Aksi pencurian yang terjadi di Museum Louvre, Paris, Prancis, baru-baru ini menggemparkan dunia seni. Pelaku dengan nekat beraksi di siang hari, serta berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan bersejarah dari era Napoleon dan monarki Prancis.
Kasus ini pun menambah daftar panjang pencurian karya seni kelas dunia, dari Mona Lisa hingga The Scream. Insiden tersebut juga memperlihatkan rapuhnya aspek keamanan, dokumentasi, dan tata kelola koleksi pada lembaga-lembaga kebudayaan, termasuk museum di seluruh dunia. Tak terkecuali Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Mikke Susanto, kurator dan pengajar seni rupa di ISI Yogyakarta, memberikan pandangannya. Berikut petikan wawancaranya:
(Dok. Pribad9)
Menurut Anda, apa pesan atau refleksi terbesar dari kejadian ini terhadap tata kelola museum dan keamanan karya seni di era modern?
Jelas sekali bahwa pencurian kali ini sangat menggemparkan. Kasus pencurian besar ini harus dimaknai secara khusus misalnya sebagai bagian dalam upaya mendorong lahirnya ilmu baru di bidang keamanan dan konservasi seni, termasuk ilmu tata kelola seni.
Di antaranya adalah pelajaran terkait identifikasi materi seperti pigmen dan DNA kanvas, pigmen cat sampai varnish. Selain itu juga terkait registrasi digital internasional, teknologi pencitraan multispektral, dan sistem keamanan museum berbasis AI.
Dengan demikian, pencurian seharusnya juga mendorong terjadinya evolusi manajemen koleksi dan kebijakan kebudayaan global. Setiap negara tidak lagi bisa bekerja sendiri-sendiri, utamanya menyangkut legal formal koleksi.
Anda pernah menyebutkan bahwa pencurian justru bisa menaikkan aura dan nilai suatu karya seni, seperti yang terjadi pada Mona Lisa. Bisa dijelaskan lebih jauh bagaimana paradoks ini bekerja dalam konteks pasar seni dan persepsi publik?
Benar sekali, bahkan paradoks terjadi. Sebagai contoh, setelah Mona Lisa dicuri dari Museum Louvre pada 1911, justru popularitasnya meningkat luar biasa. Media massa di berbagai negara memberitakan kehilangannya selama dua tahun. Eksposur ini menjadikannya ikon dunia. Di mana-mana orang membicarakan. Ini tentu menyentuh pada aspek liputan yang sangat siginifikan dalam konteks art pricing. Di luar itu paradoks makna terjadi, dimana pencurian yang awalnya merupakan berita “duka”, justru malah mempertegas status aura seni.
Ahli seni, Walter Benjamin telah lama menjelaskan bahwa karya seni punya “aura” unik karena orisinalitas dan sejarahnya. Ketika terjadi pencurian, maka sejarah atau kejadian baru tercipta. Pencurian menjadi berita tertulis, menyebar, semakin memberi tambahan nilai dan harga signifikan atas karya tersebut.
Pencurian karya seni sering dikaitkan dengan politik dan ekonomi global. Sejauh mana Anda melihat hubungan antara pencurian seni dengan sistem kapitalisme dan perebutan simbol budaya antarbangsa?
Museum beserta koleksinya (utamanya yang berskala global) kini telah menjadi simbol identitas banga sekaligus keagungan peradaban suatu negara. Sayangnya, terkadang rentan sistem keamanannya. Di satu sisi, pencurian justru mengungkap bahwa karya seni bukan hanya untuk dilestarikan secara fisik, tapi juga terus-menerus harus dijaga dari nilai ekonomi dan politik yang mengitarinya. Di sisi lain, pencurian seni juga sebagai refleksi ekstrem komodifikasi seni.
Karya yang seharusnya bernilai simbolis, ideologis, atau spiritualistis berubah menjadi aset finansial global. Banyak karya curian dijual di pasar gelap, digunakan sebagai jaminan transaksi bisnis dan negosiasi politik. Di sini, seni menjadi “mata uang budaya”. Inilah bukti betapa kuatnya kapitalisme mengubah makna estetika menjadi nilai tukar ekonomi.
Kasus-kasus seperti ini juga membuka kembali isu lama tentang kepemilikan dan restitusi karya seni hasil kolonialisme. Bagaimana seharusnya dunia seni merespons hal itu?
Benar, banyaknya pencurian melibatkan karya seni yang sebelumnya diperoleh di masa kolonial, kini (terkadang) dianggap problem bangsa-bangsa. Misalnya artefak yang diambil selama perang terjadi. Karena itu, kasus ini membuka kembali pertanyaan: siapa sebenarnya pemilik sah karya seni?
Misalnya, pengambilan aset budaya oleh Belanda selama masa kolonial Hindia Belanda, maupun yang dilakukan Inggris atas pustaka klasik milik Kraton Yogyakarta--kini isu restitusi dan repratriasi masih terus berlanjut. Kompleksitas repratriasi menumbuhkan modus kerja lainnya. Repratriasi bukan sekadar soal pengembalian, tetapi juga menghimpun keselarasan sikap dan mental budaya bagi negara penerimanya.
Jika dikaitkan dengan konteks Indonesia, apakah ada pelajaran yang bisa diambil dari kasus-kasus internasional tersebut?
Jelas banyak sekali pelajaran dari belasan kasus pencurian karya seni di seluruh dunia. Pertama, sejumlah 450-an lebih museum yang ada di Indonesia, perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah, baik pada aspek pengelola, inventarisasi, konservasi hingga sekuriti koleksinya. Kedua, sampai saat ini, bahkan kita belum memiliki pusat data koleksi artefak budaya nasional.
Di luar itu, ketiga, upaya penilaian (ekonomi moneter) aset koleksi benda/cagar budaya belum (sepenuhnya) dilakukan. Dengan demikian, bila ada koleksi yang rusak atau hilang hari ini, kita tidak bisa secara pasti menghitung kerugian dalam bentuk rupiah. Maka ketika kasus pencurian bertambah lagi, seperti di Museum Louvre, 19 Oktober lalu, seharusnya kita makin awas.
Museum sekelas Louvre saja kebobolan, apalagi museum lain. Jadi faktor sekuriti jangan sekali-kali diremehkan. Efeknya bisa kemana-mana.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.