Tantri Kotak Soroti Hak Musisi: “Performing Rights Itu Masih Asing di Indonesia”
27 March 2025 |
22:00 WIB
Isu terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sepertinya masih terus bergulir. Ihwal dilakukannya revisi ini adalah sebagai respons terhadap dinamika industri musik, khususnya di era digital agar pencipta lagu dan musisi mendapat perlindungan terhadap karya-karya mereka.
Vokalis grup musik Kotak, Tantri Syalindri menyatakan dukungannya terhadap revisi UU Hak Cipta yang kini tengah digodok di DPR. Menurutnya, dengan adanya revisi ini dapat menjadi momentum untuk mengaktualisasikan aturan-aturan lama untuk diselaraskan kembali seturut perkembangan zaman.
Menurut Tantri, ekosistem musik di Indonesia memang telah berkembang cukup pesat. Oleh karena itu diperlukan kembali aturan-aturan yang dapat mengakomodasi kepentingan para musisi dan penyanyi dalam berkarya, serta mendapatkan hak-hak mereka sebagai pelaku industri musik.
"Kalau ngomongin ekosistem kan banyak hal ya, ada performer, tim panggung, dan produksi. Sebenarnya dengan adanya polemik ini orang jadi ngerti, bahwa performing rights itu sesuatu yang baru di Indonesia," katanya saat ditemui Hypeabis.id belum lama ini di Jakarta.
Baca Juga: Armand Maulana Dukung Revisi UU Hak Cipta: "Pasarnya Berubah, Hukumnya Juga!"
Pelantun lagu Tumbuh Bersama, itu mengatakan, dengan adanya revisi UU oleh DPR dan juga diuji materil oleh MK ini dapat memberi aturan yang jelas terkait hak cipta. Kedua proses yang berlangsung bersamaan ini diharap juga berdampak positif bagi para musisi di Tanah Air.
Diketahui, saat ini tengah terjadi perdebatan antara dua kubu musisi Indonesia terkait hak cipta dan . royalti musik. Mereka adalah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang dimotori oleh Ahmad Dhani, dan Piyu, serta Armand Maulana.
VISI mempertanyakan skema direct license yang diusulkan AKSI, terkait dasar hukum yang jelas agar tidak bertentangan dengan UU Hak Cipta 2014. Sementara itu, AKSI menilai direct license yang mereka usulkan dapat menjadi solusi atas minimnya royalti yang diterima pencipta lagu.
Lebih lanjut dia mengungkap, dengan adanya uji materil ini dia juga berharap tidak terjadi lagi salah tafsir di kalangan pengguna. Menurutnya, jika nanti setelah diketuk palu oleh MK apakah penyanyi atau penyelenggara yang diharuskan membayar royalti, maka mereka akan mengikuti aturan yang ada.
"VISI kemarin itu menguji materiil ke MK untuk memastikan sebenarnya siapa 'pengguna itu'. Kalau nanti sudah diketuk palu, kita pasti akan mengikuti putusan MK. Ini dilakukan agar tidak terjadi salah tafsir," imbuh Tantri.
Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini sedang mengalami dua proses hukum yang signifikan. Pertama, UU tersebut tengah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kedua UU tersebut juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Proses usulan revisi UU Hak Cipta diinisiasi oleh musisi sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw. Saat ini, RUU Hak Cipta telah masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029. Sementara itu, proses uji materi UU Hak Cipta di MK diinisiasi oleh 29 penyanyi yang tergabung ke dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Kedua proses yang berlangsung bersamaan ini memiliki beberapa implikasi hukum yang penting terkait dengan ekosistem hak cipta ke depan di Indonesia. Kendati demikian, produk hukum yang muncul nantinya tak akan saling bertentangan.
Baca Juga: UU Hak Cipta Direvisi DPR dan Diuji MK, Apa Implikasi Hukumnya?
Vokalis grup musik Kotak, Tantri Syalindri menyatakan dukungannya terhadap revisi UU Hak Cipta yang kini tengah digodok di DPR. Menurutnya, dengan adanya revisi ini dapat menjadi momentum untuk mengaktualisasikan aturan-aturan lama untuk diselaraskan kembali seturut perkembangan zaman.
Menurut Tantri, ekosistem musik di Indonesia memang telah berkembang cukup pesat. Oleh karena itu diperlukan kembali aturan-aturan yang dapat mengakomodasi kepentingan para musisi dan penyanyi dalam berkarya, serta mendapatkan hak-hak mereka sebagai pelaku industri musik.
"Kalau ngomongin ekosistem kan banyak hal ya, ada performer, tim panggung, dan produksi. Sebenarnya dengan adanya polemik ini orang jadi ngerti, bahwa performing rights itu sesuatu yang baru di Indonesia," katanya saat ditemui Hypeabis.id belum lama ini di Jakarta.
Baca Juga: Armand Maulana Dukung Revisi UU Hak Cipta: "Pasarnya Berubah, Hukumnya Juga!"
Pelantun lagu Tumbuh Bersama, itu mengatakan, dengan adanya revisi UU oleh DPR dan juga diuji materil oleh MK ini dapat memberi aturan yang jelas terkait hak cipta. Kedua proses yang berlangsung bersamaan ini diharap juga berdampak positif bagi para musisi di Tanah Air.
Diketahui, saat ini tengah terjadi perdebatan antara dua kubu musisi Indonesia terkait hak cipta dan . royalti musik. Mereka adalah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang dimotori oleh Ahmad Dhani, dan Piyu, serta Armand Maulana.
VISI mempertanyakan skema direct license yang diusulkan AKSI, terkait dasar hukum yang jelas agar tidak bertentangan dengan UU Hak Cipta 2014. Sementara itu, AKSI menilai direct license yang mereka usulkan dapat menjadi solusi atas minimnya royalti yang diterima pencipta lagu.
Lebih lanjut dia mengungkap, dengan adanya uji materil ini dia juga berharap tidak terjadi lagi salah tafsir di kalangan pengguna. Menurutnya, jika nanti setelah diketuk palu oleh MK apakah penyanyi atau penyelenggara yang diharuskan membayar royalti, maka mereka akan mengikuti aturan yang ada.
"VISI kemarin itu menguji materiil ke MK untuk memastikan sebenarnya siapa 'pengguna itu'. Kalau nanti sudah diketuk palu, kita pasti akan mengikuti putusan MK. Ini dilakukan agar tidak terjadi salah tafsir," imbuh Tantri.
Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini sedang mengalami dua proses hukum yang signifikan. Pertama, UU tersebut tengah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kedua UU tersebut juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Proses usulan revisi UU Hak Cipta diinisiasi oleh musisi sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw. Saat ini, RUU Hak Cipta telah masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029. Sementara itu, proses uji materi UU Hak Cipta di MK diinisiasi oleh 29 penyanyi yang tergabung ke dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Kedua proses yang berlangsung bersamaan ini memiliki beberapa implikasi hukum yang penting terkait dengan ekosistem hak cipta ke depan di Indonesia. Kendati demikian, produk hukum yang muncul nantinya tak akan saling bertentangan.
Baca Juga: UU Hak Cipta Direvisi DPR dan Diuji MK, Apa Implikasi Hukumnya?
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.