Tanggapan Sejarawan UIN Soal Penetapan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional
15 July 2025 |
22:02 WIB
Keputusan pemerintah menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional menuai beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan sejarawan. Sebagian menganggapnya sebagai langkah maju dalam memperkuat identitas bangsa, sementara lainnya mempertanyakan proses dan landasan penentuannya.
Johan Wahyudi, sejarawan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, mengatakan dia sebenarnya mengapresiasi langkah ini karena akhirnya Indonesia memiliki hari peringatan khusus terkait kebudayaan. Menurutnya, ini menjadi sinyal positif bagi upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Indonesia.
Selain itu, kehadiran Hari Kebudayaan bisa menjadi momentum penting untuk menempatkan kebudayaan sebagai salah satu pilar penting bangsa. Sebagai negara dengan kekayaan budaya yang sangat beragam, adanya peringatan tahunan untuk merayakan hal tersebut semestinya memang sudah menjadi keharusan.
"Ini cukup positif ya, karena setelah sekian lama, kita akhirnya punya Hari Kebudayaan juga. Bagaimana pun, kebudayaan nasional penting untuk terus didokumentasikan dalam bentuk ingatan historis, peringatan ini jadi salah satunya," ungkap Johan.
Baca juga: Dari Garuda hingga Bhinneka, Ini Alasan Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan
Kendati demikian, dia menilai penetapan Hari Kebudayaan mestinya menempuh proses yang layak dan transparan. Sebelum menentukan tanggal tertentu, mestinya pemerintah juga mengadakan kajian yang serius, mendalam, dan datanya terbuka untuk publik.
Jika ada draft akademik yang melandasinya, tentu penetapan Hari Kebudayaan ini bisa menjadi satu diskusi yang menarik di kalangan budayawan maupun akademisi. Sebab, sebenarnya, Indonesia punya banyak sekali momentum kebudayaan yang bisa menjadi pijakan untuk perayaan tersebut, misalnya tanggal kongres kebudayaan pertama Indonesia.
Namun, menurut Johan, situasinya justru tampak terbalik. Dia menilai diskusi publik seolah baru mencuat setelah diumumkannya tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Setelah penetapan itu, barulah muncul penjelasan bahwa tanggal itu merujuk pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951, yang menetapkan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
"Pijakan historis ini jadi satu hal penting sebelum penentuan hari peringatan. Jadi, semestinya harus ada kajian ilmiah gitu," tegasnya.
Penjelasan ini dinilainya penting. Sebab, masyarakat Indonesia kini sudah sangat terbuka dan mentas dari logika mistika ke arah logika rasional. Oleh karena itu, alasan di balik penetapan sebuah peristiwa besar pun mesti punya alasan yang logis dan relevan.
Di luar itu, dia menilai landasan Bhinneka Tunggal Ika sebagai penetapan Hari Kebudayaan sudah cukup tepat. Pasalnya, semboyan ini mencirikan kekhasan masyarakat Indonesia yang berbeda dan beragam, termasuk dalam hal kebudayaannya.
Dia berharap dengan adanya peringatan ini, penghargaan masyarakat terhadap budaya bisa lebih tinggi lagi. Menurutnya, sudah saatnya budaya nenek moyang kembali dihadirkan bukan hanya dalam bentuk praktikal, seperti memakai batik semata, tetapi juga dari cara pandang hidup.
"Adanya Hari Kebudayaan semoga menyadarkan kita semua bahwa orang kita itu berbudaya, punya ciri khas kebudayaan yang berbeda-beda, dan itulah yang menjadikan kita punya karakter," tegasnya.
Kementerian Kebudayaan telah menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Tanggal ini dipilih karena memiliki landasan historis yang kuat, merujuk pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951, yang menetapkan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Momentum tersebut dianggap sebagai tonggak penting dalam pembentukan identitas kebangsaan Indonesia. Sebab, nilai-nilai persatuan dalam keberagaman resmi diangkat sebagai filosofi hidup bangsa.
