Izin Tiktok Dibekukan, Komdigi Duga Ada Transaksi Judol
03 October 2025 |
15:10 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengambil langkah tegas terhadap TikTok Pte. Ltd. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Tiktok dibekukan sementara lantaran disebut tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menerangkan langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Baca juga: Praktik Judi Online Melalui Dompet Digital Makin Marak, Begini Cara Mencegahnya
Baca juga: Praktik Judi Online Melalui Dompet Digital Makin Marak, Begini Cara Mencegahnya
Komdigi sebelumnya menduga ada monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online. Atas dugaan ini, Komdigi pun mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Alexander menyebut, pihaknya telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap.
Kendati demikian, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Alexander menerangkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.
Alexandar mengatakan langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tuturnya
Komdigi katanya meminta seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku, lanjutnya. Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: TikTok Shop Kembali Beroperasi, Pemerintah Diminta Jaga Ecommerce dari Impor Barang Murah
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Baca juga: TikTok Shop Kembali Beroperasi, Pemerintah Diminta Jaga Ecommerce dari Impor Barang Murah
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.