Ilustrasi vaksin Covid-19 (dok. Pexels)

Tak Ada Kandungan Babi, MUI : Vaksin Zifivax Halal

10 October 2021   |   13:30 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksin Covid-19 Zifivax yang pekan lalu diterbitkan izin penggunaan daruratnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. MUI menyatakan vaksin buatan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd tersebut bebas dari kandungan babi alias halal. 

“Vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.  hukumnya suci dan halal,” tulis Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Hasanuddin AF dalam siaran persnya, Minggu (10/10/2021). 

Oleh karena itu, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin Zifivax dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten.

“Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” sebut Hasanuddin.

Fatwa halal ini dikeluarkan setelah tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengeluarkan laporan dan hasil audit ke Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd. China.

Disampaikan bahwa vaksin diproduksi dengan platform protein rekombinan. Dalam pembuatannya, sel inang yang digunakan bernama CHO-GS.  Sel ini merupakan sel lini yang berasal dari ovarium hamster China. 

Sel tersebut ditumbuhkan pada media yang terdiri dari bahan nabati, kimia, mineral dan tidak melibatkan bahan hewani dalam pembuatannya, kemudian ditambah bahan kimia dimethyl sulfoxide sebagai pelindung sel bentuk beku (cryoprotectant agent).  

Selanjutnya, vektor expresi pSGS yang digunakan dalam konstruksi sel lini rekayasa tersebut berasal dari sel mikroba eukariot di mana mikroba ditumbuhkan pada media bahan nabati, mineral, serta pepton sebagai sumber asam amino yang bersertifikat halal MUI.

Kemudian, para peneliti menyisipkan gen sintetik (gen yang bahannya berasal dari sintetik kimia) di mana urutan gen dibuat mirip gen antigen protein spike receptor binding domain dari virus corona strain Wuhan-Hu-1.

Enzim yang digunakan untuk membuat rekombinan/sel terekayasa tersebut adalah  dua enzim restriksi,  enzim ligase serta enzim DNA polymerase yang dalam proses produksinya, enzim-enzim tersebut tidak melibatkan bahan babi dan turunannya.

“Pada proses pembuatannya tidak melibatkan bahan babi dan turunannya,” tulis laporan LPPOM MUI.

Sel lini (CHO Cell) yang terekayasa tersebut berikutnya diskrining dan ditumbuhkan dengan menggunakan media EX-CELL CHO Cloning Medium, L-Glutamine dan EX-CELL CD CHO Fusion dimana media terbuat dari bahan nabati, kimia, dan mineral serta bahan mikrobial. 

Begitu pula dalam proses produksinya dan perbanyakan vaksin. Media yang digunakan terdiri dari bahan nabati, kimia, dan mikrobial, yang sudah sesuai standar MUI.

Oleh karena itu, dalam sidang rapat pleno Komisi Fatwa pada 28 September 2021, disimpulkan bahwa produk vaksin Covid-19 Zifivax tidak memanfaatkan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.

“Tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia,” sebut laporan LPPOM MUI. 

Lembaga ini juga menyatakan hewan yang dipakai dalam uji coba sudah ditetapkan fatwa kehalalan dan kebolehan pemanfaatan selnya untuk bahan obat dan vaksin. “Menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19,” tulis laporan tersebut.


Editor: Indyah Sutriningrum
 

SEBELUMNYA

Jaletreng River Park, Hidden Gim di Tangsel Mirip Sungai Cheonggyecheon Seoul

BERIKUTNYA

Bruno Mars & Anderson .Paak Bakal Rilis Album Debut Silk Sonic 12 November

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: