Bentuk SIM Card fisik. (Sumber gambar: Freepik)

Tantangan Penetrasi eSIM, Pemerintah Wajib Perhatikan Hal Ini

16 April 2025   |   19:31 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan dalam dalam menerapkan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) di Indonesia. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), penetrasi pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat ini baru mencapai 5 persen. 

Direktur Eksekutif ICT Heru Sutadi, mengatakan eSIM memang sudah diadopsi di banyak negara. Bahkan, masyarakat Indonesia dahulu pernah menggunakan CDMA yang sudah ada eSIM. “Istilahnya dulu nomor suntik, bukan menggunakan SIM card fisik,” ujarnya kepada Hypeabis.id, Rabu (16/4/2025). 

Baca juga: Cek Cara Migrasi ke eSIM dari Semua Operator di Indonesia

Mengingat saat ini pemerintah ingin migrasi kembali ke eSIM, tantangan utama yang dihadapi adalah tidak semua ponsel bisa eSIM dan saat ini mayoritas masih pakai SIM Card. Dengan demikian, untuk adopsi eSIM berarti masyarakat harus ganti ponsel. “Kalau ponsel belum waktunya ganti, ya masyarakat enggan mengganti,” tegasnya. 

Tantangan berikutnya adalah nomor elektronik perlu dipastikan apakah nomor tersebut bisa diganti-ganti sesuai keinginan pengguna dan beralih operator. Sebab, dahulu, nomor satu operator tidak bisa berganti.

Heru menyampaikan, dengan menggunakan eSIM, maka akan ada registrasi baru menggunakan biometrik. Hal ini memudahkan pemerintah dan aparat penegak hukum bilamana ada penyalahgunaan nomor ponsel, seperti pemilik nomor bisa segera mengetahui profil dan lokasi orang yang menyalahgunakannya. Dengan biometrik, maka pengguna hanya dibatasi 3 nomor per operator

Tantangan lainnya yakni pemerintah harus memastikan operator seluler mematuhi standar keamanan, seperti penyimpanan aman profil eSIM dan proses provisioning yang terenkripsi, sebagaimana diatur dalam Permen Komdigi Nomor 7/2025. “Sanksi administratif harus diberlakukan bagi pelanggar,” tegasnya.

Pemerintah, operator, dan lembaga penegak hukum menurut Heru perlu bekerja sama untuk memantau dan menangani kejahatan siber terkait eSIM. Ya, celah keamanan tetap ada meskipun ponsel menggunakan platform ini. Sebagai contoh, penyalahgunaan data pengguna sehingga dikloning di ponsel lain. Begitu pula dengan risiko hacking. 

Tidak hanya para regulator maupun operator, masyarakat perlu diberi pemahaman tentang risiko dan manfaat eSIM, termasuk cara mengaktifkan fitur keamanan seperti PIN, autentikasi dua faktor, dan perangkat lunak antivirus. Kesadaran ini penting untuk mencegah serangan phishing dan rekayasa sosial.

Diketahui, pemerintah meluncurkan aturan eSIM yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi. eSIM adalah teknologi terbaru yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan seluler tanpa menggunakan kartu SIM fisik. 

Berbeda dengan kartu SIM biasa yang terbuat dari plastik serta harus dimasukkan ke dalam slot SIM, eSIM bersifat digital dan tidak memerlukan slot fisik. Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pada 2025, perangkat yang mendukung eSIM secara global diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit.  Politikus partai Golkar ini menyebut saat ini di Indonesia ada 350 juta nomor SIM card yang beredar, tapi populasi yang ada hanya 280 juta. 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 

SEBELUMNYA

Makan Bergizi Gratis untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Menu Bervariasi & Disesuaikan

BERIKUTNYA

7 Tradisi Unik Paskah di Berbagai Negara, Spanyol sampai Jerman

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: