Ilustrasi (dok. Pexels)

BPOM Pastikan Paparan BPA di Air Minum Kemasan Aman

07 October 2021   |   19:48 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Genhype, kamu enggak perlu khawatir lagi nih dengan adanya paparan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK). Sudah ada jaminannya loh dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menegaskan bahwa paparan BPA di Indonesia masih aman, termasuk untuk bayi, anak-anak, dan ibu hamil. 

Adapun BPA adalah bahan kimia yang dipakai dalam membuat botol plastik, agar botol tersebut tidak mudah rusak saat terjatuh dan membuat tampilan botol lebih jernih.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang mengatakan pihaknya selalu membuat kajian paparan BPA dari kemasan makanan, termasuk di dalam air minum kemasan secara berkala.

BPOM, katanya juga telah membandingkan dengan melihat standar  BPA yang disusun otoritas keamanan makanan Eropa (EFSA). Menurutnya, EFSA menetapkan tolerable daily intake (TDI) BPA ini adalah 4 miligram perkilogram berat badan individu perhari dari konsumsinya. “Artinya, BPA yang ditoleransi oleh tubuh manusia sebanyak itu jumlahnya,” tutur Rita dalam siaran persnya, Kamis (7/10/2021)
 
Air minum dalam kemasan
Tidak hanya itu, menurut Rita, BPOM juga mengecek berapa angka kecukupan gizi dari setiap individu yang mengonsumsi AMDK, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2019 tentang angka kecukupan gizi. “Jadi, berapa konsumsi air minum, katakanlah untuk bayi itu sebesar 0,9 liter, itu kami hitung,” sebutnya.

BPOM turut menguji cemaran BPA dalam produk AMDK di dalam tubuh orang dewasa. Cemaran itu dibandingkan dengan standar EFSA, dan ditemukan dalam tubuh orang dewasa hanya 2,920 persen paparannya, ibu hamil 3,316 persen, anak-anak 6,199 persen, dan bayi 7,008 persen.  

“Artinya apa? Dari data ini terlihat memang persentase paparannya itu dibandingkan dengan standar dari torarable intake yang ditoleransi masih sangat kecil,” jelas Rita. 

Dia menegaskan BPOM selalu mengawal keamanan pangan yang beredar di masyarakat, termasuk dalam hal mutu dan gizinya. Hal itu juga sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2012, bahwa kemasan pangan yang beredar pun harus yang tidak berbahaya. Ini juga sejalan dengan PP 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. 

Dia mengutarakan dalam hal pengawasan terkait dengan kemasan AMDK, BPOM juga mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian No. 96 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. 

Editor: M R Purboyo

SEBELUMNYA

Rutin Minum 3 Cangkir Kopi Bikin Jantung Sehat

BERIKUTNYA

Pentingnya Posisi Duduk yang Nyaman Saat Mengemudi, Simak Tipsnya Genhype

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: