Respons WAMI Soal Tantangan Audit Ari Lasso: Kami Terbuka
15 August 2025 |
15:00 WIB
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) angkat suara terkait petisi dari musisi Ari Lasso yang menginginkan audit laporan keuangan royalti yang dihimpun organisasinya. President Director WAMI, Adi Adrian, menegaskan audit keuangan telah jadi elemen penting yang rutin dilakukan lembaganya setiap tahun.
Menurutnya, organisasi ini dalam bekerja selalu diawasi kinerjanya sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan prinsip- prinsip pengelolaan royalti yang transparan, adil, dan sesuai. Selain itu, setiap tahun, LMK yang mengelola royalti pencipta lagu juga selalu diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang terdaftar dan berizin.
“Kami diaudit secara rutin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sebagai wujud komitmen untuk menjaga kepercayaan para pencipta sekaligus menjamin iklim industri musik Indonesia yang sehat," kata Adi Adrian.
Baca juga: Ari Lasso Galang Petisi Audit WAMI demi Transparansi Royalti Musik
Baginya, audit keuangan dan administrasi merupakan bagian dari tata kelola manajemen collecting royalti yang tertib, teratur, dan transparan. Oleh karena itu, tak ada keraguan jika ada yang mendesak pengujian transparansi melalui pengauditan terhadap lembaganya.
Adi menyebut hasil audit juga selalu dipublikasikan di media nasional, dan dapat diakses di situs resmi WAMI. Pihaknya selalu berusaha menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas kepada para anggotanya, terutama pencipta lagu dan publik.
Audit tahunan yang dilakukan WAMI melibatkan auditor bereputasi. Sejak 2022 sampai tahun buku 2024, WAMI menunjuk Forvis Mazars sebagai auditor eksternal. Firma tersebut masuk dalam jajaran 10 besar Kantor Akuntan Publik terkemuka di Indonesia, dengan pengalaman panjang mengaudit berbagai korporasi nasional dan internasional.
“Sejak audit dilakukan secara rutin, laporan keuangan WAMI selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini menunjukkan pengelolaan keuangan kami dilakukan sesuai standar akuntansi yang berlaku dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta” jelasnya.
Merespons wacana perlunya dilakukan audit lanjutan yang disampaikan sejumlah pihak, WAMI menyatakan tidak keberatan sepanjang prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. “WAMI sebagai organisasi selalu terbuka dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi WAMI, keterbukaan adalah kunci membangun kepercayaan," tuturnya.
Di sisi lain, mengenai masalah penghitungan dan distribusi royalti kepada Ari Lasso, Adi menegaskan, WAMI telah menyampaikan klarifikasi, sekaligus mengakui adanya kesalahan teknis dalam pengiriman laporan melalui email. Klarifikasi dan koreksi itu telah disampaikan segera setelah email laporan dikirimkan.
“Yang pasti, kami sudah meminta maaf dan meluruskan informasi yang keliru. Terkait bukti laporan royalti sebesar Rp765.594 yang tersebar di publik, sekali lagi kami klarifikasi bahwa itu bukan milik Pak Ari Lasso, dan nominal tersebut bukan royalti yang diterima beliau," imbuhnya.
Sebelumnya, buntut kekecewaan terhadap lembaga manajemen kolektif Wahana Musik Indonesia, musisi Ari Lasso menggalang dukungan untuk membuat audit terhadap organisasi tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @ari_lasso, penyanyi Cinta Terakhir itu mengajak musisi, event organizer, manajemen artis, promotor, serta pemilik kafe, karaoke, restoran, dan bar untuk “mengepalkan tangan” sebagai tanda setuju melakukan audit.
Ari juga mengajak sejumlah pihak untuk urunan menyewa auditor independen, tanpa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau lembaga lain yang dinilainya sibuk dengan urusan negara.
Dalam unggahan tersebut, Ari turut meminta pandangan musisi yang kini aktif di pemerintahan, Yovie Widianto dan Raffi Ahmad, serta menegaskan akan terus memperjuangkan masalah ini hingga ada kejelasan.
