Ilustrasi (dok. Pexels)

Mantap, 40 Rumah Produksi Film Dapat Bantuan Promosi Miliaran

08 October 2021   |   21:11 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Like
Upaya untuk membangkitkan kembali industri perfilman terus dilakukan pemerintah. Direktur Musik, Film, dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mohammad Amin menerangkan pihaknya sudah mengeluarkan program  untuk pemulihan ekonomi nasional subsektor film. Pertama yakni bantuan promosi film Indonesia. Adapun pelaksanaan promosi ini dilakukan pada Oktober-10 Desember 2021. 

“Kami bantu promosi 40 film nasional layar lebar. Satu film mendapat batuan promosi sampai Rp1,5 miliar untuk membantu para rumah produksi untuk berani menayangkan filmnya di bioskop sehingga ekosistem perfilman bisa hidup kembali,” ujarnya.

Adapun yang kedua yakni bantuan produksi film. Pemerintah melalui Kemenparekraf akan membantu rumah produksi dan komunitas film, terutama komunitas film di daerah untuk membuat film pendek dan dokumenter. 

Pada skema ini, target penerima bantuan sebanyak 60 rumah produksi atau komunitas perfilman yang masing-masing menghasilkan satu film, dengan kategori 30 film pendek dan 3 film dokumenter pendek. Nilai bantun yang diberikan sebesar Rp250 juta per rumah produksi atau komunitas perfilman. Anggaran bantuan ini masih dalam tatap pengajuan ke Kementerian Keuangan. 

Skema ketiga kata Amin adalah perlindungan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual film. “Ini masih dalam pembahasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Amin berharap agar pelaku industri kreatif termasuk bioskop harus terus berinovasi, beradaptasi, dan aktivitasnya memenuhi standar tetap ada namun memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan sesuai sertifikat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ramah lingkungan (CHSE). “Strategi kolaborasi atau sinergi juga perlu dilakukan,” tambahnya. 

Editor Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Ogah Rugi, MD Pictures Enggan Putar Film di Bioskop

BERIKUTNYA

Begini Cara Mengatasi Anak yang Picky Eater

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: