PPKM Level 3 Batal, Begini Syarat Perjalanan & Wisata selama Libur Akhir Tahun
07 December 2021 |
10:25 WIB
Pemerintah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kendati demikian, penerapan protokol kesehatan tetap ditingkatkan terutama untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau semua pihak meningkatkan kewaspadaan dengan munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Dia menjelaskan penyebaran varian Omicron terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi. Namun temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meskipun masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.
Luhut menegaskan walau PPKM Level 3 tidak jadi diterapkan, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
Adapun pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Untuk syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri, wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
"Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," ujar luhut dalam siaran persnya di laman Menko Marves, Selasa (7/12/2021).
Selain itu, anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Mengenai operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. "Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," tegas Luhut.
Perubahan secara detail katanya akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
"Kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," tutur Luhut.
Editor: Fajar Sidik
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau semua pihak meningkatkan kewaspadaan dengan munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Dia menjelaskan penyebaran varian Omicron terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi. Namun temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meskipun masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.
Luhut menegaskan walau PPKM Level 3 tidak jadi diterapkan, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
Adapun pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Untuk syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri, wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
"Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," ujar luhut dalam siaran persnya di laman Menko Marves, Selasa (7/12/2021).
Selain itu, anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Mengenai operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. "Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," tegas Luhut.
Perubahan secara detail katanya akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
"Kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," tutur Luhut.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.