Ilustrasi memulai bisnis kecil-kecilan (dok: Unsplash/Bruce Mars)

Urus Perizinan UMKM Kini Bisa dengan Tokopedia

28 September 2021   |   19:35 WIB
Image
Rezha Hadyan Hypeabis.id

Kabar gembira buat kalian yang baru akan memulai usaha kecil-kecilan. Jika sebelumnya kerap dianggap repot, kini pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) jadi lebih mudah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena bisa dilakukan lewat Tokopedia.

Pada Selasa (28/9/2021), Tokopedia menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk sekaligus meluncurkan fasilitas Online Single Submission Nomor Induk Berusaha (OSS NIB) bagi pelaku UMKM.

CEO dan Founder Tokopedia, William Tanuwijaya, berharap lewat kerjasama tersebut pihaknya berharap akan lebih banyak pelaku usaha baru lahir. Tentu saja harapannya mereka bisa berkembang menjadi jenama yang tidak hanya dikenal di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.

"Harapannya mereka bisa menjadi brand nasional dan jadi brand masa depan Indonesia yang tidak hanya berhasil jadi tuan rumah di negara sendiri namun juga mampu membawa harum nama Indonesia di panggung dunia," katanya.

William menjelaskan, melalui NIB, UMKM akan memperoleh kemudahan berupa perizinan tunggal untuk legalitas hingga sertifikasi produk. Manfaat lain yang juga didapatkan yaitu kemudahan akses pembiayaan berusaha, bantuan pemerintah, serta kepastian dan perlindungan hukum terhadap usahanya.

"Ke depannya bisa berlaku sebagai legalitas Standar Nasional Indonesia [SNI] hingga sertifikasi jaminan produk halal [JPH]," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mendukung penuh kolaborasi untuk bisa mendorong pengembangan UMKM di Tanah Air itu.

Menurutnya, konsep perizinan berbasis resiko dapat memudahkan para pelaku usaha khususnya bagi UMKM dalam mendapatkan perizinan serta menghilangkan pungutan liar yang kerap dikeluhkan.

"Hingga saat ini sudah terfasilitasi sebanyak 6.851 NIB, melampaui target tahun ini 5.000 NIB dan masih terus bertambah kedepannya dengan adanya kolaborasi ini," katanya.

Kendati demikian, karena sistemnya yang baru berdasarkan risiko, Teten menilai perlu ada sosialisasi dan pendampingan terkait perizinan tersebut, terutama bagi usaha mikro.

Oleh karena itu, Kemenkop UKM telah membentuk pendamping Garda Transfumi untuk mensosialisasikan dan mendampingi UMKM dalam mengakses layanan OSS Berbasis Risiko.


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

British Council Indonesia Gelar Program Pelatihan Guru

BERIKUTNYA

Terlalu Banyak Tidur Siang Bisa Sebabkan Risiko Ini Loh

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: