
Sementara jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pupau Padar mencapai 39.420 wisatawan atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan. Hasil kajian tersebut juga menunjukan jumlah yang hampir sama dengan tingkat kunjungan pada 2019, yaitu 221.000 orang di Pulau Komodo.
Sedangkan di Pulau Padar, masih dalam rilis KLHK, selama ini Balai Taman Nasional Komodo telah menerapkan kebijakan kunjungan 100 orang per waktu kunjungan dengan 3 waktu kunjungan dalam 1 hari.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Gita Carla
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Sony Z Libing mengatakan, bahwa pemerintah telah menetapkan dispensasi penerapan kebijakan selama 6 bulan terhadap wisatawan yang ingin berkunjung hingga akhir Desember 2022.
“Artinya kebijakan tentang kontribusi sebesar Rp3.750.000 akan dijalankan secara optimal pada 1 Januari 2023. Dengan demikian, maka pemerintah memberi dispensasi 6 bulan ke depan bagi wisatawan berlaku harga normal,” katanya.
Dia menuturkan pemerintah akan tetap melakukan sosialisasi tentang kebijakan tersebut terhadap berbagai kalangan, termasuk gereja, tokoh masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya.
Baca juga: Perubahan Iklim Buat Komodo Masuk Daftar Terancam Punah
Pemerintah, lanjutnya, menetapkan kebijakan biaya kontribusi sebesar Rp3,75 juta dan pembatasan kunjungan adalah sebagai bagian upaya melakukan konservasi demi menjaga kelestarian Komodo dan juga ekosistem binatang tersebut.
Tidak hanya itu, paparnya, pemerintah juga menetapkan kebijakan tersebut guna menjaga sustainable tourism atau pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. “Maka dari itu, sesuai dengan arahan kami akan tetap melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai kalangan masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui, masih dalam rilis yang sama, urgensi konservasi merupakan hasil rekomendasi dari kajian yang dilakukan oleh tim ahli.
Berdasarkan kajian tersebut, terdapat penurunan signifikan dalam nilai jasa ekosistem di dalam Taman Nasional Komodo, terutama di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang pada waktunya akan mempengaruhi keberlangsungan hidup komodo dan ekosistemnya jika upaya konservasi yang ketat tidak diberlakukan.
Tanpa pembatasan, tim ahli memproyeksi nilai jasa ekosistem sebesar Rp11 triliun akan hilang. Jadi, perlu berbagai upaya dalam mengatasi isu-isu yang terjadi di dalam kawasan. Salah satunya adalah dengan manajemen kunjungan dalam mengurangi beban yang melebihi kapasitas daya dukung dan daya tampung kawasan.
Baca juga: Agar Ideal, Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Pulau Komodo Dibatasi
Dalam kajian tersebut, masih dalam rilis, ada beberapa isu yang perlu mejadi perhatian jika ingin memelihara nilai jasa ekosistem demi kelangsungan hidup Komodo. Isu yang utama adalah sistem perlindungan dan keamanan, manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, dan tata kelola kawasan yang harus melibatkan berbagai lembaga multisektoral.
Sebelumnya, dalam rilis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa Komodo merupakan salah satu warisan alam dunia yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV) tinggi.
Jadi, kelestarian Komodi perlu dijaga, baik kelestarian ekosistem maupun kelestarian satwa itu sendiri. Salah satunya adalah dari kunjungan wisata alam di Taman Nasional Komodo yang memiliki tren cenderung meningkat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menekankan pentingnya pemberlakukan pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo demi menjaga kelestarian populasi biawak komodo.
Hasil kajian dari Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW) berbasis jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang dilakukan oleh Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) merekomendasikan bahwa jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219.000 wisatawan.
Sementara jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pupau Padar mencapai 39.420 wisatawan atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan. Hasil kajian tersebut juga menunjukan jumlah yang hampir sama dengan tingkat kunjungan pada 2019, yaitu 221.000 orang di Pulau Komodo.
Sedangkan di Pulau Padar, masih dalam rilis KLHK, selama ini Balai Taman Nasional Komodo telah menerapkan kebijakan kunjungan 100 orang per waktu kunjungan dengan 3 waktu kunjungan dalam 1 hari.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Gita Carla
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.