Hypereport: Urgensi Rencana Strategis Nasional Pengelolaan Koleksi Repatriasi Benda Bersejarah
20 October 2025 |
14:30 WIB
Lawatan Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Raja Willem-Alexander dan Ratu Máxima di Den Haag, Belanda, pada September 2025 lalu menghasilkan kesepakatan repatriasi baru. Pemerintah Belanda sepakat untuk mengembalikan 30.000 benda bernilai sejarah, mencakup artefak dan benda penting lain milik Indonesia.
Kesepakatan itu memperpanjang daftar repatriasi benda bersejarah Indonesia yang tersimpan di Eropa yang telah diupayakan sejak era Presiden Sukarno. Pemulangan itu terealisasi secara bertahap pada masa Presiden Suharto dan Presiden Joko Widodo.
Repatriasi pertama tercatat saat Belanda mengembalikan naskah asli Nagarakrtagama pada 1970. Sejak itu, pengembalian benda bersejarah terus berlanjut, termasuk kembalinya artefak bersejarah dan ratusan benda pusaka dari Kerajaan Lombok pada 1978.
Baca Juga:
Hypereport: Potret Kini & Tata Kelola Museum serta Urgensi Pengesahan RUU Permuseuman
Hypereport: Revitalisasi Museum Menjadi Ruang Publik yang Hidup & Aktif Berinteraksi
Hypereport: Transformasi Museum Indonesia, dari Arsip Sejarah ke Penggerak Ekonomi Kreatif
Kesepakatan itu memperpanjang daftar repatriasi benda bersejarah Indonesia yang tersimpan di Eropa yang telah diupayakan sejak era Presiden Sukarno. Pemulangan itu terealisasi secara bertahap pada masa Presiden Suharto dan Presiden Joko Widodo.
Repatriasi pertama tercatat saat Belanda mengembalikan naskah asli Nagarakrtagama pada 1970. Sejak itu, pengembalian benda bersejarah terus berlanjut, termasuk kembalinya artefak bersejarah dan ratusan benda pusaka dari Kerajaan Lombok pada 1978.
Baca Juga:
Hypereport: Potret Kini & Tata Kelola Museum serta Urgensi Pengesahan RUU Permuseuman
Hypereport: Revitalisasi Museum Menjadi Ruang Publik yang Hidup & Aktif Berinteraksi
Hypereport: Transformasi Museum Indonesia, dari Arsip Sejarah ke Penggerak Ekonomi Kreatif
Empat dekade kemudian, proses repatriasi semakin gencar dilakukan. Sejak 2015, Belanda memulangkan sejumlah benda bersejarah, termasuk tongkat Kiai Tjokro milik Pangeran Diponegoro dan 1.500 benda budaya. Pada 2017, Indonesia-Belanda menandatangani nota kesepahaman teknis repatriasi yang menjadi dasar pelaksanaan proses pengembalian secara bertahap.
Implementasi perjanjian itu pun terlihat. Pada 2018, sebanyak 1.500 benda budaya dipulangkan dari Museum Nusantara Delft. Momentum berlanjut pada 2023 ketika Belanda menandatangani kesepakatan untuk mengembalikan 472 koleksi asal Indonesia, memperkuat kerja sama yang sudah terjalin.
Tahun lalu, tim repatriasi Indonesia di Belanda juga berhasil membawa pulang 84 benda cagar budaya, serta 272 objek warisan budaya Indonesia yang didominasi Koleksi Puputan Bandung. Terbaru, sebanyak 28.000 objek warisan budaya Indonesia koleksi Eugene Dubois akan direpatriasi dari Belanda ke Tanah Air, menandai proses repatriasi fase pertama pada 2025.
Meski demikian, repatriasi bukan semata mengembalikan benda-benda bersejarah dari luar negeri ke Indonesia. Puluhan ribu artefak dan fosil yang dikembalikan telah berusia ribuan tahun sehingga menuntut perawatan khusus yang dilakukan ahli, hingga riset serius dari para ahli sejarah guna terciptanya pengetahuan sejarah baru yang terlepas dari bias kolonial.
Sejarawan Asep Kambali mengatakan repatriasi benda-benda bersejarah milik Indonesia dari luar negeri menjadi bukti bahwa Ibu Pertiwi memiliki kedaulatan sebagai bangsa dan negara. Termasuk, semakin memperkuat kedaulatan memori kolektif bangsa.
Selain itu, kehadiran koleksi benda bersejarah itu juga penting sebagai pembuka riset-riset sejarah berbasis fakta, sehingga bisa melengkapi memori kolektif sejarah yang mungkin selama ini masih belum komprehensif.
"Repatriasi ini memang penting dilakukan untuk menjaga agar koleksi benda bersejarah kita tidak hilang atau diperjualbelikan. Tapi pertanyaannya apakah kita mampu mengelola itu?" katanya kepada Hypeabis.id
Dosen Ilmu Sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Margana, mengatakan repatriasi benda-benda bersejarah Indonesia dari luar negeri sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru. Sebab, pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa koleksi yang akan dipulangkan memang memiliki nilai sejarah tinggi, yang berguna bagi pengetahuan kolektif bangsa.
Hal itu bisa dicapai dengan melakukan provenance research, untuk meneliti asal-usul benda-benda bersejarah tersebut dan memastikan bahwa koleksi yang akan dipulangkan memang benda jarahan kolonial, bukan karya seni yang nilai historisnya kecil.
"Jadi kita harapkan benda-benda yang dipulangkan itu nanti bisa menghasilkan produksi pengetahuan yang baru tentang benda itu, tentang sejarah kita yang berkaitan dengan artefak-artefak itu. Nah kalau enggak ya apa gunanya gitu," katanya.
Margana menyampaikan sebenarnya Indonesia memiliki infrastruktur tempat penyimpanan benda-benda bersejarah seperti museum yang tersebar di seluruh Nusantara. Hanya, tidak semuanya memiliki level kemampuan pengelolaan termasuk konservasi, pendanaan, hingga keamanan yang sama.
Sedangkan, benda-benda bersejarah hasil repatriasi yang kondisinya rapuh memerlukan konservasi dengan biaya yang tinggi oleh para ahli. Dia menilai pemerintah sampai saat ini belum memiliki rencana strategis terkait tindak lanjut pengelolaan dari benda-benda bersejarah hasil repatriasi.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, repatriasi benda bersejarah hanya akan menimbulkan masalah baru. Tanpa perawatan khusus, koleksi yang rata-rata telah berusia ribuan tahun itu akan rusak karena jamur, korosi, dan sebagainya. Begitupun materi di artefak seperti prasasti dan tulisan kuno bisa saja memudar dan tidak terbaca seiring waktu.
Oleh karena itu, Margana menuturkan pemerintah harus segera memiliki rencana strategis untuk menindaklanjuti koleksi benda bersejarah hasil repatriasi, alih-alih hanya dipamerkan lalu disimpan begitu saja. Strategi itu mencakup menyiapkan sumber daya manusia, infrastruktur hingga riset.
Salah satunya memberikan beasiswa studi bagi para PNS di museum, untuk mendalami ilmu konservasi, perawatan dan pengelolaan museum, kuratorial display, hingga mendalami critical heritage studies. Dengan begitu, nantinya akan menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk mengelola koleksi repatriasi.
Selain itu, pemerintah juga harus memastikan kesiapan infrastruktur untuk menyimpan koleksi benda bersejarah hasil repatriasi. Tak harus terpusat di Museum Nasional, tapi bisa dikembalikan di museum-museum daerah menyesuaikan asal-usul dari benda-benda yang dipulangkan.
Tak kalah penting ialah riset terkait koleksi benda bersejarah tersebut yang bisa bekerja sama dengan tim penelitian dari kampus-kampus. Sebab, kebanyakan museum di Indonesia tidak memiliki pusat riset atau studi khusus terkait benda-benda bersejarah dan cagar budaya.
Hasil-hasil riset yang ada nantinya bisa menjadi sumber rujukan kredibel bagi catatan kuratorial dari koleksi benda bersejarah tersebut, sehingga bisa menjadi pengetahuan kolektif baru bagi masyarakat. Termasuk, menjadikannya sebagai buku sejarah yang berguna bagi pengetahuan bangsa.
Tak hanya itu, pemerintah juga perlu memberikan perlindungan hukum terkait benda-benda bersejarah hasil repatriasi untuk menghindari konflik terkait kepemilikannya. Margana mengungkap dari pengalamannya sebagai tim repatriasi, pernah ada kejadian beberapa pihak kerajaan yang saling mengklaim kepemilikan dari benda bersejarah hasil repatriasi.
"Penting untuk mempersiapkan aturan-aturan yang bisa menyelamatkan atau menentukan siapa yang punya hak untuk merawat benda itu. Cuma ketika merumuskan itu juga harus melibatkan pemilik-pemilik asli yang ada," ucapnya.
Asep menambahkan penting juga bagi pemerintah untuk melakukan pendataan yang menyeluruh terkait koleksi repatriasi benda bersejarah yang selama ini telah didapat dari sejumlah negara, yang nantinya berupa katalog yang bisa diakses oleh publik sebagai pengetahuan bersama.
Menurutnya, pemerintah selama ini belum transparan, jelas dan akuntabel dalam memberikan informasi terkait benda-benda bersejarah hasil repatriasi. Lebih baik lagi, kata Asep, jika pemerintah melakukan digitalisasi koleksi hasil repatriasi sehingga bisa diakses publik luas tanpa harus datang dan melihatnya secara langsung di museum.
"Akses bagi publik untuk bisa melihat baik secara fisik maupun digital itu penting, supaya nanti rencana edukasi kepada publik itu bisa terukur," ucapnya.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.