Lowongan Kerja Seret, Benarkah Anak Muda Kini Berbondong ke Sektor Informal?
25 November 2025 |
15:30 WIB
Sudah lima tahun belakangan ini, Jimmy, lulusan sekolah menengah atas, saban hari berkeliling Jakarta sebagai ojek online untuk mencari nafkah. Pria 25 tahun itu sejak pandemi Covid-19 bergelut dengan aspal jalanan sebagai kurir pengantar makanan.
Sungkan meminta uang pada orang tua, dia bergantian dengan adiknya, Aldi Kolek, menjadi driver ojol. Sang adik berangkat pagi hingga jam makan siang untuk mencari orderan, lalu tugasnya digantikan sang kakak dari sore hingga tengah malam tanpa banyak keluhan.
Baca juga: Mengenal Fenomena Gig Economy: Peluang, Tantangan, dan Masa Depannya
“Mau gimana lagi, Bang. Dulu sempat kerja bantuin bokap, sempat juga narik pakai akun sendiri, tapi motorku hilang di warnet,” kata Jimmy saat ditemui Hypeabis.id di kawasan Binus, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Jimmy tak sendiri. Menurut dia, banyak rekannya yang sudah lulus kini bekerja sebagai pengantar makanan. Mudahnya persyaratan membuat mereka berbondong-bondong mencari peruntungan di sana, terlebih kala itu banjir pesanan selalu datang.
Kemudian, dia pun berani mencicil motor. Namun malang tak dapat ditolak. Jelang setahun lunas, motornya raib. Rezekinya pun makin seret. Sebab aplikator membuat fitur di mana “mitra” dapat merencanakan sesi kerja dengan argo yang makin mencekik.
Jimmy mengaku, kalau terpaksa saja dia menggunakan fitur tersebut. Kendati diklaim bakal lebih banyak mendapat orderan di area tertentu oleh aplikator, namun argonya kian tidak manusiawi. Menurutnya, hanya sekitar Rp5.000 untuk sekali orderan.
Selama menjalani aktivitas ini, dia biasa meraup sekitar Rp120.000-an sehari ketika pesanan sedang ramai. Namun grafiknya naik turun. Dia pun sempat memperlihatkan penghasilannya selama sebulan terakhir, yang didaku hanya cukup untuk makan, rokok, dan bensin.
Sebagai pekerja mitra yang tak terikat kontrak, penghasilannya bergantung pada sedikit banyaknya pesanan. Jimmy sudah beberapa kali mencoba banting setir untuk mencari pekerjaan tetap. Namun hingga kini belum ada panggilan kerja yang diidamkan.
Banyaknya jumlah pekerja informal seperti Jimmy tergambar dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa tahun terakhir. Kendati tingkat pengangguran terbuka (TPT) relatif menurun, mereka justru terserap pada pekerjaan informal alih-alih formal.
Sektor formal adalah pekerjaan di bawah pengawasan pemerintah dan perusahaan, ditandai dengan kontrak kerja, gaji tetap, tunjangan, perlindungan hukum, dan jaminan sosial. Sedangkan, sektor informal mencakup pekerjaan yang tidak teratur, tanpa kontrak, gaji tidak menentu, dan minim jaminan sosial.
Data Sakernas mencatat, jumlah pekerja informal di Indonesia per Februari 2025 mencapai 86,58 juta orang, atau 59,40 persen dari total penduduk yang bekerja. Angka ini meningkat tipis dibandingkan Februari 2024, yang didominasi oleh pekerja informal berstatus berusaha sendiri maupun berusaha dibantu buruh tidak tetap.
