Ilustrasi siswa saat menjalani MPLS (Sumber gambar: Laman resmi SMKN 2 Pasuruan)

Siswa Baru Wajib Tahu, Ini Pengertian, Tujuan, & Ketentuan MPLS

13 July 2022   |   10:00 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Satu kegiatan yang biasanya dijalani oleh siswa baru adalah masa orientasi siswa (MOS). Selain mengenalkan lingkungan sekolah, kegiatan yang saat ini dikenal dengan istilah masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS itu bisa menjadi ajang kalian saling mengenal dengan teman-teman baru di sekolah.

Kegiatan semacam itu  lebih dulu dikenal dengan sebuatan orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek) dan masa orientasi siswa (MOS). Namun, sejak tahun ajaran 2018/2019, istilah MOS diganti dengan MPLS atau masa pengenalan lingkungan sekolah.

Mengutip dari Buku Saku Informasi MPLS SMP yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, MPLS merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah.

Pengenalan tersebut bukan hanya sebatas antar murid baru atau dengan kakak kelas serta guru, tetapi juga pada komponen lainnya meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan.
 

Tujuan MPLS

Kalian mungkin bertanya-tanya, sebenarnya apa tujuan dari MPLS? Berikut adalah poin-poinnya.
  1. Mengenali potensi diri siswa baru
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif bagi siswa baru
  4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
  5. Menumbuhkan perilaku positif seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.


Materi-materi MPLS

Biasanya, setiap seklah memiliki materi yang sedikit berbeda disesuaikan dengan kebutuhan. Namun, berikut adalah ruang lingkup materi MPLS:
  1. Wawasan Wiyata Mandala
  2. Kegiatan kesiswaan, baik itu intrakurikuler seperti organisasi siswa intra sekolah (OSIS) ataupun ekstrakurikuler seperti kepramukaan, unit kesehatan sekolah (UKS), seni, olahraga, dan lain-lain.
  3. Pendidikan karakter
  4. Cara belajar efektif
  5. Pengenalan budaya lokal
 

Ilustrasi siswa (Sumber gambar: Ed Kami/Unsplash)

Ilustrasi siswa (Sumber gambar: Ed Kami/Unsplash)


Waktu & pihak penyelenggara MPLS

MPLS dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, pada hari sekolah dan pada jam pelajaran. Jika dilaksanakan lebih dari 3 hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut. 

Adapun, secara teknis, pihak penyelenggara MPLS adalah guru yang dibantu oleh siswa dengan catatan bahwa siswa merupakan anggota pengurus OSIS atau majelis perwakilan kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 orang per rombongan kelas, dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

Jika tidak memenuhi syarat itu, siswa yang diperbolehkan menjadi penyelenggara MPLS adalah mereka yang memiliki prestasi akademik atau nonakademik yang baik, dan dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan, atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan luar sekolah.


Ketentuan MPLS

Untuk kelancaran kegiatan MPLS ada beberapa ketentuan umum, wajib, dan larangan yang perlu diperhatikan diantaranya:
 

Ketentuan umum

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan hanya menjadi hak guru
  2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
  3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS


Ketentuan wajib

  1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
  2. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah


Larangan

  1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
  2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  3. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Incantation hingga Pengabdi Setan, Waspada Dampak Negatif Film Horor

BERIKUTNYA

YoonA & Lee Joong Suk Tampil sebagai Pasangan Romantis di Trailer Terbaru Big Mouth

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: