Jangan Lupa Aturan Ganjil-Genap Kembali Berlaku di Jakarta
09 May 2022 |
09:43 WIB
Libur Lebaran 1443 hijriah telah usai, dan banyak orang mulai kembali menjalani aktivitas bekerja sehari-hari. Kalian yang bekerja di Ibu Kota Jakarta, jangan lupa bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan ganjil – genap kembali diberlakukan.
Dilansir dari akun media sosial Instagram @tmcpoldametro, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor mobil dengan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini, Senin, 9 Mei 2022.
Kebijakan tersebut berlaku di 13 ruas titik di DKI Jakarta pada Senin – Jumat, baik pada pagi maupun sore hari. Pada pagi hari, kebijakan tersebut berlaku pada pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB. Sementara pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap tersebut tidak diberlakukan.
Adapun titik-titik ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil – genap antara lain Jl. Sudirman, Jl. MH. Thamrin, Jl. Rasuna Said, Jl. Fatmawati, Jl. Panglima Polim, Jl. Sisingamaraja, Jl. MT. Haryono, Jl. Gatot Subroto.
Kemudian, ruas lainnya yang masuk dalam pemberlakuan kebijakan ganjil-genap lainnya adalah Jl. S. Parman, Jl. Tomang Raya, Jl. Gunung Sahari, Jl. D.I Panjaitan, dan Jl. Ahmad Yani.
Untuk diketahui, para pelanggar kebijakan pembatasan kendaraan berupa ganjil-genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 106 (4) tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, yakni rambu perintah atau larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar.
Kemudian, kecepatan maksimal atau minimal, dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Sementara besaran denda – dalam pasal 287 (1) - pelanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Editor: Gita Carla
Dilansir dari akun media sosial Instagram @tmcpoldametro, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor mobil dengan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini, Senin, 9 Mei 2022.
Kebijakan tersebut berlaku di 13 ruas titik di DKI Jakarta pada Senin – Jumat, baik pada pagi maupun sore hari. Pada pagi hari, kebijakan tersebut berlaku pada pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB. Sementara pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap tersebut tidak diberlakukan.
Adapun titik-titik ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil – genap antara lain Jl. Sudirman, Jl. MH. Thamrin, Jl. Rasuna Said, Jl. Fatmawati, Jl. Panglima Polim, Jl. Sisingamaraja, Jl. MT. Haryono, Jl. Gatot Subroto.
Kemudian, ruas lainnya yang masuk dalam pemberlakuan kebijakan ganjil-genap lainnya adalah Jl. S. Parman, Jl. Tomang Raya, Jl. Gunung Sahari, Jl. D.I Panjaitan, dan Jl. Ahmad Yani.
Untuk diketahui, para pelanggar kebijakan pembatasan kendaraan berupa ganjil-genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 106 (4) tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, yakni rambu perintah atau larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar.
Kemudian, kecepatan maksimal atau minimal, dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Sementara besaran denda – dalam pasal 287 (1) - pelanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Editor: Gita Carla
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.