Apa itu Haji Furoda? Penjelasan & Biayanya
04 July 2022 |
22:12 WIB
Naik haji ke tanah suci (bagi yang mampu) merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia. Ibadah haji ini dilakukan setiap tahun pada Dzulhijjah. Nah, karena Indonesia merupakan salah satu negara Islam terbesar di dunia maka jumlah muslim yang ingin berangkat haji sangat tinggi.
Padahal, pemerintah Arab Saudi hanya menyediakan kuota sekitar 200.000an untuk para jemaah haji dari Indonesia. Namun pada 2022, jumlah kuota haji hanya sekitarr 100.000an.
Kondisi ini menyebabkan seseorang harus mengantri. Artinya ketika dia mendaftar haji tahun ini baru akan berangkat ke tanah suci beberapa tahun kemudian bahkan bisa mencapai 30 tahun untuk haji reguler.
Jika ingin lebih cepat, maka biasanya umat muslim mendaftar haji khusus (ONH plus) yang juga masih haru ngantri hingga 9 tahun.
Baca juga: Waspadai 5 Penyakit Ini Saat Ibadah Haji & Umrah
Dengan kuota yang terbatas dan masa tunggu yang lama maka belum tentu semua orang bisa menyegerakan ibadah haji tersebut.
Namun, sejak 2019 pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibada Haji dan Umroh yang di dalamnya disebutkan bahwa masyarakat bisa melaksanakan program Haji Mujamalah atau dikenal dengan istilah Haji Furoda.
Dengan harga tersebut maka para calon jamaah mendapatkan paket haji furoda 2023 sesuai masyair dan bisa langsung berangkat tanpa antri. Calon jamaah juga mendapatkan visa haji furoda/mujamalah yag resmi terdaftar di e-hajj online Arab Saudi.
Bagaimana Genhype, tertarik ikut Haji Furoda? Namun kalian harus berhati-hati ya dalam memilih agen perjalanan. Jangan sampai terlantar dan dideportasi seperti nasib 46 calon jamaah haji furoda karena dianggap ilegal sebab tidak tercatav dalam calon jamaah haji visa mujamala yang terdaftar di Kementerian Agama.
Editor: Dika Irawan
Padahal, pemerintah Arab Saudi hanya menyediakan kuota sekitar 200.000an untuk para jemaah haji dari Indonesia. Namun pada 2022, jumlah kuota haji hanya sekitarr 100.000an.
Kondisi ini menyebabkan seseorang harus mengantri. Artinya ketika dia mendaftar haji tahun ini baru akan berangkat ke tanah suci beberapa tahun kemudian bahkan bisa mencapai 30 tahun untuk haji reguler.
Jika ingin lebih cepat, maka biasanya umat muslim mendaftar haji khusus (ONH plus) yang juga masih haru ngantri hingga 9 tahun.
Baca juga: Waspadai 5 Penyakit Ini Saat Ibadah Haji & Umrah
Dengan kuota yang terbatas dan masa tunggu yang lama maka belum tentu semua orang bisa menyegerakan ibadah haji tersebut.
Namun, sejak 2019 pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibada Haji dan Umroh yang di dalamnya disebutkan bahwa masyarakat bisa melaksanakan program Haji Mujamalah atau dikenal dengan istilah Haji Furoda.
Lantas apa itu Haji Furoda?
Haji furoda adalah program haji tanpa kuota. Mereka yang melaksanakan haji furoda ini bisa berangkat ke Tanah Suci lebih cepat tanpa harus mengantri karena mendapatkan kuota khusus yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Jangan khawatir dengan masalah legalitas karena semuanya dijamin legal dan resmi berdaskan hukum tersebut.
Program Haji Furoda
Haji furoda ini juga ada programnya loh Genhype. Dikutip dari hajifuroda.id biaya yang harus dikeluarkan untuk ikut dalam program Haji Furoda ini mencapa US$15.500 atau sekitar Rp232 juta (US$ = Rp15.000) dengan uang muka sebesar US$5.000.Dengan harga tersebut maka para calon jamaah mendapatkan paket haji furoda 2023 sesuai masyair dan bisa langsung berangkat tanpa antri. Calon jamaah juga mendapatkan visa haji furoda/mujamalah yag resmi terdaftar di e-hajj online Arab Saudi.
Pemberangkatan
Untuk pemberangkatannya menggunakan pesawat Qatar Airways yang landing di Jeddah. Hotel di Mekah/Madina sesuai Masyair, maktab sesuai Masyair, hotel atau apartemen transit sesuai masyair, serta waktu haji selama 25 hingga 27 hari termasuk 2 hari perjalanan.Bagaimana Genhype, tertarik ikut Haji Furoda? Namun kalian harus berhati-hati ya dalam memilih agen perjalanan. Jangan sampai terlantar dan dideportasi seperti nasib 46 calon jamaah haji furoda karena dianggap ilegal sebab tidak tercatav dalam calon jamaah haji visa mujamala yang terdaftar di Kementerian Agama.
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.