Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Cek Cara Daftarkan Hak Cipta, Merek & Desain Industri
26 April 2025 |
19:36 WIB
Setiap tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Peringatan ini dibuat untuk menekankan pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI) guna perkembangan dunia seni global, serta memungkinkan inovasi teknologi yang mendorong kemajuan peradaban manusia.
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada publik global terkait peran hak-hak kekayaan intelektual, mulai dari paten, merek dagang, desain industri, hingga hak cipta, dalam mendorong inovasi dan kreativitas.
Baca juga: Dama Kara & Hak Kekayaan Intelektual Batik Karya Komunitas Difabel
Peringatan yang dimulai sejak 26 April 2000 itu juga menekankan pentingnya sistem hak kekayaan intelektual yang seimbang, untuk mengakui dan memberi penghargaan kepada penemu dan kreator atas karya mereka dan memastikan bahwa masyarakat memperoleh manfaat dari kreativitas dan inovasi mereka.
Pendaftaran hak kekayaan intelektual memang penting untuk dilakukan oleh para peneliti, penemu, bisnis, desainer, seniman, dan pihak lainnya untuk melindungi hasil karya mereka yang inovatif dan kreatif secara hukum. Dengan begitu, mereka dapat mengamankan keuntungan ekonomi dari hasil karya tersebut.
Di era digital seperti sekarang, pendaftaran hak kekayaan intelektual bisa dilakukan secara daring dengan melengkapi sejumlah syarat dan berkas. Berikut adalah panduannya sebagaimana dirangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Untuk mendaftarkan hak merek, berikut adalah syarat dokumennya.
Jika syarat sudah dipenuhi, berikut adalah cara pendaftarannya.
Adapun, biaya pendaftaran merek yakni Rp1,8 juta/kelas untuk pemohon umum, dan Rp500.000/kelas untuk pemohon UMK.
Desainer yang telah melakukan pendaftaran dan permohonannya diterima akan memperoleh hak desain industri. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada desainer atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak desain industri.
Untuk mendaftarkan hak desain industri, berikut adalah syarat dokumennya.
Jika syarat sudah dipenuhi, berikut adalah cara pendaftarannya.
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Berikut adalah ciptaan yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta.
Adapun, masa perlindungan ciptaan bervariasi, mulai dari 20-70 tahun.
Untuk mendaftarkan hak cipta, berikut adalah syaratnya.
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai 6.000.
2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan beberapa data sebagai berikut:
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan.
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
- Uraian ciptaan (rangkap 3)
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
4. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
5. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
6. Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
7. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
8. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
9. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
Alternatif Cara Mengurus Hak Cipta
Terdapat dua alternatif cara mengurus Hak Cipta, yaitu:
Adapun cara mengurus Hak Cipta secara online dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada publik global terkait peran hak-hak kekayaan intelektual, mulai dari paten, merek dagang, desain industri, hingga hak cipta, dalam mendorong inovasi dan kreativitas.
Baca juga: Dama Kara & Hak Kekayaan Intelektual Batik Karya Komunitas Difabel
Peringatan yang dimulai sejak 26 April 2000 itu juga menekankan pentingnya sistem hak kekayaan intelektual yang seimbang, untuk mengakui dan memberi penghargaan kepada penemu dan kreator atas karya mereka dan memastikan bahwa masyarakat memperoleh manfaat dari kreativitas dan inovasi mereka.
Pendaftaran hak kekayaan intelektual memang penting untuk dilakukan oleh para peneliti, penemu, bisnis, desainer, seniman, dan pihak lainnya untuk melindungi hasil karya mereka yang inovatif dan kreatif secara hukum. Dengan begitu, mereka dapat mengamankan keuntungan ekonomi dari hasil karya tersebut.
Di era digital seperti sekarang, pendaftaran hak kekayaan intelektual bisa dilakukan secara daring dengan melengkapi sejumlah syarat dan berkas. Berikut adalah panduannya sebagaimana dirangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Cara Mendaftarkan Hak Merek
Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut. Singkatnya, merek ialah penanda sebuah barang/jasa yang membedakan dengan lainnya.Untuk mendaftarkan hak merek, berikut adalah syarat dokumennya.
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Melampirkan Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas asli (untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
- Melampirkan Surat Pernyataan UMK bermeterai (untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
Jika syarat sudah dipenuhi, berikut adalah cara pendaftarannya.
- Registrasi akun di situs merek.dgip.go.id
- Klik "Tambah" untuk membuat permohonan baru
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Unggah data dukung yang dibutuhkan
- Pesan kode pembayaran dengan klik "Generate Kode Billing"
- Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing maksimal pukul 23.59 WIB pada hari yang sama
- Jika semua dirasa sudah benar dan lengkap, klik "Selesai"
- Permohonan nantinya akan diperiksa dan membutuhkan waktu beberapa bulan.
Adapun, biaya pendaftaran merek yakni Rp1,8 juta/kelas untuk pemohon umum, dan Rp500.000/kelas untuk pemohon UMK.
Cara Mendaftarkan Hak Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi, yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.Desainer yang telah melakukan pendaftaran dan permohonannya diterima akan memperoleh hak desain industri. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada desainer atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak desain industri.
Untuk mendaftarkan hak desain industri, berikut adalah syarat dokumennya.
- Gambar Desain Industri
- Uraian Desain Industri
- Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda)
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
- Membayar biaya permohonan yang ditetapkan sebesar Rp300.000 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan Rp 600.000 bagi non-UKM untuk setiap permohonan.
Jika syarat sudah dipenuhi, berikut adalah cara pendaftarannya.
- Registrasi akun di situs desainindustri.dgip.go.id
- Klik "Tambah" untuk membuat permohonan baru
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Unggah data dukung yang dibutuhkan
- Pesan kode pembayaran dengan klik "Generate Kode Billing"
- Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing maksimal pukul 23.59 WIB pada hari yang sama
- Jika semua dirasa sudah benar dan lengkap, klik "Selesai"
- Permohonan nantinya akan diperiksa dan membutuhkan waktu beberapa bulan.
Cara Mendaftarkan Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Berikut adalah ciptaan yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta.
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Adapun, masa perlindungan ciptaan bervariasi, mulai dari 20-70 tahun.
Untuk mendaftarkan hak cipta, berikut adalah syaratnya.
1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai 6.000.
2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan beberapa data sebagai berikut:
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan.
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
- Uraian ciptaan (rangkap 3)
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
4. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
5. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
6. Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
7. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
8. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
9. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
Alternatif Cara Mengurus Hak Cipta
Terdapat dua alternatif cara mengurus Hak Cipta, yaitu:
- Cara mengurus Hak Cipta dengan mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
- Cara mengurus Hak Cipta dengan mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
Adapun cara mengurus Hak Cipta secara online dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke situs hakcipta.dgip.go.id
- Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
- Login menggunakan username yang telah diberikan.
- Pilih menu Pengajuan Pencatatan Digital.
- Mengisi seluruh formulir yang tersedia.
- Mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
- Proses pemeriksaan dokumen persyaratan formal.
- Proses verifikasi.
- Pendaftaran Hak Cipta disetujui.
- Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.