Konser musik (Sumber gambar: Unsplash/ Nainoa Shizuru)

Izin Keramaian Konser Terbit Setelah Urusan Royalti Beres, Promotor Buka Suara

24 September 2025   |   17:22 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Wacana mengenai kewajiban pembayaran royalti sebagai syarat penerbitan izin konser tengah menjadi perhatian kalangan promotor musik. Usulan itu mengharuskan promotor melunasi royalti terlebih dahulu sebelum konser digelar. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, izin keramaian dari kepolisian berpotensi tidak diberikan. 

Usulan tersebut pertama kali disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Pernyataan itu muncul seusai forum yang mempertemukan DPR, Kementerian Hukum, LMKN, LMK, serta sejumlah asosiasi musisi untuk membahas persoalan royalti musik di Indonesia. 

Presiden Direktur Java Festival Production, Dewi Gontha, menyatakan bahwa wacana tersebut sulit, bahkan hampir tidak mungkin untuk diterapkan di acara festival. Menurutnya, terdapat sejumlah kendala teknis yang membuat pelaksanaannya tidak realistis, khususnya dalam penyelenggaraan festival musik dengan jumlah penampil yang jumlahnya tidak sedikit.

Dewi menjelaskan bahwa sistem pembayaran royalti selama ini didasarkan pada dua komponen utama, yakni daftar lagu yang dibawakan musisi serta jumlah tiket yang berhasil terjual. Akan tetapi, terkhusus komponen daftar lagu bersifat sangat dinamis, bahkan kerap berubah hingga hari pelaksanaan sekali pun.

"Banyak musisi menentukan lagu yang akan dibawakan itu sangat fleksibel. Mereka bisa tiba-tiba di tengah pertunjukan mengubah setlist karena merasa ingin mengikuti suasana penonton. Ini yang membuat sulit menentukan daftar lagu di awal," ungkap Dewi kepada Hypeabis.id. 

Baca juga: RUU Hak Cipta 2025 Akan Atur Royalti Musik Digital Lewat Sistem Satu Pintu 

Jika yang dibutuhkan adalah kepastian mutlak mengenai daftar lagu musisi sebelum pertunjukan, terutama karena berkaitan dengan rincian pembayaran royalti, maka hal itu jelas menjadi tantangan besar dalam penerapannya.

Dewi menjelaskan bahwa konser musik memiliki banyak bentuk dan mekanisme, sehingga tidak bisa disamaratakan satu sama lain. Setiap jenis acara musik memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda.

Sebagai contoh, dalam konser tunggal, sistem tersebut mungkin lebih mudah untuk diterapkan. Sebab, konser tur tunggal biasanya lebih terstruktur dengan daftar lagu yang sudah disusun sejak awal oleh sang musisi.

Namun, situasinya berbeda dalam festival musik yang melibatkan banyak artis, yang mana sisi penentuan setlist-nya sangat fleksibel. Situasi akan makin kompleks jika di sebuah festival, terdapat kolaborasi musisi lintas negara.

Berdasarkan pengalaman Dewi di Java Jazz Festival, latihan untuk kolaborasi musisi lintas negara biasanya baru dilakukan beberapa hari sebelum pertunjukan. Meski komunikasi bisa saja sudah terjalin sebelumnya, umumnya masih sebatas rancangan awal.

Hal yang paling krusial justru terjadi saat latihan langsung, ketika para musisi bertemu secara tatap muka. Pada momen inilah mereka saling mengenal lebih dekat dan akhirnya memutuskan lagu apa saja yang cocok untuk karakter keduanya agar sukses dibawakan di panggung.

"Di festival memang ritmenya cukup dinamis. Belum lagi kalau saya ada 100 pertunjukan untuk 3 hari misalnya, berarti saya harus mengumpulkan judul lagu dari ratusan musisi yang tidak berlokasi di Indonesia, maupun yang di Indonesia, yang mana belum tentu semua setlistnya adalah final. Karena kan, di festival itu musisi kadang tidak mau tampil biasa juga begitu, makanya banyak project, kolaborasi, dan sebagainya," imbuhnya. 
 

BNI Java Jazz Festival 2025

BNI Java Jazz Festival 2025

Di luar sisi teknis, Dewi menekankan pula pentingnya faktor administratif. Dia menilai proses perizinan acara cenderung memakan waktu, karena harus melibatkan banyak instansi untuk skala acara festival. Sebab, semua saling terkait sehingga tidak bisa paralel prosesnya. 

Karena itu, jika kewajiban pembayaran royalti di awal dikaitkan langsung dengan proses izin acara, dampaknya bisa cukup signifikan. Apalagi jika sistem dan mekanisme yang ada belum dirancang untuk mendukung skema tersebut.

Dengan berbagai hambatan teknis maupun administratif, para promotor berharap pembahasan kebijakan terkait royalti dapat mempertimbangkan realitas penyelenggaraan konser yang kompleks. Regulasi dinilai penting, tetapi harus tetap adaptif terhadap dinamika industri musik. Terlebih, setlist merupakan proses kreatif musisi yang juga perlu dihargai sebelum mereka tampil.

“Oleh karena itu saya menilai, wacana ini antara sulit atau bahkan tidak mungkin dijalankan oleh penyelenggara acara terutama festival. Persiapan acara saja prosesnya panjang, apalagi jika ditambah kewajiban pembayaran royalti di awal yang wajib menyertakan judul lagu misalnya,” tegas Dewi.

Segendang sepenarian, Co-Founder Plain Song Live, Ferry Dermawan, juga menyatakan hal serupa. Dia menilai wacana tersebut terdengar menggelikan sekaligus kurang masuk akal. Menurutnya, pernyataan semacam ini justru menunjukkan ketidakpahaman pembuat usulan terhadap praktik di lapangan.

“Lucu aja sih, apalagi keluar dari wakil ketua DPR. Artinya dia sama sekali gak ngerti, jadi buat saya ya lucu, karena itu enggak masuk akal,” ujar Ferry kepada Hypeabis.id.

Ferry menilai bahwa budaya bermusik antara Indonesia dan luar negeri memiliki perbedaan mencolok. Ia juga menyoroti bahwa pola tampil di festival tidak sama dengan konser tunggal, baik dari segi persiapan maupun konsep pertunjukan, yang kemudian juga berpengaruh pada setlist.

Menurutnya, band-band internasional yang menggelar tur dunia biasanya sudah merancang setlist jauh sebelum pertunjukan berlangsung. Mereka tidak hanya menyiapkan daftar lagu utama, tetapi juga memiliki pilihan lagu tambahan untuk menyesuaikan dengan karakter penonton di tiap negara yang disinggahi.

Sementara di Indonesia, mayoritas band baru menentukan setlist hanya beberapa menit sebelum naik panggung. Kondisi tersebut membuat perhitungan royalti menjadi sulit jika harus diselesaikan sebelum izin diterbitkan.

Ferry menambahkan khusus di festival musik, ada pula perhitungan lain yang akan sangat kompleks, misalnya saat ada sesi DJ di sebuah panggung. Satu nomor DJ bisa berisi campuran dari beberapa lagu, bahkan puluhan sampel sekaligus, sehingga mustahil menghitung royalti secara presisi di awal.

"Ini akan ribet di teknis. Kan penghitungannya baru ada setelah kita tahu mereka membawakan apa," imbuhnya. 

Baca juga: Royalti Musik Terancam Susut Rp20 Miliar akibat Kuasa Penarikan LMK Dicabut 
 

Membangun Kepercayaan & Keterbukaan 

Dewi menilai bahwa sistem pembayaran royalti yang berlaku saat ini sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Ia menekankan bahwa mekanisme blanket license sebaiknya tetap dipertahankan, bukan diganti dengan direct license.

“Menurut kita direct licensing sejujurnya sulit sekali. Terutama karena begitu banyak pesertanya. Artinya jumlah lagu juga jauh lebih banyak. Kalau buat kami susah, jadi mendingan blanket. Kita semua dari teman-teman asosiasi sudah sepakat, tidak masalah dengan sistem yang sekarang,” ujarnya. 

Dengan pola ini, pembayaran royalti menjadi lebih praktis dan tidak menimbulkan beban berlebih bagi promotor maupun pihak lain yang wajib membayar. Ia juga menambahkan bahwa para promotor dalam asosiasi sudah sepakat dengan aturan pembayaran royalti sebesar 2 persen dari pendapatan tiket yang terjual.

Dengan demikian, Dewi menilai bahwa sistem yang berlaku saat ini pada dasarnya sudah berjalan cukup baik. Akan tetapi, dia menekankan pentingnya membangun kepercayaan dan menjamin keterbukaan dalam proses royalti ini.

Sementara itu, Ferry juga menegaskan bahwa membangun kepercayaan antara pencipta lagu, lembaga pengelola, dan pihak pembayar royalti merupakan hal yang paling mendasar. Dia menilai, tanpa adanya rasa saling percaya, sistem yang ada akan sulit berfungsi secara efektif.

Selain itu, Ferry juga menyoroti perlunya memperkuat aspek transparansi, tanggung jawab, dan sosialisasi dalam tata kelola royalti. Sebab, menurutnya, masih banyak pihak yang belum sepenuhnya memahami kewajiban tersebut.

Sebagai contoh, dia menyebut masih ada pemilik restoran yang beranggapan bahwa membayar layanan streaming seperti Spotify sudah cukup untuk memutar musik secara komersial. Padahal, anggapan ini jelas keliru dan menunjukkan bahwa sosialisasi terkait kewajiban royalti masih belum merata.

“Yang perlu dibangun itu transparansi, tanggung jawab, dan sosialisasi. Karena masih banyak orang yang gak sadar hal ini,” tegasnya. 

Baca juga: Ruth Sahanaya Ungkap Sinyal Positif Soal Royalti Musik di Indonesia 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor:

SEBELUMNYA

5 Perawatan Dasar Mobil yang Wajib Diketahui Pemilik Baru

BERIKUTNYA

Rekomendasi Film Baru Siap Tayang di Bioskop Pekan ini, Cek Sinopsisnya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga