Penumpang kereta api beragam, dari ibu-ibu, anak-anak, sampai lansia (Sumber gambar: PT KAI)

Usulan Tempat Merokok di Kereta: YLKI & KAI Tegaskan Tidak Boleh Merokok di Dalam Kereta

21 August 2025   |   21:46 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa penumpang dilarang merokok di dalam rangkaian kereta api. Usulan penyediaan tempat khusus untuk merokok di rangkaian kereta api dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan dapat mengganggu kenyamanan penumpang.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api tetap bebas asap rokok sebagai upaya menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan. “Langkah ini menunjukkan komitmen KAI menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi semua – termasuk perokok pasif,” ujar Anne dalam siaran pers, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca juga:  PT KAI Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Kebijakan bebas asap rokok merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 29/2014 tentang Larangan Merokok, yang melarang siapa pun merokok di dalam angkutan umum - termasuk kereta api. Manajemen terus berpegang pada kebijakan ini untuk memastikan udara di dalam kereta tetap bersih dan sehat, demi kenyamanan maksimal pelanggan.

“Kebijakan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” tambah Anne.

Dia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut sesuai Undang-Undang No. 36/2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Penanganan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.

Saat ini, Anne mengatakan bahwa manajemen telah memasang stiker bertuliskan Dilarang Merokok di setiap sarana angkutan penumpang dan tidak menyediakan area merokok di dalam rangkaian kereta. Awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas, dan pengawasannya ketat. Area merokok hanya tersedia di stasiun-stasiun yang telah ditentukan.

Anne mengajak masyarakat mendukung kebijakan bebas asap rokok demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik. Manajemen tetap menghargai masukan dan feedback, tetapi selalu mengacu kepada regulasi dan kebutuhan keseluruhan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo memberikan catatan keras terkait dengan usul adanya ruang khusus merokok di rangkaian kereta api. Pertama, YLKI menegaskan bahwa usulan tersebut ngawur dan menabrak peraturan.

Kedua, YLKI menilai penyediaan tempat khusus merokok dalam rangkaian kereta api dapat mendowngrade pelayanan yang sudah baik - apalagi di KAI ada kebijakan bahwa penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat.

Ketiga, angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Usulan terdapat kereta khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen, tapi malah menurunkannya.

“YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok,” katanya.

Baca juga: Prancis Larang Merokok di Area Publik Terbuka Mulai 1 Juli 2025

SEBELUMNYA

Pengguna iPhone Mau Coba Sensasi Ponsel Lipat Samsung Terbaru? Begini Caranya

BERIKUTNYA

Mengenal Konsep Emotional Maturity yang Dapat Berbeda dengan Usia Sebenarnya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga