Karyawan melayani nasabah di salah satu cabang PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) di Jakarta, Selasa (20/2/2024). (Sumber foto: JIBI/Hypeabis.id/Fanny Kusumawardhani)

Begini Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir Sementara oleh PPATK

20 May 2025   |   09:34 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Sejumlah nasabah melaporkan bahwa rekening yang dimiliki mengalami pemblokiran setelah bank mendapatkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Genhype yang mengalami kondisi tersebut tidak perlu khawatir dan dapat membuka kembali pemblokiran.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, rekening yang mengalami penghentian transaksi sementara adalah rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

Dormant merupakan Istilah perbankan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak memiliki transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Baca juga: Ciri-ciri Judi Online Berkedok Game, Jangan Sampai Terjebak

Dia menuturkan, langkah PPATK melakukan penghentian sementara transaksi beberapa rekening nasabah sebagai bentuk implementasi gerakan nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pencegahan itu merupakan bagian dari upaya PPATK untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya dikutip Hypeabis.id pada Senin (19/5/2025) dalam laman PPATK.

Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, langkah penghentian sementara ini juga bertujuan untuk memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening yang dimiliki.

Penghentian ini juga akan membuat ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi jika rekening yang dimiliki tidak diketahui keberadaannya.

PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening sepanjang 2024 yang teridentifikasi sebagai hasil jual-beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online. Tidak hanya itu, PPATK juga menemukan rekening milik orang lain yang digunakan secara masif untuk menampung dana hasil penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya.

Dia menambahkan, nasabah yang terkena dampak penghentian tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Tidak hanya itu, nasabah yang mengalami pemblokiran juga dapat melakukan reaktivasi rekening yang dimiliki.

Pertama, nasabah perlu mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank tempat rekening yang dimiliki dan memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh bank. Kedua, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekening yang dimiliki.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

SEBELUMNYA

Garin Nugroho Perkenalkan Proyek Spirit of Kantil di Cannes Market 2025

BERIKUTNYA

Chelsea Islan Debut Jadi Produser, Film Perdananya Muncul di Cannes Film Market 2025

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga