Cek Lagi Syarat Naik Kereta Api Saat Balik Mudik
07 May 2022 |
22:08 WIB
8 Mei 2022 adalah hari terakhir libur Lebaran bagi sejumlah pelancong mengingat pada Senin nanti rutinitas kerja sudah mulai harus dilakoni kembali. Genhype yang menggunakan transportasi umum kereta api jangan lupa dengan sejumlah persyaratan agar kembali dari kampung halaman dapat berjalan dengan lancar.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan naik kereta api pada Angkutan Lebaran masih sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022. "Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” katanya.
Dia menghimbau pelancong tidak membawa barang bawaan berlebih atau barang berharga yang terlalu mencolok ketika menggunakan kereta api untuk pulang dari kampung halaman.
Selain itu, perusahaan juga mengimbau kepada para pelancong agar mengatur jam kedatangan di stasiun KA. Idealnya pelanggan tiba di stasiun 45-60 menit sebelum keberangkatan.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
1. Pelancong yang sudah menerima vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Pelancong yang baru mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Pelancong yang hanya baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Adapun pelancong yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
5. Pelancong dengan usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Pelancong berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Editor: Gita Carla
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan naik kereta api pada Angkutan Lebaran masih sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022. "Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” katanya.
Dia menghimbau pelancong tidak membawa barang bawaan berlebih atau barang berharga yang terlalu mencolok ketika menggunakan kereta api untuk pulang dari kampung halaman.
Selain itu, perusahaan juga mengimbau kepada para pelancong agar mengatur jam kedatangan di stasiun KA. Idealnya pelanggan tiba di stasiun 45-60 menit sebelum keberangkatan.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
1. Pelancong yang sudah menerima vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Pelancong yang baru mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Pelancong yang hanya baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Adapun pelancong yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
5. Pelancong dengan usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Pelancong berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Editor: Gita Carla
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.