Salah satu gim lokal buatan Gambir Studio. (Sumber gambar: Gambir Studio)

Gim yang Tak Punya IGRS Diblokir Mulai 2026, Pelaku Industri Minta Skema Bertahap

24 November 2025   |   10:30 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Wacana pemblokiran gim online yang tidak tersertifikasi Indonesia Game Rating System (IGRS) mulai 2026, mendapat dukungan dari asosiasi dan pengembang gim Indonesia. Namun, jika kebijakan ini direalisasikan pada awal tahun, dikhawatirkan akan berdampak pada proses kurasi. 

Ketua Asosiasi Game Indonesia (AGI) Shafiq Husein mengatakan meskipun pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait rencana pemblokiran tersebut, dia menilai bahwa jangka waktunya terlalu pendek. Sementara gim yang harus mengajukan rating itu jumlahnya sangat banyak. 

Baca juga: Komik, Animasi, dan Game Jadi Penggerak Baru Ekonomi Kreatif Nasional

Memang, IGRS sebenarnya sudah diperkenalkan lebih dari dua tahun lalu, tetapi sosialisasi baru terasa masif pada pertengahan tahun ini. Dengan aturan yang disebut mulai diterapkan awal 2026, para pelaku industri menghadapi potensi kemacetan proses kurasi.

“Saya pribadi juga bertanya-tanya, apakah semua game yang sudah rilis harus submit ulang atau hanya yang rilis mulai 2026? Informasinya masih simpang siur,” ujarnya kepada Hypeabis.id, beberapa waktu lalu.

Dia berharap Komdigi mempertimbangkan skema bertahap. Gim yang akan rilis pada 2026 bisa diwajibkan mengantongi IGRS sejak awal, sementara gim yang sudah beredar diberi waktu tambahan.

“Idealnya ya pertengahan tahun 2026. Itu masih masuk akal. Agar tim IGRS tidak kewalahan menilai ribuan gim dalam hitungan bulan. Mereka bisa meledak kalau dipaksakan,” tuturnya setengah bercanda.

Shafiq menjelaskan bahwa proses pengajuan rating relatif cepat dari sisi developer, bahkan kurang dari satu jam. Tantangannya justru ada pada proses kurasi di pihak IGRS yang menilai kelayakan berdasarkan sejumlah indikator, terutama untuk gim dengan batasan usia tinggi (18+).

Gim kasual dengan konten ringan biasanya diproses lebih cepat. Namun, gim dengan konten sensitif memerlukan pemeriksaan lebih detail.

Oleh karena itu, Shafiq menegaskan, tingkat kompleksitas gim menentukan lamanya kurasi. “Kalau dipukul rata untuk semua game dalam window pendek, risikonya proses tidak efisien,” imbuhnya.

Jika kebijakan pemblokiran tetap diterapkan tanpa masa transisi memadai, dampaknya bisa signifikan, terutama bagi studio kecil. “Kalau diblokir ya pasti langsung kena. Game-nya tidak bisa diakses. Itu langsung memengaruhi operasional dan distribusi,” sebtutnya.

Selain itu, Shafiq khawatir beban kurasi yang berlebihan justru memperlambat layanan, bukan memperbaikinya. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan ekosistem yang mendukung, bukan channel bottleneck baru.

Sementara itu, CEO Anantarupa Studios Ivan Chen menilai aturan pemblokiran sejatinya bukan sesuatu yang ekstrem, melainkan standar yang sudah diterapkan banyak negara. Sebagai contoh China dan Vietnam, selain harus ada izin publishing dan dinilai ratingnya, gim juga harus memenuhi syarat-syarat "cultural fit" untuk memastikan supaya gim dengan genre dan konten tertentu, bisa disesuaikan dengan target market audiencenya.

“Indonesia mungkin akan ada reaksi publik, karena selama 10 tahun terakhir, pasar Indonesia seperti pasar bebas, terlalu liberal dan tidak ada aturan,” tuturnya kepada Hypeabis.id.

Ivan menyebut IGRS sudah memiliki dasar kuat melalui Peraturan Menteri yang mengacu pada sistem rating internasional. Namun, ada beberapa kekurangan yang menurutnya penting segera dibenahi.

Pada bagian kekerasan, belum ada tiering yang jelas seperti mild, moderate, sampai excessive violence yang menjadi standar di sistem rating internasional. Selain itu, dalam regulasi IGRS belum ada ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Negara lain, seperti Vietnam dan China, mewajibkan sertifikat IP dan sertifikat merek sebelum izin penerbitan gim diberikan.

Adapun dalam penentuan rating, genre gim menjadi faktor penting. Ivan memberikan gambaran umum tentang standar global yang bisa dijadikan rujukan. Shooting game biasanya batas bawahnya 15 tahun ke atas, bahkan bisa 18 tahun seperti PUBG yang sangat realistis. Waktu pertandingan PUBG internasional di Eropa misalnya, ada beberapa Pro tim yag didiskualifikasi karena ada anggota tim-nya di bawah 18 tahun.

Untuk genre MOBA, rentang usia lebih fleksibel karena sifatnya strategis. Namun, konten seperti desain karakter dan skin tetap bisa memengaruhi rating seperti ada nuansa vulgar atau tidak. “Roblox misalnya seharusnya 18 tahun ke atas karena banyak sindikat kejahatan seksual mencari korbannya lewat Roblox,” sebut Ivan.


Pengawasan Game Perlu Diperketat

Tidak dipungkiri sejumlah gim dimanfaatkan para penjahat seksual hingga para teroris. Seperti yang diungkap Densus 88 Anti-teror Polri. Sebuah gim online telah dimanfaatkan untuk merekrut anak masuk dalam jaringan terorisme. 

Gim dengan fitur chat paling rentan, bukan hanya untuk propaganda radikal, tetapi juga untuk jual beli narkoba dan promosi judi online. Ini kata Ivan terjadi di banyak negara, bukan hanya Indonesia.

Oleh karena itu, Ivan berpedapat penegakan aturan usia melalui IGRS menjadi langkah penting untuk mitigasi risiko ini. “Idealnya memang ada panduan batasan umur seperti IGRS. Aturan semacam IGRS ini di semua negara digunakan untuk melindungi konsumen dan memberikan panduan batasan umur, seperti rating film” jelasnya. 

Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan pemerintah bakal memblokir game online apabila game tersebut menyalahi aturan. "Kalau IGRS [Indonesia Game Rating System] nya tidak di patuhi, aturan-aturan yang ada di situ tentu ada sanksi administrasi yang kita berikan," ujar Alexander di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

Dia menjelaskan, contoh kasus soal pemblokiran game online. Misalnya, pihak gim online atau developer melaporkan bahwa permainannya itu masuk dalam kategori yang beresiko rendah.

Akan tetapi dari fakta yang ada, gim tersebut ternyata masuk dalam kategori risiko tinggi. Dalam hal ini, Kemkomdigi bisa memberikan sanksi pemutusan akses terhadap game online tersebut. Aturan ini,, kata Alex, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). 

“Kita menemukan bahwa ternyata dia adalah risiko tinggi tetapi dia tetap akses pada anak. Ada sanksi administrasi yang bisa kita berikan. Mulai dari surat teguran sampai dengan pemutusan akses [blokir]," tutur Alex.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

SEBELUMNYA

Menjelang Akhir Tahun, Sektor MICE Jadi Motor Pemulihan Bisnis Perhotelan

BERIKUTNYA

6 Cara Mengisi Akhir Pekan di Masa Pensiun dengan Lebih Hidup

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga