Ilustrasi perlindungan data pribadi. (Sumber gambar: Rawpixel/Hypeabis.id)

Risiko Data Pribadi Ditransfer Ke AS, Pemerintah Diminta Tetapkan Standar Ini

24 July 2025   |   22:00 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Relasi digital antara Indonesia dan Amerika Serikat memasuki babak baru usai adanya kesepakatan dagang terkait transfer data pribadi. Meskipun terdapat dampak positif, tetap ada risiko yang menyertai dan harus disusun kebijakan untuk perlindungannya.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan bahwa Indonesia tidak bisa menutup mata terhadap potensi risiko yang menyertai aliran data lintas batas. Di era ketika data telah menjadi komoditas strategis setara dengan energi atau mineral, negara-negara besar telah menjadikan penguasaan data sebagai instrumen pengaruh global. 

Baca juga: Malware Infostealer Picu Miliaran Data Pribadi Bocor & Dijual di Dark Web

Ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke Amerika Serikat yang hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal, maka katanya potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan, menjadi perhatian serius.

Oleh karena itu, Indonesia perlu merumuskan standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan transfer data. Bila perlu, disusun kesepakatan bilateral yang menjamin perlindungan hak-hak digital WNI, termasuk hak untuk dihapus, hak atas pemberitahuan, dan hak untuk menggugat pelanggaran privasi, meskipun data berada di luar negeri. 

“Pendekatan ini akan menunjukkan bahwa Indonesia tidak sekadar mengikuti arus global, tetapi aktif membentuknya berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan digital,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (24/7/2025).

Secara geopolitik, keterlibatan Indonesia dalam kerja sama transfer data harus tetap menjaga prinsip non-blok digital yang selama ini menjadi ciri khas diplomasi siber Indonesia. Di tengah rivalitas global antara Amerika Serikat dan Tiongkok, Indonesia menurutnya harus tetap menjadi jangkar stabilitas digital kawasan ASEAN, dengan menawarkan model tata kelola data yang menjunjung inklusivitas, kedaulatan, dan keadilan lintas batas. 

Kondisi ini menurutnya juga memperkuat posisi tawar Indonesia dalam berbagai forum global seperti G20, ASEAN Digital Ministers Meeting, dan United Nations Internet Governance Forum (UN IGF).

Lebih dari itu, pengelolaan data yang terkontrol juga berkaitan langsung dengan nilai tambah ekonomi digital. Data pribadi dan perilaku digital warga Indonesia adalah bahan baku penting bagi pengembangan kecerdasan buatan, layanan berbasis algoritma, dan inovasi teknologi. 

Jika tidak dikelola dengan baik, data tersebut hanya akan menjadi komoditas mentah yang dimanfaatkan oleh pihak asing untuk membangun produk dan layanan yang kembali dijual ke pasar Indonesia. “Negara harus hadir untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari data dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh masyarakat dan pelaku industri nasional,” harap Pratama.

Infrastruktur digital nasional dan riset teknologi domestik perlu diperkuat. Begitu pula pengembangan talenta digital lokal harus menjadi prioritas. 

Pratama menyebut, transfer data lintas batas tidak boleh melumpuhkan upaya kemandirian teknologi dalam negeri. Sebaliknya, kerja sama internasional dapat diarahkan untuk mempercepat alih teknologi, kolaborasi riset, dan investasi yang memperkuat ekosistem digital Indonesia.

Sementara itu, Pratama melihat momentum ini bisa menjadi peluang strategis untuk mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP PDP). Dia berpendapat, keterbukaan data tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan digital, yaitu hak negara untuk mengatur, melindungi, dan memastikan bahwa aktivitas digital, termasuk pengelolaan data pribadi warga negaranya, berada dalam kendali hukum nasional. 

Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fondasi yang sangat relevan. “UU PDP tidak secara mutlak melarang transfer data pribadi ke luar negeri,” tegasnya.

Sebaliknya, pasal 56 UU tersebut memberikan ruang legal untuk transfer data lintas batas, dengan syarat bahwa negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi daripada Indonesia, atau ada perjanjian internasional yang mengikat. 

Oleh karea itu, Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP) dibutuhkan untuk mengevaluasi secara objektif apakah negara tujuan, termasuk Amerika Serikat, memenuhi standar yang ditetapkan.

“Tanpa perangkat pelaksana dan lembaga pengawas ini, komitmen Indonesia dalam melindungi hak digital warganya akan sulit diterjemahkan dalam kebijakan yang operasional dan berdaya guna,” tutur Pratama.

Baca juga: Kebocoran 16 Miliar Data Guncang Dunia Siber, Mayoritas Password Media Sosial

SEBELUMNYA

IN2MOTIONFEST 2025 Siap Bawa Modest Fashion Indonesia Mendunia

BERIKUTNYA

Marcella Zalianty Comeback Akting Film Horor Lewat Sihir Pelakor

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga