Ratusan anak menari bersama tari Ngabatik karya Ine Arini sebagai sebuah perayaan terhadap Hari Anak Nasional, saat membuka acara Bandung Arts Festival ke-11 (BAF 11) di Taman Budaya Jawa Barat (Dago Tea House), Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/7/2025). (Sumber gambar: Hypeabis/Rachman)

Hypereport: 80 Tahun Kemerdekaan, Pemajuan Kebudayaan Masih jadi Pekerjaan Rumah

18 August 2025   |   08:00 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Like
Memasuki usia 80 tahun kemerdekaan, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam pemajuan kebudayaan. Meski sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan sejak 2017, implementasinya dinilai masih jauh dari harapan.

Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Bambang Prihadi mengatakan peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia menjadi momentum penting untuk kembali merefleksikan kerja-kerja kebudayaan yang selama ini digarap. Bagi pria yang karib disapa Bembeng ini, kerja kebudayaan semestinya seperti sebuah estafet.

Kebudayaan menjadi tongkat yang harus dipegang dari satu generasi ke generasi berikutnya. Oleh karena itu, katanya, mereka yang giliran memegang estafet tak semestinya memunggungi masa lalu atau menciptakan jalan sendiri. Sebab, tongkat estafet perlu bergerak maju dalam kerangka yang jelas.

"Bagi saya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah kado terindah yang kita miliki sejak Indonesia merdeka. Kita semestinya menjalankan kebudayaan dari dasar tersebut," ungkap Bembeng kepada Hypeabis.id.

Baca juga laporan terkait:   

Sejumlah aktor dari Teater Mandiri mementaskan lakon Aduh di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 20-21 Februari 2025. (sumber gambar Hypeabis.id/Eusebio Chrysnamurti)

Sejumlah aktor dari Teater Mandiri mementaskan lakon Aduh di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 20-21 Februari 2025. (sumber gambar Hypeabis.id/Eusebio Chrysnamurti)

Bembeng mengatakan undang-undang tersebut adalah estafet penting berikutnya dalam membangun kerangka kebudayaan Indonesia kiwari. Kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan dianggap membuka jalan untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa: menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang berkepribadian dalam budaya, mandiri secara ekonomi, dan berdaulat secara politik. 

Sebelumnya, dasar pijakan sudah tercantum dalam Pasal 32 UUD 1945 yang menyatakan negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 

Menurut Bembeng, kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan menunjukkan adanya political will dari pemerintah untuk memberi perhatian lebih serius pada sektor kebudayaan dalam satu dekade terakhir ini. Akan tetapi, katanya, jalan membangun dan mengembangkannya masihlah sangat panjang. 

“Kalau dalam bahasa saya, lahirnya undang-undang ini seperti tobatan nasuha pemerintah. Namun, kita perlu ingat ini masih awal banget, ibaratnya baru nota kesepahaman," imbuhnya.

Bagi Bembeng, meski hadir sebagai kado berharga, penerapan UU Pemajuan Kebudayaan tidak lepas dari kritik. Setelah delapan tahun berlalu, dia menilai implementasi undang-undang itu masih belum tampak jelas. Padahal, dalam amanatnya, UU Pemajuan Kebudayaan menggariskan kewajiban untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan Indonesia.

Dia menyoroti belum banyak peraturan turunan yang lahir dari undang-undang tersebut. Misalnya, peraturan pemerintah mengenai kelembagaan kebudayaan yang hingga kini belum diwujudkan.

Menurutnya, undang-undang hanya menurunkan strategi kebudayaan, rencana induk pemajuan kebudayaan, serta pembuatan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Sementara aturan lain yang lebih teknis masih banyak yang belum dikerjakan.

Bembeng mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kebudayaan, untuk segera melihat kembali UU Pemajuan Kebudayaan sebagai dasar kerja yang lebih terencana. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menurunkan aturan-aturan turunan agar undang-undang benar-benar menjadi alat untuk memajukan kebudayaan.

Sebagai contoh, peraturan turunan dapat mendorong penguatan lembaga kesenian, seperti Dewan Kesenian di daerah, maupun pengembangan taman budaya sebagai ruang eksplorasi. Selain itu, setiap daerah perlu memiliki perda tentang pemajuan kebudayaan.

Dia juga menekankan pentingnya mendorong setiap daerah menyusun PPKD secara serius. PPKD ini, menurutnya, bisa menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah dan pelaku budaya dalam merumuskan kebijakan. 

Baginya, saat ini gerakan kebudayaan di daerah masih bersifat parsial dan sporadis. Pergerakan tersebut lebih banyak dipicu oleh adanya stimulasi dari dana abadi kebudayaan, bukan dari regulasi yang jelas.

“Delapan tahun terakhir sudah ada komitmen, tapi kalau tidak segera dijembatani oleh pemerintah dengan peraturan turunan, saya khawatir akan terlalu lama ada kebolongan di tengah,” ujarnya.  
 

Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Pendidikan Seni dan Desain Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Program Studi Pendidikan Seni Tari menggelar pementasan pantun Sunda dalam sebuah drama tari Rakean Kalang Sunda Tanggeur Manggala Pajajaran di Teater Tertutup Dago Tea House, Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/7/2025). (Sumber gambar: Hypeabis/Rachman)

Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Pendidikan Seni dan Desain Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Program Studi Pendidikan Seni Tari menggelar pementasan pantun Sunda dalam sebuah drama tari Rakean Kalang Sunda Tanggeur Manggala Pajajaran di Teater Tertutup Dago Tea House, Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/7/2025). (Sumber gambar: Hypeabis/Rachman)

Bembeng menyebut, dari 514 kabupaten, kota, dan provinsi, baru sekitar 20 hingga 30 persen yang memiliki PPKD dengan kualitas cukup baik. Artinya, masih banyak daerah yang belum serius merumuskan data kebudayaan, mulai dari tradisi, lisan, adat istiadat, manuskrip, hingga seni.

Jika situasi ini tidak segera diperbaiki, dia khawatir kondisi kebudayaan nasional tidak akan banyak berubah dari dekade-dekade sebelumnya. Isu-isu lama seperti minimnya perhatian terhadap seni, renggangnya hubungan antara seniman dan birokrat, serta anggapan remeh terhadap kerja budaya bisa terus berulang. 

Bembeng memahami bahwa kementerian baru tentu membutuhkan waktu untuk berbenah. Menurutnya, masa transisi tiga hingga enam bulan masih bisa dimaklumi, tetapi yang dikerjakan seharusnya bukan sesuatu yang benar-benar baru. Persoalan kebudayaan sudah dibahas sejak lahirnya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan pada 2017, termasuk dalam membangun program di Direktorat Jenderal Kebudayaan. 

Bagi Bambang, yang dibutuhkan hanyalah menjalankan sistem yang sudah ada, sembari melakukan evaluasi untuk perbaikan, tanpa perlu takut dibayangi oleh “hantu” pejabat masa lalu.

Sebab, banyak pekerjaan yang bisa segera dilanjutkan. Salah satunya adalah pengembangan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebagai instrumen penilaian daerah. Indeks tersebut dapat mendorong pemerintah daerah untuk berlomba-lomba menunjukkan komitmennya dalam memajukan kebudayaan. 

Baca juga: Hypereport: Menakar Kemajuan Ekonomi Digital dalam Perayaan HUT ke-80 Indonesia 
 

Reinventing Indonesian Identity 

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan perjalanan panjang kebudayaan Indonesia selalu terbentuk secara dinamis. Tak jarang, dinamika yang mengemuka berubah menjadi polemik yang panjang dan keras. Akan tetapi, katanya, pada saat-saat seperti itu gagasan-gagasan baru juga lahir. 

Fadli menyinggung kembali Pidato Kebudayaan Mochtar Lubis di Taman Ismail Marzuki tahun 1977. Saat itu, Mochtar menguraikan enam ciri manusia Indonesia: munafik, feodal, percaya takhayul, tidak bertanggung jawab, gemar keindahan, dan berwatak lemah. Pernyataan itu menimbulkan perdebatan besar di berbagai media massa. 

Lebih jauh ke belakang, polemik kebudayaan juga sudah muncul sejak 1930-an. Perdebatan sengit antara Sutan Takdir Alisjahbana dan Sanusi Pane memperlihatkan tarik-menarik antara pilihan modernitas Barat atau tetap berpijak pada tradisi Timur.

Pada dekade 1960-an, perdebatan juga kembali muncul ditandai dengan benturan ideologi antara Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) yang mendorong “seni untuk rakyat” dan Manifesto Kebudayaan yang mengedepankan “humanisme universal”.

Konfrontasi keras pada masa itu kemudian melahirkan pertentangan dan tawaran baru. Fadli menyebut periode itu penuh dengan dialektika, tesis, dan antitesis yang memunculkan hal-hal segar bagi perkembangan budaya Indonesia.

“Yang berbahaya justru kalau tidak ada polemik, semua adem-ayem, dan tidak lahir gagasan baru,” kata Fadli dalam orasi kebudayaannya di Great Lecture Polemik Kebudayaan Manusia Indonesia: Dunia Baru dan Kebudayaan Baru Kamis, 14 Agustus 2025.
 

Pengunjung menyaksikan Tari Kecak di Panggung Budaya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Pentas dengan lakon Hanoman Duta tersebut digelar untuk memperkenalkan budaya Nusantara sekaligus memberikan hiburan bagi para pengunjung selama masa liburan sekolah. (Sumber gambar: Hypeabis.id/Himawan L Nugraha)

Pengunjung menyaksikan Tari Kecak di Panggung Budaya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Pentas dengan lakon Hanoman Duta tersebut digelar untuk memperkenalkan budaya Nusantara sekaligus memberikan hiburan bagi para pengunjung selama masa liburan sekolah. (Sumber gambar: Hypeabis.id/Himawan L Nugraha)

Sejak Kementerian Kebudayaan lahir dan dirinya ditunjuk sebagai menteri, Fadli sedari awal sudah mencanangkan reinventing Indonesian identity. Dia menekankan pentingnya untuk mengembalikan jati diri keindonesiaan.

Sebab, dia menilai bangsa ini sering merasa sebagai manusia baru. Padahal, sesungguhnya manusia Indonesia punya akar sejarah panjang. Fadli memberikan bukti dengan temuan Pithecanthropus Erectus hingga lebih dari 50.000 warisan budaya tak benda yang belum seluruhnya dicatat UNESCO.

“Saya berani mengatakan Indonesia adalah pusat peradaban sejak dahulu, sebuah ancient melting pot yang sudah ada ribuan tahun sebelum Amerika,” ujarnya.

Oleh karena itu, reinventing Indonesian identity menjadi hal penting baginya. Tawaran ini kemudian coba dia wujudkan dengan membuat buku babon tentang sejarah Indonesia dari perspektif Indonesia. 

Selain itu, dalam kepemimpinannya sebagai menteri, Fadli juga lebih sering mempedomankan arah kebijakannya pada Pasal 32 UUD 1945, yakni “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Baginya, refleksi kebudayaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konteks global. Menurutnya, dunia kini sudah berubah menjadi sebuah “global village” dalam 50 tahun terakhir. Semua peradaban saling terhubung dan saling memengaruhi dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Di tengah situasi itu, Dia menekankan pentingnya menempatkan budaya Indonesia secara tepat. “Bagaimana kita menempatkan budaya kita? Apakah kita harus menyerah kepada sebuah dominasi budaya?” tanyanya.

Fadli mengingatkan agar bangsa Indonesia tidak menyerah pada dominasi budaya asing, melainkan menjadikan kebudayaan sebagai kekuatan lunak atau soft power di panggung dunia.

Dia menyebut bagaimana negara-negara besar memanfaatkan musik, film, kuliner, dan tradisi populer untuk meneguhkan pengaruh di dunia. Dengan cara itu, mereka tidak hanya berkompetisi dalam politik dan ekonomi, tetapi juga lewat hegemoni budaya.
 

Pengunjung mengamati karya seni yang ditampilkan di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Senin (16/6/2025). Pameran bertema The Heat is Ours tersebut berlangsung hingga 28 Juni. (Sumber gambar: Hypeabis/Robby Fathan)

Pengunjung mengamati karya seni yang ditampilkan di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Senin (16/6/2025). Pameran bertema The Heat is Ours tersebut berlangsung hingga 28 Juni. (Sumber gambar: Hypeabis/Robby Fathan)

Fadli mencontohkan bagaimana negara lain telah lama memanfaatkan budaya sebagai soft power. Amerika Serikat, misalnya, sejak awal abad ke-20 sudah menyadari peran budaya dan membangunnya melalui industri Hollywood yang kemudian menjadi alat diplomasi internasional.

Hal serupa juga terlihat di India melalui Bollywood yang film pertamanya sudah diproduksi pada 1913. Industri ini kemudian tumbuh menjadi salah satu kekuatan budaya terbesar yang mengangkat citra India ke kancah global. 

Indonesia, lanjutnya, juga memiliki jejak panjang dalam industri film. Catatan menunjukkan film Lutung Kasarung sudah diproduksi di Hindia Belanda pada 1926. Meski masih berupa film bisu, keberadaan karya itu membuktikan Indonesia sudah memiliki tradisi budaya yang maju. 

Fadli mengingatkan Indonesia tidak boleh ketinggalan. Kekayaan tradisi Nusantara yang beragam seharusnya menjadi modal untuk berdiri tegak dalam pergaulan global. Akan tetapi, modal itu harus disertai dengan perlindungan dan dukungan nyata dari negara. 

Baca juga: Hypereport: 80 Tahun Merdeka, Sejauh Mana Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Indonesia? 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News
Editor:

SEBELUMNYA

Kucing Bobby Kertanegara Pakai Baju Tenun Tanimbar Maluku di HUT Ke-80 Republik Indonesia

BERIKUTNYA

Profil Bianca Lantang, Pembawa Baki Bendera di Upacara HUT ke-80 RI

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga