Ilustrasi kusta (Sumber gambar: Pexels)

Masih Jauh dari Zero Leprosy, Indonesia Tempati Posisi Ketiga Penyakit Kusta

06 July 2025   |   16:00 WIB
Image
Indah Permata Hati Jurnalis Hypeabis.id

Kusta masih menjadi tantangan besar dalam sistem kesehatan nasional. Meskipun Indonesia pernah dinyatakan mencapai eliminasi kusta secara nasional pada 2000, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penularan dan kasus baru masih terus ditemukan terutama di wilayah-wilayah dengan akses layanan kesehatan yang terbatas.
 
Regulasi nasional melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 dan Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kusta 2023-2027 telah dibangun. Rencana ini sedang dalam proses perpanjangan hingga 2030 sebagai upaya memperkuat strategi jangka panjang menuju Zero Leprosy di Indonesia.
 
Meski demikian, tantangan besar masih dihadapi. Indonesia saat ini menempati posisi ketiga tertinggi di dunia dalam jumlah kasus baru setelah India dan Brasil.

Baca Juga: Mengenal Multiple Sclerosis, Penyakit Autoimun yang Menyerang Saraf

Pada 2024, telah ditemukan 14.698 kasus baru, dan hingga Mei 2025 telah tercatat 3.716 kasus. Namun, hasil estimasi berbasis model matematika menunjukkan bahwa angka penemuan kasus masih di bawah 40?ri total kasus sebenarnya.
 
“Penemuan kasus masih rendah, sekitar 38,9?ri estimasi jumlah sebenarnya,” ujar Ina kepada awak media.
 
Kriteria eliminasi kusta juga mengalami pembaruan oleh WHO pada 2023. Kini, indikator tidak hanya menekankan jumlah prevalensi, tetapi juga melihat absennya kasus kusta anak dalam 5 tahun terakhir dan kasus dewasa dalam 3 tahun terakhir. Berdasarkan indikator baru ini, baru 6  kabupaten atau kota di Indonesia yang memenuhi kriteria ini.
 
Pemerintah telah menggulirkan berbagai strategi seperti penguatan kader masyarakat, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, integrasi program dengan tuberculosis dan Posyandu, serta pilot project di 5 wilayah dengan beban kasus tinggi yakni Bekasi, Tangerang, Brebes, Sampang, dan  Jayapura.
 
Penyakit kusta merupakan infeksi kronis yang disebabkan oleh Mycobacterium leprae yang menyerang kulit, saraf tepi, dan organ tubuh lain. Penularan umumnya terjadi melalui kontak erat dalam waktu lama, terutama dari penderita yang belum menjalani pengobatan.

Gejala awalnya bisa berupa bercak kemerahan atau putih yang mati rasa, serta penebalan saraf disertai gangguan fungsi. 
 
“Penderita kusta bisa sembuh asal berobat dengan benar. Obat diberikan dalam bentuk multiterapi selama 6 bulan untuk tipe pausibasiler dan 12 bulan untuk tipe multibasiler,” jelasnya. 
 
Risiko disabilitas permanen dapat terjadi bila penderita tidak segera mendapatkan penanganan. 

Kusta yang tidak tertangani dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen terutama di tangan, kaki, dan mata. Karena itu, deteksi dini menjadi kunci utama pengendalian penyakit ini. Masyarakat diimbau untuk segera memeriksakan diri jika memiliki kontak rumah dengan penderita atau menemukan bercak mati rasa di kulit.
 
Dibalik segi medisnya, Ina mengatakan juga bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengendalian kusta adalah stigma dan diskriminasi di masyarakat.

Untuk itu, Kemenkes melakukan pendekatan yang komprehensif dengan melibatkan orang yang pernah mengalami kusta dalam kegiatan skrining, pendampingan, dan edukasi masyarakat. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan organisasi sosial lainnya untuk memastikan bahwa penyintas tetap mendapat perhatian baik secara medis maupun sosial termasuk rehabilitasi dan dukungan BPJS untuk layanan kesehatan berkelanjutan.

Baca Juga: Waspadai Kanker Hati, Penyakit Mematikan yang Bisa Dicegah dengan Gaya Hidup Sehat

SEBELUMNYA

Pengalaman Interaktif Disney Cruise Hadir di Grand Indonesia Selama Liburan Sekolah

BERIKUTNYA

5 Cara Merawat Kuku saat Pakai Gel Nail Polish dengan Lampu UV

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga