Indonesia Bakal Nyusul, Cek 7 Negara yang Atur Batas Usia Pengguna Medsos
14 January 2025 |
21:57 WIB
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan aturan batas usia penggunaan media sosial. Sudah masuk tahap finalisasi draf, langkah ini dibuat untuk menciptakan ruang digital yang ramah anak mengingat kelompok ini rentan terhadap kejahatan dunia maya.
Ruang digital ramah anak menjadi agenda 100 hari kerja Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sejak dilantik pada Oktober 2024. Saat pidato pada hari pelantikannya, dia berharap dengan membenahi ruang digital ini, anak-anak bisa terlindungi dari human trafficking, pornografi anak, hingga kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Awas, 4 Dampak Psikologis FOMO Medsos pada Generasi Z
Pada Senin (13/1/2024), Meutya pun menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk mendiskusikan strategi melindungi anak di ruang digital. Sejauh ini belum diketahui pasti bagaimana isi regulasi yang akan diterbitkan, termasuk berapa batas usia yang dimungkinkan untuk bisa mengakses internet. Akan tetapi, beleid ini rencananya akan hadir dalam bentuk Peraturan Menteri.
Di tengah Indonesia yang masih menyusun draf, sejumlah negara diketahui sudah menerapkan batas usia penggunaan media sosial. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini yuk, Genhype.
Perusahaan medsos kecuali aplikasi perpesanan dan edukasi, diminta mencegah anak di bawah umur mengakses platform miliknya. Bagi yang melanggar, mereka akan dikenakan denda 49,5 juta dollar Australia.
Gubernur California Gavin Newsom pada akhir tahun lalu menandatangani undang-undang untuk mengatasi kecanduan media sosial di kalangan remaja. Mengutip Tech.co, undang-undang baru yang akan berlaku pada 2027 ini, meminta penyedia platform medsos seperti TikTok, agar menyesuaikan konten untuk anak-anak.
Dilansir Euro News, Presiden Emmanuel Macron sejak itu meminta Eropa untuk menstandarisasi usia 15 tahun sebagai ‘mayoritas digital’. Dengan demikian, orang tua bisa memutuskan apakah anak-anak mereka diperkenankan mengakses media sosial sebelum usia 15 tahun atau tidak.
Temuan dari Pew Research Center menunjukkan bahwa 79 persen dari mereka yang berusia di bawah 40 tahun menggunakan media sosial.
Para pembuat kebijakan pun menyerukan tindakan keras terhadap penggunaan media sosial oleh remaja. Menteri Negara Bidang Sains, Inovasi, dan Teknologi, Peter Kyle, mengeklaim bahwa larangan anak di bawah 16 tahun ini diterapkan untuk melindungi kaum muda dari dampak buruk media sosial.
Meskipun larangan tersebut berlaku saat ini, penelitian menemukan bahwa 58 persen anak berusia 10 tahun dan 72 persen anak berusia 11 tahun di negara tersebut merupakan pengguna medsos. Oleh karena itu, pemerintah Norwegia berencana untuk memperkenalkan langkah-langkah lain guna memastikan larangan baru tersebut berjalan lebih baik. Salah satu usulan yakni persyaratan rekening bank sebagai bentuk verifikasi.
Undang-undang Italia menyatakan bahwa anak di bawah 14 tahun harus meminta izin orang tua sebelum mendaftar akun media sosial. Sayangnya, regulasi tersebut tampaknya tidak diindahkan.
Menurut laporan Higher Health Institute, empat perlima remaja Italia menggunakan media sosial setiap hari, 10 persen di antaranya menunjukkan penggunaan yang bermasalah. Adapun yang mengkhawatirkan adalah 40 persen anak perempuan berusia 13 tahun menunjukkan penggunaan yang bermasalah.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Ruang digital ramah anak menjadi agenda 100 hari kerja Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sejak dilantik pada Oktober 2024. Saat pidato pada hari pelantikannya, dia berharap dengan membenahi ruang digital ini, anak-anak bisa terlindungi dari human trafficking, pornografi anak, hingga kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Awas, 4 Dampak Psikologis FOMO Medsos pada Generasi Z
Pada Senin (13/1/2024), Meutya pun menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk mendiskusikan strategi melindungi anak di ruang digital. Sejauh ini belum diketahui pasti bagaimana isi regulasi yang akan diterbitkan, termasuk berapa batas usia yang dimungkinkan untuk bisa mengakses internet. Akan tetapi, beleid ini rencananya akan hadir dalam bentuk Peraturan Menteri.
Di tengah Indonesia yang masih menyusun draf, sejumlah negara diketahui sudah menerapkan batas usia penggunaan media sosial. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini yuk, Genhype.
1. Australia
Pada 28 November 2024, parlemen Australia mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Sebelum berlaku dalam 12 bulan sejak disahkan, perusahaan media sosial diminta menjalankan syarat yang ada di dalam beleid tersebut.Perusahaan medsos kecuali aplikasi perpesanan dan edukasi, diminta mencegah anak di bawah umur mengakses platform miliknya. Bagi yang melanggar, mereka akan dikenakan denda 49,5 juta dollar Australia.
2. Amerika Serikat
Berdasarkan Children's Online Privacy Protection Rule, anak di bawah usia 13 tahun di Negeri Paman Sam, memerlukan izin orang tua, verifikasi usia, dan pengaturan privasi yang ketat sebelum mereka membuat akun medsos seperti TikTok, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter). Sebanyak 12 negara bagian telah memberlakukan undang-undang tersebut sejak disahkan, dan empat lainnya akan memulainya pada tahun ini.Gubernur California Gavin Newsom pada akhir tahun lalu menandatangani undang-undang untuk mengatasi kecanduan media sosial di kalangan remaja. Mengutip Tech.co, undang-undang baru yang akan berlaku pada 2027 ini, meminta penyedia platform medsos seperti TikTok, agar menyesuaikan konten untuk anak-anak.
3. Prancis
Pada 2023, pemerintah Prancis memperkenalkan undang-undang untuk melarang anak di bawah 15 tahun mengakses layanan daring tanpa izin orang tua. Sementara peraturan data Uni Eropa (UE) menetapkan bahwa remaja harus berusia 16 tahun untuk menyetujui pemrosesan data mereka, masing-masing negara anggota dapat menurunkan batas usia jika dianggap perlu.Dilansir Euro News, Presiden Emmanuel Macron sejak itu meminta Eropa untuk menstandarisasi usia 15 tahun sebagai ‘mayoritas digital’. Dengan demikian, orang tua bisa memutuskan apakah anak-anak mereka diperkenankan mengakses media sosial sebelum usia 15 tahun atau tidak.
4. Jerman
Remaja Jerman berusia antara 13 dan 16 tahun saat ini memerlukan izin orang tua untuk menggunakan media sosial. Meskipun peraturan yang berlaku cukup sederhana, perlu dicatat bahwa penggunaan media sosial di Jerman relatif rendah dibandingkan dengan negara lain.Temuan dari Pew Research Center menunjukkan bahwa 79 persen dari mereka yang berusia di bawah 40 tahun menggunakan media sosial.
5. Inggris Raya
Legislator Inggris Raya meloloskan Undang-Undang Keamanan Daring pada 2023. RUU penting ini mengamanatkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial, termasuk dalam hal pembatasan usia.Para pembuat kebijakan pun menyerukan tindakan keras terhadap penggunaan media sosial oleh remaja. Menteri Negara Bidang Sains, Inovasi, dan Teknologi, Peter Kyle, mengeklaim bahwa larangan anak di bawah 16 tahun ini diterapkan untuk melindungi kaum muda dari dampak buruk media sosial.
6. Norwegia
Norwegia berencana menaikkan batasan usia penggunaan media sosial dari 13 menjadi 15 tahun. Perdana Menteri Jonas Gahr Støre meminta politisi untuk melindungi kaum muda dari platform yang menargetkan otak anak-anak kecil.Meskipun larangan tersebut berlaku saat ini, penelitian menemukan bahwa 58 persen anak berusia 10 tahun dan 72 persen anak berusia 11 tahun di negara tersebut merupakan pengguna medsos. Oleh karena itu, pemerintah Norwegia berencana untuk memperkenalkan langkah-langkah lain guna memastikan larangan baru tersebut berjalan lebih baik. Salah satu usulan yakni persyaratan rekening bank sebagai bentuk verifikasi.
7. Italia
Undang-undang Italia menyatakan bahwa anak di bawah 14 tahun harus meminta izin orang tua sebelum mendaftar akun media sosial. Sayangnya, regulasi tersebut tampaknya tidak diindahkan. Menurut laporan Higher Health Institute, empat perlima remaja Italia menggunakan media sosial setiap hari, 10 persen di antaranya menunjukkan penggunaan yang bermasalah. Adapun yang mengkhawatirkan adalah 40 persen anak perempuan berusia 13 tahun menunjukkan penggunaan yang bermasalah.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.