Adapun proporsi pekerja informal paling tinggi berada pada tingkat pendidikan di bawah SD (68,76 persen), diikuti oleh SMP (59,40 persen), SMA/Sederajat (43,04 persen), diploma (23,47 persen), dan universitas (14,96 persen). Artinya, mayoritas pekerja informal masih memiliki tingkat pendidikan relatif rendah.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, naiknya angka pekerja informal berkaitan dengan turunnya kualitas serapan kerja dari investasi. Berdasarkan data BKPM, tiap Rp1 triliun investasi pada kuartal III/2025 hanya mampu menyerap 1.417 orang, turun dari 1.506 orang pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut dia, pemerintah belum optimal menarik investasi yang bersifat padat karya, padahal angkatan kerja muda sangat membutuhkan sektor industri yang bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Contohnya, di sektor hilirisasi nikel, serapan kerja besar hanya terjadi saat tahap konstruksi.
Namun setelah smelter beroperasi, jumlah tenaga kerja berkurang drastis karena sifat pekerjaannya lebih banyak kontrak sementara. Sementara itu, jumlah orang yang bekerja tanpa dibayar juga meningkat. Data BPS per Februari 2025 mencatat ada 20,1 juta orang yang bekerja tanpa menerima upah.
Sebagian yang menganggur akhirnya terserap ke sektor informal. “Angka pekerja informalnya 59,4 persen, sebagian di gig economy, jadi ojol, dan kurir. Itu bukan capaian yang bagus, karena kerja di gig economy adalah survival mode, bukan bukti ekonomi sedang baik-baik saja,” ujar Bhima.
Terpisah, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai, kecilnya daya serap tenaga kerja di sektor formal memang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Menurut dia, pemerintah terlalu fokus pada investasi padat modal dan padat teknologi yang relatif sedikit menyerap tenaga kerja.
Dia menambahkan, rendahnya produktivitas dan daya saing dunia usaha dalam negeri membuat sektor formal tidak mampu bersaing dengan produk impor.
“Dengan keterbatasan kesempatan kerja di sektor formal, para pencari kerja tidak tahan menganggur terlalu lama. Mereka akhirnya terpaksa bekerja mandiri atau menerima pekerjaan apa adanya di sektor informal dengan produktivitas dan penghasilan rendah,” ujarnya.
Baca juga: Mengenal Fenomena Moonlighting, Ketika Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Sungkan meminta uang pada orang tua, dia bergantian dengan adiknya, Aldi Kolek, menjadi driver ojol. Sang adik berangkat pagi hingga jam makan siang untuk mencari orderan, lalu tugasnya digantikan sang kakak dari sore hingga tengah malam tanpa banyak keluhan.
Baca juga: Mengenal Fenomena Gig Economy: Peluang, Tantangan, dan Masa Depannya
“Mau gimana lagi, Bang. Dulu sempat kerja bantuin bokap, sempat juga narik pakai akun sendiri, tapi motorku hilang di warnet,” kata Jimmy saat ditemui Hypeabis.id di kawasan Binus, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Jimmy tak sendiri. Menurut dia, banyak rekannya yang sudah lulus kini bekerja sebagai pengantar makanan. Mudahnya persyaratan membuat mereka berbondong-bondong mencari peruntungan di sana, terlebih kala itu banjir pesanan selalu datang.
Kemudian, dia pun berani mencicil motor. Namun malang tak dapat ditolak. Jelang setahun lunas, motornya raib. Rezekinya pun makin seret. Sebab aplikator membuat fitur di mana “mitra” dapat merencanakan sesi kerja dengan argo yang makin mencekik.
Jimmy mengaku, kalau terpaksa saja dia menggunakan fitur tersebut. Kendati diklaim bakal lebih banyak mendapat orderan di area tertentu oleh aplikator, namun argonya kian tidak manusiawi. Menurutnya, hanya sekitar Rp5.000 untuk sekali orderan.
Selama menjalani aktivitas ini, dia biasa meraup sekitar Rp120.000-an sehari ketika pesanan sedang ramai. Namun grafiknya naik turun. Dia pun sempat memperlihatkan penghasilannya selama sebulan terakhir, yang didaku hanya cukup untuk makan, rokok, dan bensin.
