Ilustrasi pemindaian iris mata. (Sumber gambar: Freepik)

Ramai World ID, Pakar IT Ingatkan Data Iris Mata Bisa Dijual di Pasar Gelap

06 May 2025   |   21:38 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Pendaftaran aplikasi Worldcoin dan identitas digitalnya, World ID, diduga berisiko terhadap keamanan data pengguna. Pasalnya, proses pendaftaran dengan imbalan cuan berupa mata uang digital ini harus melalui pemindaian bola mata melalui alat yang disediakan, bernama Orb. 

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, mengatakan iris mata, salah satu bagian yang dipindai Orb, merupakan data biometrik yang sangat konfidensial atau rahasia. Biometrik bukan sekadar data pribadi umum tetapi spesifik, di mana perlindungan dan perlakuannya berbeda dibanding data biasa

“Ini jadi penjaga terakhir data pribadi kita. Sehingga, kita sendiri harus menjaganya dengan baik,” tegasnya, kepada Hypeabis.id, Selasa (6/5/2025). 

Baca juga: Fakta-fakta Worldcoin dan World ID yang Viral Tapi Dibekukan Komdigi 

Risiko penyalahgunaan melalui perangkat yang terhubung dengan aplikasi digital ini menurutnya cukup tinggi. Data pribadi pengguna yang disalahgunakan, bisa diperjualbelikan di pasar gelap, dipakai kejahatan penipuan, maupun kejahatan berbasis siber lainnya. 

Oleh karena itu, dia berharap agar selain menangguhkan izin sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan World ID, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital juga segera mencari semua data retina masyarakat. “Ditelisik ada di mana untuk kemudian dihapus secara permanen,” pinta Heru. 

Menurutnya, Worldcoin dan World ID bisa dikenakan sanksi denda maupun pidana karena telah mengambil data pribadi masyarakat, yang belum diketahui pasti keamanan dan penggunaannya. “Di mana serta fungsinya tidak jelas karena kemudian dikoneksikan dengan pihak ketiga yang dalam hal ini adalah penerbit uang kripto,” imbuhnya. 

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menyebut, konsep awal layanan Worldcoin dan World ID yakni membuat identitas digital dengan pemindaian iris mata. Akan tetapi, praktiknya di lapangan banyak yang tidak mengindahkan standar operasional prosedur (SOP) dari perusahaan, sehingga menimbulkan polemik terkait jual beli hasil pemindaian iris mata. 

Menurutnya, iris atau retina mata sama seperti bentuk tanda tangan dan sidik jari manusia yang tidak mungkin ada duplikatnya. Celah untuk penyalahgunaan data biometrik ini cukup banyak.  “Karena tidak ada satupun pengembang teknologi yang mampu memproduksi teknologinya secara mandiri dan mereka juga bergantung pada pihak ketiga,” jelasnya. 

Lantas apakah ada langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pemindaian bola mata? Ardi dengan tegas menjawab tidak. Pasalnya, gerai Orb dan World App yang menjadi aplikasi dompet digital yang dikembangkan oleh Tools for Humanity untuk mengelola Worldcoin dan World ID telah ditutup. 

Kendati demikian, pemerintah, katanya, sedang meminta agar data-data yang telah dikumpulkan layanan ini bisa dihapus apabila ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, dengan kejadian ini, Ardi berharap pemerintah segera menuntaskan aturan pelaksanaan teknis UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah berlaku sejak 2022 tetapi tidak bisa ditegakkan.

Terkait hal itu, Komdigi segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan World ID.

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander. 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor:

SEBELUMNYA

6 Karya Film Indonesia Bakal Hadir di Marche du Film Cannes 2025, Pangku hingga Jumbo

BERIKUTNYA

Kesiapan Pengajar Jadi Kunci Sukses Penerapan Kurikulum AI

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga