Yuk Baca SNI untuk Mengenali Produk Susu Yang Akan Kita Konsumsi
30 September 2021 |
22:25 WIB
Salah satu cara memenuhi gizi harian adalah dengan mengonsumsi susu atau produk susu ya Genhype. Jika Genhype ingin memahami susu atau produk susu yang beredar di pasar, maka bisa lho menggunakan Standar Nasional Indonesia untuk memudahkan pemahaman terkait hal itu.
Dalam rilis yang Hypeabis.id terima, Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Standar Pertanian dan Halal – Badan Standardisasi Nasional (BSN) Singgih Harjanto mengungkapkan ada perbedaan definisi antara susu dan produk susu.
Menurutnya, susu adalah cairan dari ambing/kelenjar susu hewan ternak yang belum mengalami perlakuan apapun kecuali pendinginan. "Adapun produk susu adalah produk yang memiliki bahan berasal dari susu,” katanya.
Dia menuturkan masyarakat dapat membedakan susu dan produk susu yang beredar di masyarakat jika membaca judul SNI saja.
Ada SNI mengenai susu segar yang berarti susu yang belum mendapat tambahan dan perlakuan apa pun selain pendinginan. Kemudian, ada produk lainnya seperti susu UHT, minuman susu, atau susu kental manis yang merupakan produk susu yang mendapat perlakuan atau penambahan bahan tambahan.
"Dengan memahami perbedaan tiap produk, masyarakat dapat mengonsumsi produk sesuai kebutuhannya.,” katanya.
Secara umum susu dan produk susu memang kaya akan nutrisi, vitamin, mineral, serta protein. Kendati demikian, susu dan produk susu termasuk kategori makanan risiko tinggi yang mudah mengalami kerusakan.
Jadi, proses pengolahan susu dan produk susu harus memperhatikan tata cara yang baik sesuai kaidah-kaidah yang telah ditetapkan, baik secara nasional maupun internasional.
“Dalam mengembangkan SNI susu dan produk susu, BSN mengacu pada standar internasional yang ditetapkan Codex dan ISO,” tutur Singgih.
Standar yang dimaksud di antaranya untuk sistem keamanan pangan seperti SNI CAC/RCP 1:2011 Rekomendasi Nasional Kode Praktis – Prinsip umum hygiene pangan dan SNI ISO 22000:2018 Sistem Manajemen Keamanan Pangan – Persyaratan untuk organisasi dalam rantai pangan, serta standar produk dan metode uji.
Hingga September 2021, BSN telah menetapkan 17 SNI Produk terkait susu dan produk susu. Di antaranya adalah SNI 3141.1:2011 Susu segar – Bagian 1: Sapi, SNI 2970:2015 Susu bubuk, dan SNI 8418:2018 Minuman Susu. Adapun SNI susu/produk susu yang terbaru adalah SNI 8984:2021 Susu cair plain.
Agar SNI yang tersedia dapat mengikuti perkembangan zaman, BSN pun bertugas untuk melakukan kaji ulang SNI.
“SNI Susu cair plain merupakan hasil revisi dari SNI susu pasteurisasi dan susu UHT. Saat ini, BSN juga sedang melakukan revisi untuk SNI 2971:2011 Susu kental manis dan revisi SNI 2970:2015 Susu Bubuk melalui Komite Teknis Minuman. Revisi ini tidak terlepas dari perkembangan produk susu yang sangat cepat,” katanya.
Singgih meyakini, penerapan SNI dapat memberikan manfaat baik bagi produsen maupun konsumen. Dengan menerapkan SNI, produsen dapat memiliki acuan dalam melakukan pengendalian proses, pengendalian mutu, hingga menghasilkan produk yang aman dan bermutu.
Pada akhirnya, dia menuturkan masyarakat supaya bijak dalam memilih produk pangan. Cek KLIK (Kemasan, Label/tanda kesesuaian, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk pangan. Cek juga komposisi yang terkandung dalam produk agar produk yang dipilih mengandung nutrisi yang sesuai dengan kebutuhan.
Editor: Dika Irawan
Dalam rilis yang Hypeabis.id terima, Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Standar Pertanian dan Halal – Badan Standardisasi Nasional (BSN) Singgih Harjanto mengungkapkan ada perbedaan definisi antara susu dan produk susu.
Menurutnya, susu adalah cairan dari ambing/kelenjar susu hewan ternak yang belum mengalami perlakuan apapun kecuali pendinginan. "Adapun produk susu adalah produk yang memiliki bahan berasal dari susu,” katanya.
Dia menuturkan masyarakat dapat membedakan susu dan produk susu yang beredar di masyarakat jika membaca judul SNI saja.
Ada SNI mengenai susu segar yang berarti susu yang belum mendapat tambahan dan perlakuan apa pun selain pendinginan. Kemudian, ada produk lainnya seperti susu UHT, minuman susu, atau susu kental manis yang merupakan produk susu yang mendapat perlakuan atau penambahan bahan tambahan.
"Dengan memahami perbedaan tiap produk, masyarakat dapat mengonsumsi produk sesuai kebutuhannya.,” katanya.
Secara umum susu dan produk susu memang kaya akan nutrisi, vitamin, mineral, serta protein. Kendati demikian, susu dan produk susu termasuk kategori makanan risiko tinggi yang mudah mengalami kerusakan.
Jadi, proses pengolahan susu dan produk susu harus memperhatikan tata cara yang baik sesuai kaidah-kaidah yang telah ditetapkan, baik secara nasional maupun internasional.
“Dalam mengembangkan SNI susu dan produk susu, BSN mengacu pada standar internasional yang ditetapkan Codex dan ISO,” tutur Singgih.
Standar yang dimaksud di antaranya untuk sistem keamanan pangan seperti SNI CAC/RCP 1:2011 Rekomendasi Nasional Kode Praktis – Prinsip umum hygiene pangan dan SNI ISO 22000:2018 Sistem Manajemen Keamanan Pangan – Persyaratan untuk organisasi dalam rantai pangan, serta standar produk dan metode uji.
Hingga September 2021, BSN telah menetapkan 17 SNI Produk terkait susu dan produk susu. Di antaranya adalah SNI 3141.1:2011 Susu segar – Bagian 1: Sapi, SNI 2970:2015 Susu bubuk, dan SNI 8418:2018 Minuman Susu. Adapun SNI susu/produk susu yang terbaru adalah SNI 8984:2021 Susu cair plain.
Agar SNI yang tersedia dapat mengikuti perkembangan zaman, BSN pun bertugas untuk melakukan kaji ulang SNI.
“SNI Susu cair plain merupakan hasil revisi dari SNI susu pasteurisasi dan susu UHT. Saat ini, BSN juga sedang melakukan revisi untuk SNI 2971:2011 Susu kental manis dan revisi SNI 2970:2015 Susu Bubuk melalui Komite Teknis Minuman. Revisi ini tidak terlepas dari perkembangan produk susu yang sangat cepat,” katanya.
Singgih meyakini, penerapan SNI dapat memberikan manfaat baik bagi produsen maupun konsumen. Dengan menerapkan SNI, produsen dapat memiliki acuan dalam melakukan pengendalian proses, pengendalian mutu, hingga menghasilkan produk yang aman dan bermutu.
Pada akhirnya, dia menuturkan masyarakat supaya bijak dalam memilih produk pangan. Cek KLIK (Kemasan, Label/tanda kesesuaian, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk pangan. Cek juga komposisi yang terkandung dalam produk agar produk yang dipilih mengandung nutrisi yang sesuai dengan kebutuhan.
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.