Sebagai pekerja mitra yang tak terikat kontrak, penghasilannya bergantung pada sedikit banyaknya pesanan. Jimmy sudah beberapa kali mencoba banting setir untuk mencari pekerjaan tetap. Namun hingga kini belum ada panggilan kerja yang diidamkan.

Ojek online mengantarkan penumpang di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/10/2025). (sumber gambar: JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone)
Banyaknya jumlah pekerja informal seperti Jimmy tergambar dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa tahun terakhir. Kendati tingkat pengangguran terbuka (TPT) relatif menurun, mereka justru terserap pada pekerjaan informal alih-alih formal.
Sektor formal adalah pekerjaan di bawah pengawasan pemerintah dan perusahaan, ditandai dengan kontrak kerja, gaji tetap, tunjangan, perlindungan hukum, dan jaminan sosial. Sedangkan, sektor informal mencakup pekerjaan yang tidak teratur, tanpa kontrak, gaji tidak menentu, dan minim jaminan sosial.
Data Sakernas mencatat, jumlah pekerja informal di Indonesia per Februari 2025 mencapai 86,58 juta orang, atau 59,40 persen dari total penduduk yang bekerja. Angka ini meningkat tipis dibandingkan Februari 2024, yang didominasi oleh pekerja informal berstatus berusaha sendiri maupun berusaha dibantu buruh tidak tetap.
Adapun proporsi pekerja informal paling tinggi berada pada tingkat pendidikan di bawah SD (68,76 persen), diikuti oleh SMP (59,40 persen), SMA/Sederajat (43,04 persen), diploma (23,47 persen), dan universitas (14,96 persen). Artinya, mayoritas pekerja informal masih memiliki tingkat pendidikan relatif rendah.
Investasi Padat Karya Belum Optimal
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, naiknya angka pekerja informal berkaitan dengan turunnya kualitas serapan kerja dari investasi. Berdasarkan data BKPM, tiap Rp1 triliun investasi pada kuartal III/2025 hanya mampu menyerap 1.417 orang, turun dari 1.506 orang pada periode yang sama tahun sebelumnya.Menurut dia, pemerintah belum optimal menarik investasi yang bersifat padat karya, padahal angkatan kerja muda sangat membutuhkan sektor industri yang bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Contohnya, di sektor hilirisasi nikel, serapan kerja besar hanya terjadi saat tahap konstruksi.
Namun setelah smelter beroperasi, jumlah tenaga kerja berkurang drastis karena sifat pekerjaannya lebih banyak kontrak sementara. Sementara itu, jumlah orang yang bekerja tanpa dibayar juga meningkat. Data BPS per Februari 2025 mencatat ada 20,1 juta orang yang bekerja tanpa menerima upah.
Sebagian yang menganggur akhirnya terserap ke sektor informal. “Angka pekerja informalnya 59,4 persen, sebagian di gig economy, jadi ojol, dan kurir. Itu bukan capaian yang bagus, karena kerja di gig economy adalah survival mode, bukan bukti ekonomi sedang baik-baik saja,” ujar Bhima.
Terpisah, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai, kecilnya daya serap tenaga kerja di sektor formal memang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Menurut dia, pemerintah terlalu fokus pada investasi padat modal dan padat teknologi yang relatif sedikit menyerap tenaga kerja.
Dia menambahkan, rendahnya produktivitas dan daya saing dunia usaha dalam negeri membuat sektor formal tidak mampu bersaing dengan produk impor.
“Dengan keterbatasan kesempatan kerja di sektor formal, para pencari kerja tidak tahan menganggur terlalu lama. Mereka akhirnya terpaksa bekerja mandiri atau menerima pekerjaan apa adanya di sektor informal dengan produktivitas dan penghasilan rendah,” ujarnya.
Baca juga: Mengenal Fenomena Moonlighting, Ketika Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.