Baca juga: Hypereport: Menilik Timeline Buku Sejarah Nasional Indonesia dari Masa ke Masa
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Johan Wahyudi, sejarawan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, mengatakan dia sebenarnya mengapresiasi langkah ini karena akhirnya Indonesia memiliki hari peringatan khusus terkait kebudayaan. Menurutnya, ini menjadi sinyal positif bagi upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Indonesia.
Selain itu, kehadiran Hari Kebudayaan bisa menjadi momentum penting untuk menempatkan kebudayaan sebagai salah satu pilar penting bangsa. Sebagai negara dengan kekayaan budaya yang sangat beragam, adanya peringatan tahunan untuk merayakan hal tersebut semestinya memang sudah menjadi keharusan.
"Ini cukup positif ya, karena setelah sekian lama, kita akhirnya punya Hari Kebudayaan juga. Bagaimana pun, kebudayaan nasional penting untuk terus didokumentasikan dalam bentuk ingatan historis, peringatan ini jadi salah satunya," ungkap Johan.
Baca juga: Dari Garuda hingga Bhinneka, Ini Alasan Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan
Kendati demikian, dia menilai penetapan Hari Kebudayaan mestinya menempuh proses yang layak dan transparan. Sebelum menentukan tanggal tertentu, mestinya pemerintah juga mengadakan kajian yang serius, mendalam, dan datanya terbuka untuk publik.
Jika ada draft akademik yang melandasinya, tentu penetapan Hari Kebudayaan ini bisa menjadi satu diskusi yang menarik di kalangan budayawan maupun akademisi. Sebab, sebenarnya, Indonesia punya banyak sekali momentum kebudayaan yang bisa menjadi pijakan untuk perayaan tersebut, misalnya tanggal kongres kebudayaan pertama Indonesia.
Namun, menurut Johan, situasinya justru tampak terbalik. Dia menilai diskusi publik seolah baru mencuat setelah diumumkannya tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Setelah penetapan itu, barulah muncul penjelasan bahwa tanggal itu merujuk pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951, yang menetapkan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
"Pijakan historis ini jadi satu hal penting sebelum penentuan hari peringatan. Jadi, semestinya harus ada kajian ilmiah gitu," tegasnya.
Penjelasan ini dinilainya penting. Sebab, masyarakat Indonesia kini sudah sangat terbuka dan mentas dari logika mistika ke arah logika rasional. Oleh karena itu, alasan di balik penetapan sebuah peristiwa besar pun mesti punya alasan yang logis dan relevan.
Di luar itu, dia menilai landasan Bhinneka Tunggal Ika sebagai penetapan Hari Kebudayaan sudah cukup tepat. Pasalnya, semboyan ini mencirikan kekhasan masyarakat Indonesia yang berbeda dan beragam, termasuk dalam hal kebudayaannya.
Dia berharap dengan adanya peringatan ini, penghargaan masyarakat terhadap budaya bisa lebih tinggi lagi. Menurutnya, sudah saatnya budaya nenek moyang kembali dihadirkan bukan hanya dalam bentuk praktikal, seperti memakai batik semata, tetapi juga dari cara pandang hidup.
"Adanya Hari Kebudayaan semoga menyadarkan kita semua bahwa orang kita itu berbudaya, punya ciri khas kebudayaan yang berbeda-beda, dan itulah yang menjadikan kita punya karakter," tegasnya.
Kementerian Kebudayaan telah menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Tanggal ini dipilih karena memiliki landasan historis yang kuat, merujuk pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951, yang menetapkan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Momentum tersebut dianggap sebagai tonggak penting dalam pembentukan identitas kebangsaan Indonesia. Sebab, nilai-nilai persatuan dalam keberagaman resmi diangkat sebagai filosofi hidup bangsa.
Baca juga: Hypereport: Menilik Timeline Buku Sejarah Nasional Indonesia dari Masa ke Masa
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.