Baca juga: LMK Makin Tegas, WAMI & SELMI Mulai Ambil Langkah Hukum Soal Royalti
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Menurutnya, organisasi ini dalam bekerja selalu diawasi kinerjanya sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan prinsip- prinsip pengelolaan royalti yang transparan, adil, dan sesuai. Selain itu, setiap tahun, LMK yang mengelola royalti pencipta lagu juga selalu diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang terdaftar dan berizin.
“Kami diaudit secara rutin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sebagai wujud komitmen untuk menjaga kepercayaan para pencipta sekaligus menjamin iklim industri musik Indonesia yang sehat," kata Adi Adrian.
Baca juga: Ari Lasso Galang Petisi Audit WAMI demi Transparansi Royalti Musik
Baginya, audit keuangan dan administrasi merupakan bagian dari tata kelola manajemen collecting royalti yang tertib, teratur, dan transparan. Oleh karena itu, tak ada keraguan jika ada yang mendesak pengujian transparansi melalui pengauditan terhadap lembaganya.
Adi menyebut hasil audit juga selalu dipublikasikan di media nasional, dan dapat diakses di situs resmi WAMI. Pihaknya selalu berusaha menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas kepada para anggotanya, terutama pencipta lagu dan publik.
Audit tahunan yang dilakukan WAMI melibatkan auditor bereputasi. Sejak 2022 sampai tahun buku 2024, WAMI menunjuk Forvis Mazars sebagai auditor eksternal. Firma tersebut masuk dalam jajaran 10 besar Kantor Akuntan Publik terkemuka di Indonesia, dengan pengalaman panjang mengaudit berbagai korporasi nasional dan internasional.
“Sejak audit dilakukan secara rutin, laporan keuangan WAMI selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini menunjukkan pengelolaan keuangan kami dilakukan sesuai standar akuntansi yang berlaku dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta” jelasnya.
Merespons wacana perlunya dilakukan audit lanjutan yang disampaikan sejumlah pihak, WAMI menyatakan tidak keberatan sepanjang prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. “WAMI sebagai organisasi selalu terbuka dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi WAMI, keterbukaan adalah kunci membangun kepercayaan," tuturnya.
Di sisi lain, mengenai masalah penghitungan dan distribusi royalti kepada Ari Lasso, Adi menegaskan, WAMI telah menyampaikan klarifikasi, sekaligus mengakui adanya kesalahan teknis dalam pengiriman laporan melalui email. Klarifikasi dan koreksi itu telah disampaikan segera setelah email laporan dikirimkan.
“Yang pasti, kami sudah meminta maaf dan meluruskan informasi yang keliru. Terkait bukti laporan royalti sebesar Rp765.594 yang tersebar di publik, sekali lagi kami klarifikasi bahwa itu bukan milik Pak Ari Lasso, dan nominal tersebut bukan royalti yang diterima beliau," imbuhnya.
Sebelumnya, buntut kekecewaan terhadap lembaga manajemen kolektif Wahana Musik Indonesia, musisi Ari Lasso menggalang dukungan untuk membuat audit terhadap organisasi tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @ari_lasso, penyanyi Cinta Terakhir itu mengajak musisi, event organizer, manajemen artis, promotor, serta pemilik kafe, karaoke, restoran, dan bar untuk “mengepalkan tangan” sebagai tanda setuju melakukan audit.
Ari juga mengajak sejumlah pihak untuk urunan menyewa auditor independen, tanpa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau lembaga lain yang dinilainya sibuk dengan urusan negara.
Dalam unggahan tersebut, Ari turut meminta pandangan musisi yang kini aktif di pemerintahan, Yovie Widianto dan Raffi Ahmad, serta menegaskan akan terus memperjuangkan masalah ini hingga ada kejelasan.
Baca juga: LMK Makin Tegas, WAMI & SELMI Mulai Ambil Langkah Hukum Soal Royalti
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.