Lapangan sepak bola menjadi salah satu prasarana olahraga yang terkena PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan (Sumber gambar/ilustrasi: Pexels/ Pixabay)

Ini Daftar Prasarana Olahraga yang Terkena PBJT Jasa Kesenian & Hiburan

03 July 2025   |   18:00 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan terhadap sejumlah prasarana olahraga. Selain padel, contoh olahraga lainnya seperti lapangan futsal, sepak bola, mini soccer; tenis; dan sebagainya.

Penetapan sejumlah prasarana olahraga terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 257/2025.

Baca juga: Rekomendasi 5 Lapangan Mini Soccer di Jakarta Buat Genhype yang Hobi Main Bola

Beleid tersebut merupakan perubahan kedua atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah No. 854/2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.

Dalam ketetapannya, ada 21 prasarana olahraga yang dikenakan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Olahraga itu meliputi tempat kebugaran – termasuk tempat yoga, pilates, atau zumba.

Kemudian, lapangan futsal/sepak bola/ mini soccer; lapangan tenis; kolam renang; lapangan bulu tangkis; lapangan basket; lapangan voli; lapangan tenis meja; lapangan squash; lapangan panahan; dan lapangan bisbol/sofbol.

Selain itu, prasarana olahraga yang juga terkena PBJT adalah lapangan tembak; tempat bowling; tempat biliar; tempat panjat tebing; tempat ice skating; tempat berkuda; tempat sasana tinju/bela diri; tempat atletik/lari; jetski; dan lapangan padel.

Sementara itu, dalam laman Bapenda DKI Jakarta, tarif PBJT terhadap sejumlah prasarana olahraga yang masuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sebesar 10 persen. Adapun, dasar pengenaan pajaknya terdapat tiga ketentuan.

Pertama, dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Kedua, dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.

Ketiga, dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Adapun, wajib pajaknya merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Baca juga:  5 Tempat Bermain Padel di Jakarta yang Wajib Genhype Coba!

SEBELUMNYA

Produknya Banyak Dicontek, Begini Strategi Pemilik Buttonscarves Hadapi Kasus Plagiarisme

BERIKUTNYA

Dokumenter Jagad’e Raminten Soroti Perjalanan Hamzah Sulaiman, Ikon Budaya Yogyakarta

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga