Ilustrasi X. (Sumber gambar: Marten Bjork/Unsplash)

Platform X (Twitter) Diselidiki di Eropa Gegara Pakai Data Pribadi Pengguna untuk Latih AI Grok

16 April 2025   |   09:38 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Regulator privasi data Irlandia tengah melakukan penyelidikan terhadap platform X (dulu Twitter), atas penggunaan data pribadi pengguna Uni Eropa untuk melatih sistem AI mereka yang bernama Grok. Penyelidikan tersebut dilakukan oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia, yang merupakan regulator utama Uni Eropa untuk X karena lokasi operasinya di Uni Eropa berada di negara itu.

Dikutip dari Politico, DPC Irlandia tengah menyelidiki bagaimana data pribadi dalam postingan yang dapat diakses publik di platform X diproses untuk melatih Grok. Seperti diketahui, startup AI milik Elon Musk, xAI, kini telah mengembangkan sekelompok model AI dengan nama Grok, yang digunakan untuk mendukung berbagai hal seperti chatbot AI yang tersedia pada platform X.

Baca juga: Cek Cara Bikin Gambar & Karakter Kecerdasan Buatan Pribadi Pakai Meta AI

"Penyelidikan akan meneliti pemrosesan data pribadi yang terdapat dalam unggahan di platform media sosial X yang dapat diakses publik oleh pengguna UE/EEA, untuk tujuan pelatihan model kecerdasan buatan generatif," kata DPC dalam sebuah pernyataan.

Jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), X bisa dijatuhi denda oleh regulator hingga 20 juta Euro atau setara dengan 4 persen dari total omzet perusahaan secara global, berdasarkan GDPR Uni Eropa yang ketat.

Pengambilalihan data Uni Eropa oleh Grok diketahui sudah menjadi subjek pengawasan ketat dari regulator Irlandia sejak tahun lalu. Dilansir dari Euro News, tahun lalu, DPC Irlandia mengajukan tuntutan pengadilan terhadap perusahaan media sosial X karena melanggar hak privasi.

Tuntutan itu diajukan ketika platform asal Amerika Serikat itu diam-diam mengubah pengaturan datanya untuk secara otomatis pengguna ikut serta dalam pelatihan model AI barunya, Grok, dalam rangka bersaing dengan Chat GPT milik OpenAI dan Gemini milik Google.

Setelah tuntutan itu dilayangkan, pihak perusahaan X kemudian sepakat untuk menghentikan pemrosesan data pengguna Uni Eropa untuk melatih model AI-nya. Akan tetapi, DPC tampaknya tidak puas dengan kesepakatan tersebut.

Regulator Irlandia akhirnya melakukan penyelidikan barunya untuk memeriksa apakah X telah mematuhi Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, termasuk apakah data diproses secara sah dan sesuai dengan aturan transparansi.

"Penyelidikan akan memeriksa kepatuhan terhadap sejumlah ketentuan utama GDPR, termasuk yang berkaitan dengan keabsahan dan transparansi pemrosesan," tulis DPC.

Sebelumnya, X yang kala itu masih bernama Twitter, pernah menghadapi sanksi dari DPC hingga didenda sebesar 450.000 Euro pada 2020. Hukuman tersebut dijatuhkan regulator berdasarkan sistem privasi data baru.

Regulator Irlandia memang terbilang ketat untuk urusan penggunaan data warga negara Uni Eropa di media sosial termasuk fitur AI. Sebelumnya, mereka juga dilaporkan tengah berdiskusi dengan aplikasi pengiriman pesan milik Meta, Whatsapp, mengenai pengenalan fitur AI di aplikasi tersebut, MetaAI. 

Baca juga: Hypeprofil Creative Advisor Motulz Anto: Kecerdasan Buatan itu Alat, Bukan Pengganti Manusia

Beberapa platform teknologi termasuk Google, Meta dan X telah meluncurkan fitur AI di Eropa dalam beberapa minggu terakhir, dan mengklaim bahwa pengenalan di UE membutuhkan waktu lebih lama karena kesulitan regulasi.

Sebelumnya, regulator Irlandia juga telah mendenda perusahaan seperti Microsoft, LinkedIn, TikTok dan Meta, sejak diberi kewenangan sanksi pada tahun 2018. Denda yang telah dijatuhkan pada Meta hingga saat ini berjumlah hampir 3 miliar Euro.
 

SEBELUMNYA

Qodrat 2 Garapan Charles Gozali Jadi Film Rilisan Lebaran Keempat yang Raih 2 Juta Penonton

BERIKUTNYA

Cek Fitur Pendukung Gaming di Poco F7 Ultra

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: