Kapasitas Bioskop di Jakarta Kembali 100 Persen
06 July 2022 |
23:02 WIB
Pemerintah memutuskan menurunkan status DKI Jakarta dan sejumlah daerah di Jawa dan Bali menjadi level 1 dari level 2 dalam satu hari melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam beleid yang dilihat Hypeabis.id, status level 1 yang diperoleh DKI Jakarta membuat bioskop dapat memanfaatkan seluruh kapasitas yang dimiliki, yakni 100 persen. Namun, para pengunjung yang boleh masuk bioskop tetap hanya pengunjung dengan kategori hijau berdasarkan aplikasi PeduliLindungi.
“Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” demikian tertulis dalam laman tersebut.
Baca juga: Yuk Intip Film-film Bioskop yang Akan Rilis pada Bulan Ini
Sementara itu, aturan untuk anak usia di bawah 12 tahun yang ingin masuk ke dalam bioskop masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni wajib didampingi oleh orang tua. Khusus anak usia dari 6 sampai dengan 12 tahun, masih dalam aturan, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosisi pertama.
Kemudian, melalui peraturan yang baru, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop juga mendapakan izin untuk menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Bioskop, dalam beleid tersebut, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Selain bioskop, perubahan status dari level 2 menjadi level 1 juga membuat kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan berbagai ketentuan.
Contoh ketentuan itu adalah anak usia di bawah 12 tahun wajib mendapatkan pendampingan orang tua. “Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” demikian tertulis.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35/2022, semua daerah-daerah yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah dengan status level 2 mengalami perubahan menjadi level 1.
Peneatapan status level 1 di sejumlah daerah membuat pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial bisa maksimal 100 persen bekerja dari kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Editor: Dika Irawan
Dalam beleid yang dilihat Hypeabis.id, status level 1 yang diperoleh DKI Jakarta membuat bioskop dapat memanfaatkan seluruh kapasitas yang dimiliki, yakni 100 persen. Namun, para pengunjung yang boleh masuk bioskop tetap hanya pengunjung dengan kategori hijau berdasarkan aplikasi PeduliLindungi.
“Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” demikian tertulis dalam laman tersebut.
Baca juga: Yuk Intip Film-film Bioskop yang Akan Rilis pada Bulan Ini
Sementara itu, aturan untuk anak usia di bawah 12 tahun yang ingin masuk ke dalam bioskop masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni wajib didampingi oleh orang tua. Khusus anak usia dari 6 sampai dengan 12 tahun, masih dalam aturan, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosisi pertama.
Kemudian, melalui peraturan yang baru, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop juga mendapakan izin untuk menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Bioskop, dalam beleid tersebut, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Selain bioskop, perubahan status dari level 2 menjadi level 1 juga membuat kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan berbagai ketentuan.
Contoh ketentuan itu adalah anak usia di bawah 12 tahun wajib mendapatkan pendampingan orang tua. “Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” demikian tertulis.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35/2022, semua daerah-daerah yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah dengan status level 2 mengalami perubahan menjadi level 1.
Peneatapan status level 1 di sejumlah daerah membuat pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial bisa maksimal 100 persen bekerja dari kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.