Cek Aturan Pakaian Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka
12 August 2025 |
15:00 WIB
Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta menghadirkan rangkaian acara meliputi penyambutan tamu negara, kirab bendera pusaka, serta detik-detik proklamasi. Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk menjadi peserta upacara.
Sebanyak 8.000 tamu undangan akan berkesempatan untuk menghadiri upacara tersebut. Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemensetneg, dari total tamu undangan, 80 persen di antaranya adalah masyarakat umum.
Untuk menjadi peserta upacara 17 Agustus 2025, masyarakat wajib mendaftarkan diri melalui laman pandang.istanapresiden.go.id. Sayangnya, pendaftaran ini sudah ditutup. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos akan mendapat email untuk mengambil undangan fisik.
Baca juga: Arti & Makna Tema HUT ke-80 Republik Indonesia
Pemerintah juga telah menetapkan ketentuan resmi mengenai ketentuan berbusana bagi tamu undangan yang akan menghadiri upacara bendera Hari Kemerdekaan di Istana Merdeka.
Berdasarkan aturan yang dirilis Sekretariat Negara dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan, para undangan diwajibkan mengenakan pakaian nasional atau busana adat dari daerah asal masing-masing dengan penampilan sopan dan rapi.
Mengacu aturan tersebut, berikut jenis pakaian yang boleh digunakan.
Sementara bagi wanita, PSL meliputi jas gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang dengan warna senada, serta sepatu hitam. Kombinasi ini dirancang agar tampil profesional, rapi, dan sesuai standar protokol kenegaraan.
Sementara anggota Polri mengenakan seragam upacara yang sudah diatur dalam peraturan internal kepolisian. Bagi ASN dari kementerian atau lembaga, pakaian dinas upacara sipil yang berlaku di instansinya juga dapat digunakan.
Busana ini memiliki desain dan atribut khusus seperti bordir emas, selempang, medali, atau tanda pangkat, dan hanya dipakai pada momen tertentu untuk menunjukkan jabatan, kedudukan, atau warisan budaya.
Contoh pakaian kebesaran antara lain busana raja atau sultan di Keraton Yogyakarta atau Surakarta, lengkap dengan blangkon, beskap, kain jarik, keris, dan kalung kebesaran. Selain itu, Aesan Gede dari Palembang yang sering dipakai gubernur atau tokoh adat pada acara kenegaraan.
Pakaian adat misalnya, kebaya encim Betawi yang anggun, baju bodo Sulawesi Selatan yang cerah, ulos Sumatera Utara yang cantik dan sarat makna, hingga payas agung Bali yang megah. Pakaian adat yang digunakan harus tetap rapi, sopan, dan sesuai dengan ketentuan protokol istana.
Baca juga: Promo Hotel, Restoran, dan Mal Spesial HUT Ke-80 Kemerdekaan Indonesia
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Sebanyak 8.000 tamu undangan akan berkesempatan untuk menghadiri upacara tersebut. Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemensetneg, dari total tamu undangan, 80 persen di antaranya adalah masyarakat umum.
Untuk menjadi peserta upacara 17 Agustus 2025, masyarakat wajib mendaftarkan diri melalui laman pandang.istanapresiden.go.id. Sayangnya, pendaftaran ini sudah ditutup. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos akan mendapat email untuk mengambil undangan fisik.
Baca juga: Arti & Makna Tema HUT ke-80 Republik Indonesia
Pemerintah juga telah menetapkan ketentuan resmi mengenai ketentuan berbusana bagi tamu undangan yang akan menghadiri upacara bendera Hari Kemerdekaan di Istana Merdeka.
Berdasarkan aturan yang dirilis Sekretariat Negara dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan, para undangan diwajibkan mengenakan pakaian nasional atau busana adat dari daerah asal masing-masing dengan penampilan sopan dan rapi.
Mengacu aturan tersebut, berikut jenis pakaian yang boleh digunakan.
1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
Pakaian Sipil Lengkap biasanya digunakan oleh pejabat sipil, pegawai pemerintahan, maupun undangan yang ingin tampil formal tanpa menggunakan busana adat. Untuk pria mencakup jas gelap yang dipadukan dengan kemeja putih lengan panjang, celana panjang berwarna senada, dasi formal, dan sepatu hitam tertutup.Sementara bagi wanita, PSL meliputi jas gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang dengan warna senada, serta sepatu hitam. Kombinasi ini dirancang agar tampil profesional, rapi, dan sesuai standar protokol kenegaraan.
2. Pakaian Dinas
Anggota TNI, Polri, atau pegawai instansi tertentu diperbolehkan mengenakan pakaian dinas upacara sesuai ketentuan lembaga masing-masing. Misalnya, prajurit TNI dapat menggunakan pakaian dinas upacara lengkap dengan tanda pangkat dan atribut resmi.Sementara anggota Polri mengenakan seragam upacara yang sudah diatur dalam peraturan internal kepolisian. Bagi ASN dari kementerian atau lembaga, pakaian dinas upacara sipil yang berlaku di instansinya juga dapat digunakan.
3. Pakaian Kebesaran
Pejabat negara, tokoh adat, atau perwakilan lembaga tertentu juga dapat memilih pakaian kebesaran. Ini merupakan busana resmi bernilai simbolis dan historis yang dikenakan dalam acara kenegaraan, adat, atau seremonial penting.Busana ini memiliki desain dan atribut khusus seperti bordir emas, selempang, medali, atau tanda pangkat, dan hanya dipakai pada momen tertentu untuk menunjukkan jabatan, kedudukan, atau warisan budaya.
Contoh pakaian kebesaran antara lain busana raja atau sultan di Keraton Yogyakarta atau Surakarta, lengkap dengan blangkon, beskap, kain jarik, keris, dan kalung kebesaran. Selain itu, Aesan Gede dari Palembang yang sering dipakai gubernur atau tokoh adat pada acara kenegaraan.
4. Pakaian Adat
Salah satu ciri khas upacara kemerdekaan di Istana Merdeka adalah banyaknya tamu undangan yang tampil dengan busana adat daerah. Busana ini tidak hanya memperlihatkan keindahan dan keragaman budaya Indonesia, tetapi juga menjadi bentuk representasi daerah asal masing-masing undangan.Pakaian adat misalnya, kebaya encim Betawi yang anggun, baju bodo Sulawesi Selatan yang cerah, ulos Sumatera Utara yang cantik dan sarat makna, hingga payas agung Bali yang megah. Pakaian adat yang digunakan harus tetap rapi, sopan, dan sesuai dengan ketentuan protokol istana.
Baca juga: Promo Hotel, Restoran, dan Mal Spesial HUT Ke-80 Kemerdekaan Indonesia
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.