Pengendara motor melawan arus di jalan kampung Melayu di Jakarta, Selasa (5/3/3024). (Sumber foto: JIBI/Hypeabis.id/Abdurachman)

Cara Hitung Sistem Tilang Berbasis Akumulasi Poin, Berlaku Januari 2025

08 January 2025   |   15:24 WIB
Image
Aldehead Marinda M. U. Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Mulai Januari 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan sistem tilang berbasis poin untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas. Kebijakan ini menghadirkan perubahan signifikan dibandingkan metode tilang sebelumnya yang bersifat tidak terstruktur.

Dilansir dari Media Hub Polri, sistem ini memberikan setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) 12 poin awal. Setiap pelanggaran lalu lintas akan mengurangi sejumlah poin tergantung pada tingkat kesalahannya. Jika akumulasi pengurangan mencapai 18 poin, SIM pengendara dapat diblokir atau dicabut oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Simak 10 Pelanggaran Pengendara Sepeda Motor yang Bisa Dideteksi Kamera ETLE

Sistem berbasis poin ini menggantikan metode konvensional yang selama ini diterapkan. Mulai 1 Januari 2025, setiap pelanggaran akan dikategorikan berdasarkan tingkat keseriusan, dengan pengurangan poin yang bervariasi untuk memastikan penegakan aturan yang lebih terstruktur dan transparan.

Pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman akan mengurangi 1 poin, sedangkan pelanggaran sedang seperti menggunakan nomor kendaraan palsu akan mengurangi 3 poin. Untuk pelanggaran berat, seperti mengemudikan kendaraan tanpa SIM atau melanggar batas kecepatan, pengemudi akan kehilangan hingga 5 poin.

Lebih jauh lagi, kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akan langsung mengakibatkan pengurangan 12 poin, dan kasus tabrak lari dapat berujung pada pencabutan SIM secara langsung. Poin-poin ini tidak hanya berlaku untuk pelanggaran lalu lintas tetapi juga untuk kecelakaan yang terjadi di jalan raya. Misalnya, jika seseorang menyebabkan kecelakaan dengan luka ringan, mereka akan kehilangan 10 poin.

Adapun, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 38, menyebutkan pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara atau pencabutan SIM sebelum putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pemilik yang dikenai sanksi harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sementara itu, pada Pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa sanksi selesai, pemilik dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali, dengan syarat mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.


Aturan Tilang Lama

Sebelum adanya sistem tilang per poin, proses penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas lebih bersifat reaktif dan tidak terstruktur. Pelanggar biasanya dikenakan denda atau sanksi administratif tanpa adanya akumulasi konsekuensi yang jelas berdasarkan frekuensi pelanggaran. Hal ini sering kali membuat pengendara merasa tidak ada efek jera dari pelanggaran yang dilakukan, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tetap tinggi di Indonesia.

Pengendara di Indonesia dapat mengetahui jumlah poin mereka melalui sistem yang akan diimplementasikan oleh Polri. Setiap pengendara akan diberikan akses untuk memeriksa poin mereka. Potensi terbesarnya adalah melalui aplikasi resmi atau portal online yang disediakan oleh kepolisian. Jika seseorang tidak memiliki SIM saat terjadi pelanggaran, mereka akan menghadapi sanksi yang lebih berat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan pengemudi tanpa SIM dapat dikenai pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp1.000.000, serta kendaraan bisa ditahan sampai denda dibayar.

Perbedaan utama antara sistem lama dan baru terletak pada pendekatan pencegahan dan pembinaan. Dengan sistem poin, pengendara diharapkan lebih sadar akan konsekuensi pelanggaran dan lebih mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.

Sistem ini juga sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengharuskan pendidikan dan pelatihan bagi pelanggar berulang, penting untuk dipahami oleh pengendara, terutama pengguna kendaraan pribadi.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Komposer Mikhael Ubah Notasi G-E-D-E Jadi Latar Musik di Film Petaka Gunung Gede

BERIKUTNYA

Lantik Pejabat Tinggi, Menbud Fadli Zon Siap Geber Program Pelestarian Budaya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: