Cara Daftar Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta di SISAPIRa 2025, Syarat dan Mekanismenya
23 September 2025 |
10:46 WIB
Sepeda motor listrik kian diminati masyarakat. Di jalanan, kendaraan tanpa bahan bakar fosil ini lalu-lalang di banyak tempat. Selain tidak memerlukan perawatan mahal, moda transportasi roda dua ini juga lebih murah lantaran ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp7 juta.
Subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Indonesia Nomor 21/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6/ 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dengan beleid tersebut, program bantuan hanya dapat digunakan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK). Artinya, satu orang hanya dapat membeli satu unit motor listrik dengan harga subsidi.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Sepeda Motor Listrik yang Bisa Menjadi Pilihan Mobilitas
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini juga harus memenuhi syarat tertentu:
Selain itu, status kelayakan akan diverifikasi berdasarkan kategori penerima manfaat, di antaranya:
Adapun, mekanisme subsidinya adalah pemerintah langsung menyalurkan potongan harga kepada perusahaan industri yang menjual motor listrik. Dengan demikian, pembeli cukup membayar harga motor setelah dipotong Rp7 juta sesuai ketentuan. Genhype yang hendak membeli sepeda motor listrik dan mendapatkan subsidi perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Dikutip dari berbagai sumber, pendaftaran subsidi sepeda motor listrik dapat dilakukan oleh Genhype melalui platform bernama Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua (SISAPIRa).
Setelah melakukan pendaftaran secara daring. Genhype tinggal menunggu verifikasi data. Jadi, pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan yang asli.
Dalam proses tersebut, dealer akan melakukan verifikasi NIK KTP guna memastikan kelayakan. Bank Himbara juga akan melakukan verifikasi berkas klaim dari dealer. Sementara itu, Produsen akan mendaftarkan kendaraan untuk diverifikasi.
Seseorang akan mendapatkan pemberitahuan persetujuan jika pendaftaran diterima. Selain itu, harga motor juga akan langsung mengalami pemangkasan sebesar Rp7 juta. Dealer pun akan menginput data klaim subsidi ke bank Himbara.
Baca Juga: Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN September 2025, Cek Harga & Cara Dapat Promonya
Subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Indonesia Nomor 21/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6/ 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dengan beleid tersebut, program bantuan hanya dapat digunakan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK). Artinya, satu orang hanya dapat membeli satu unit motor listrik dengan harga subsidi.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Sepeda Motor Listrik yang Bisa Menjadi Pilihan Mobilitas
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini juga harus memenuhi syarat tertentu:
- Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun
- Memiliki e-KTP yang masih berlaku serta terdaftar di sistem Dukcapil
- Setiap NIK hanya berhak mendapatkan satu unit motor listrik bersubsidi
- Tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain dari pemerintah
Selain itu, status kelayakan akan diverifikasi berdasarkan kategori penerima manfaat, di antaranya:
- Penerima subsidi listrik maksimal 900 VA
- Penerima bantuan subsidi upah (BSU)
- Pemilik Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Penerima bantuan produktif usaha mikro
Adapun, mekanisme subsidinya adalah pemerintah langsung menyalurkan potongan harga kepada perusahaan industri yang menjual motor listrik. Dengan demikian, pembeli cukup membayar harga motor setelah dipotong Rp7 juta sesuai ketentuan. Genhype yang hendak membeli sepeda motor listrik dan mendapatkan subsidi perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Dikutip dari berbagai sumber, pendaftaran subsidi sepeda motor listrik dapat dilakukan oleh Genhype melalui platform bernama Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua (SISAPIRa).
- Kunjungi situs resmi SISAPIRa di https://landing.sisapira.id
- Pilih opsi "Sign Up" untuk membuat akun baru
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang akurat
- Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku
- Dealer memverifikasi NIK KTP untuk memastikan kelayakan penerima subsidi
- Bank Himbara memverifikasi berkas klaim subsidi yang diajukan dealer
- Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi syarat untuk diverifikasi lebih lanjut
Setelah melakukan pendaftaran secara daring. Genhype tinggal menunggu verifikasi data. Jadi, pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan yang asli.
Dalam proses tersebut, dealer akan melakukan verifikasi NIK KTP guna memastikan kelayakan. Bank Himbara juga akan melakukan verifikasi berkas klaim dari dealer. Sementara itu, Produsen akan mendaftarkan kendaraan untuk diverifikasi.
Seseorang akan mendapatkan pemberitahuan persetujuan jika pendaftaran diterima. Selain itu, harga motor juga akan langsung mengalami pemangkasan sebesar Rp7 juta. Dealer pun akan menginput data klaim subsidi ke bank Himbara.
Baca Juga: Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN September 2025, Cek Harga & Cara Dapat Promonya
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.