Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Diputar di Restoran Besar
06 August 2025 |
19:40 WIB
Kasus royalti lagu yang menjerat sebuah tempat makan di Bali memicu gelombang kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kuliner. Di tengah perdebatan tarif dan aturan, musisi Ahmad Dhani merespons dengan menggratiskan lagu-lagu Dewa 19 bagi restoran besar yang berminat.
Di tengah suasana tegang ini, musisi Ahmad Dhani mengambil langkah yang menuai sorakan positif. Lewat akun Instagram @ahmaddhaniofficial, dia mengumumkan akan menggratiskan pemutaran lagu-lagu Dewa 19 untuk restoran yang memiliki banyak cabang di berbagai daerah.
Baca juga: Viral Mie Gacoan Bali, Begini Aturan Lengkap Royalti Lagu di Tempat Usaha
Pengumuman tersebut langsung disambut pujian warganet. Banyak yang menganggap sikap Dhani sebagai bentuk dukungan nyata terhadap keberlangsungan pelaku usaha, di saat sebagian dari mereka masih cemas dengan penerapan aturan royalti.
Kekhawatiran pemilik kafe dan restoran meningkat setelah pemilik salah satu tempat makan di Bali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta karena memutar musik tanpa membayar royalti. Imbasnya, banyak pelaku usaha memilih bermain aman: mengganti lagu-lagu populer dengan suara alam seperti kicau burung atau debur ombak, hingga musik instrumental bebas lisensi.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu, yang juga gitaris Padi Reborn, mengatakan bahwa langkah ekstrem seperti itu sebenarnya bisa dihindari. Dia baru saja mengikuti Forum Group Discussion (FGD) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah LMK untuk membahas struktur tarif, mekanisme, dan penerapan royalti di lapangan.
Menurut Piyu, aturan royalti musik bukan hal baru, regulasi ini sudah berlaku sejak 2014 dan diatur lebih rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Karena itu, dia mengimbau pelaku usaha tidak panik, melainkan memahami ketentuan yang ada dan membangun komunikasi dengan pihak terkait. “Tunggu hasil resminya, semoga bisa jadi win-win solution,” ujarnya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, hotel, pusat kebugaran, hingga transportasi umum, wajib membayar royalti, meskipun sumber lagunya berasal dari layanan streaming berbayar seperti Spotify atau YouTube Premium. Layanan tersebut hanya mencakup penggunaan pribadi, bukan komersial.
Tarif resmi diatur dalam Keputusan Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02/2016. Untuk restoran dan kafe, misalnya, royalti ditetapkan Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta dan Rp60.000 untuk hak terkait. Tarif berbeda berlaku untuk pub, bar, bistro (Rp180.000/m² per tahun untuk masing-masing), serta diskotek dan klub malam (Rp250.000/m² untuk pencipta dan Rp180.000/m² untuk hak terkait).
Namun, selama ada izin tertulis atau pernyataan langsung dari pemilik hak seperti Ahmad Dhani, penggunaan lagu secara komersial dapat dilakukan tanpa dikenai kewajiban royalti.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Di tengah suasana tegang ini, musisi Ahmad Dhani mengambil langkah yang menuai sorakan positif. Lewat akun Instagram @ahmaddhaniofficial, dia mengumumkan akan menggratiskan pemutaran lagu-lagu Dewa 19 untuk restoran yang memiliki banyak cabang di berbagai daerah.
Baca juga: Viral Mie Gacoan Bali, Begini Aturan Lengkap Royalti Lagu di Tempat Usaha
Pengumuman tersebut langsung disambut pujian warganet. Banyak yang menganggap sikap Dhani sebagai bentuk dukungan nyata terhadap keberlangsungan pelaku usaha, di saat sebagian dari mereka masih cemas dengan penerapan aturan royalti.
Kekhawatiran pemilik kafe dan restoran meningkat setelah pemilik salah satu tempat makan di Bali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta karena memutar musik tanpa membayar royalti. Imbasnya, banyak pelaku usaha memilih bermain aman: mengganti lagu-lagu populer dengan suara alam seperti kicau burung atau debur ombak, hingga musik instrumental bebas lisensi.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu, yang juga gitaris Padi Reborn, mengatakan bahwa langkah ekstrem seperti itu sebenarnya bisa dihindari. Dia baru saja mengikuti Forum Group Discussion (FGD) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah LMK untuk membahas struktur tarif, mekanisme, dan penerapan royalti di lapangan.
Menurut Piyu, aturan royalti musik bukan hal baru, regulasi ini sudah berlaku sejak 2014 dan diatur lebih rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Karena itu, dia mengimbau pelaku usaha tidak panik, melainkan memahami ketentuan yang ada dan membangun komunikasi dengan pihak terkait. “Tunggu hasil resminya, semoga bisa jadi win-win solution,” ujarnya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, hotel, pusat kebugaran, hingga transportasi umum, wajib membayar royalti, meskipun sumber lagunya berasal dari layanan streaming berbayar seperti Spotify atau YouTube Premium. Layanan tersebut hanya mencakup penggunaan pribadi, bukan komersial.
Tarif resmi diatur dalam Keputusan Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02/2016. Untuk restoran dan kafe, misalnya, royalti ditetapkan Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta dan Rp60.000 untuk hak terkait. Tarif berbeda berlaku untuk pub, bar, bistro (Rp180.000/m² per tahun untuk masing-masing), serta diskotek dan klub malam (Rp250.000/m² untuk pencipta dan Rp180.000/m² untuk hak terkait).
Namun, selama ada izin tertulis atau pernyataan langsung dari pemilik hak seperti Ahmad Dhani, penggunaan lagu secara komersial dapat dilakukan tanpa dikenai kewajiban royalti.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.