Begini Cara Aman & Cuan dalam Investasi Aset Kripto
05 November 2021 |
20:23 WIB
Aset kripto (cryptocurrency) belakangan menjadi produk investasi yang banyak dilirik para investor, terutama kalangan anak muda di Indonesia. Keuntungan yang berlipat ganda dalam waktu singkat dibandingkan saham, reksa dana, deposito, properti, maupun emas, menjadi salah satu faktor mengapa kripto banyak diminati.
Kendati demikian "bermain" kripto kamu juga harus siap jikalau mata uang ini crash atau anjlok sangat dalam hingga kamu mengalami rekt, istilah bagi pemain kripto yang mengalami kesialan.
Ya, mereka yang berinvestasi pada aset kripto ini mayoritas tipikal orang yang berani dengan risiko dan votalitas yang tinggi.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan riset aset sangat diperlukan untuk mereka yang ingin memulai investasi di mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet ini.
"Karena aset kripto jenisnya banyak, riset dilakukan untuk menyesuaikan harga per keping kripto dengan kemampuan finansial atau alokasi anggaran yang disediakan," ujarnya.
Selain itu, pilih platform jual-beli kripto yang legal dan memiliki track record yang bagus agar tidak terjebak aset ilegal maupun penipuan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) saat ini mencatat ada 12 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto. "Pilih platform yang memiliki tingkat keamanan tinggi," imbuhnya.
Bhima juga menyarankan agar tidak berinvestasi aset kripto dalam jumlah besar. Investasi ini juga perlu diimbangi dengan aset yang aman seperti surat utang negara, sukuk, emas, maupun deposito. "Usahakan investasi di kripto tidak lebih dari 30 persen sehingga ketika harga turun, tidak lost besar," sarannya.
Seorang investor harus mencermati beberapa faktor eksternal seperti regulasi pemerintah karena aset digital ini sangat sensitif terhadap perubahan regulasi. Sebagai contoh ketika pemerintah El Salvador mengumumkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Tak lama, harga salah satu aset kripto itu pun terjun bebas.
"Perhatikan yang dilakukan bank sentral khususnya di negara berkembang dan maju, karena respon bank central berpengaruh terhadap harga kripto," sebut Bhima.
Satu lagi yang harus diperhatikan menurut Bhima, kebanyakan investor kripto mengalami fear of missing out alias FOMO. Istilah ini ditunjukkan bagi investor pemula yang baru masuk investasi saham, termasuk kripto. Kata ini dipakai bagi mereka yang mengikuti saran pasar atau senior karena takut kehilangan peluang.
Para investor pemula juga sering mengalami miopia alias rabun jauh. Mereka hanya melihat aset yang bagus dipermukaan namun tidak pernah melihat perjalanan dari aset tersebut sebelumnya. "Lihat di depan asetnya bagus, setelah volatilitas hilang baru nyesel," sebut Bhima.
Oleh karena transaksi kripto seluruhnya dilakukan secara digital, para investor sebaiknya mengenali teknologi yang dipakai. Ada yang dikenal dengan istilah blockchain.
Teknologi baru yang mendasari mata uang kripto ini berfungsi sebagai penyimpanan data digital yang aman dan terbuka. Blockchain seperti buku besar berisi data transaksi yang bisa diakses oleh siapa pun.
Kendati demikian, celah peretasan tetap saja ada. Untuk itu, Bhima mengimbau agar para investor kripto, tidak bertransaksi menggunakan jaringan internet publik.
Editor: Fajar Sidik
Kendati demikian "bermain" kripto kamu juga harus siap jikalau mata uang ini crash atau anjlok sangat dalam hingga kamu mengalami rekt, istilah bagi pemain kripto yang mengalami kesialan.
Ya, mereka yang berinvestasi pada aset kripto ini mayoritas tipikal orang yang berani dengan risiko dan votalitas yang tinggi.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan riset aset sangat diperlukan untuk mereka yang ingin memulai investasi di mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet ini.
"Karena aset kripto jenisnya banyak, riset dilakukan untuk menyesuaikan harga per keping kripto dengan kemampuan finansial atau alokasi anggaran yang disediakan," ujarnya.
Selain itu, pilih platform jual-beli kripto yang legal dan memiliki track record yang bagus agar tidak terjebak aset ilegal maupun penipuan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) saat ini mencatat ada 12 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto. "Pilih platform yang memiliki tingkat keamanan tinggi," imbuhnya.
Bhima juga menyarankan agar tidak berinvestasi aset kripto dalam jumlah besar. Investasi ini juga perlu diimbangi dengan aset yang aman seperti surat utang negara, sukuk, emas, maupun deposito. "Usahakan investasi di kripto tidak lebih dari 30 persen sehingga ketika harga turun, tidak lost besar," sarannya.
Seorang investor harus mencermati beberapa faktor eksternal seperti regulasi pemerintah karena aset digital ini sangat sensitif terhadap perubahan regulasi. Sebagai contoh ketika pemerintah El Salvador mengumumkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Tak lama, harga salah satu aset kripto itu pun terjun bebas.
"Perhatikan yang dilakukan bank sentral khususnya di negara berkembang dan maju, karena respon bank central berpengaruh terhadap harga kripto," sebut Bhima.
Satu lagi yang harus diperhatikan menurut Bhima, kebanyakan investor kripto mengalami fear of missing out alias FOMO. Istilah ini ditunjukkan bagi investor pemula yang baru masuk investasi saham, termasuk kripto. Kata ini dipakai bagi mereka yang mengikuti saran pasar atau senior karena takut kehilangan peluang.
Para investor pemula juga sering mengalami miopia alias rabun jauh. Mereka hanya melihat aset yang bagus dipermukaan namun tidak pernah melihat perjalanan dari aset tersebut sebelumnya. "Lihat di depan asetnya bagus, setelah volatilitas hilang baru nyesel," sebut Bhima.
Oleh karena transaksi kripto seluruhnya dilakukan secara digital, para investor sebaiknya mengenali teknologi yang dipakai. Ada yang dikenal dengan istilah blockchain.
Teknologi baru yang mendasari mata uang kripto ini berfungsi sebagai penyimpanan data digital yang aman dan terbuka. Blockchain seperti buku besar berisi data transaksi yang bisa diakses oleh siapa pun.
Kendati demikian, celah peretasan tetap saja ada. Untuk itu, Bhima mengimbau agar para investor kripto, tidak bertransaksi menggunakan jaringan internet publik.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.