Tanggal & Skema Operasi Ruas Jalan Fungsional di Tol Trans-Sumatera
26 March 2025 |
13:47 WIB
Genhype yang berniat menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik Lebaran 2025 dan melewati jalan tol trans Sumatera perlu mengetahui 3 ruas yang akan dioperasikan secara fungsional. Langkah ini guna menghindari kemungkinan lonjakan volume kendaraan yang mungkin terjadi.
Dikutip dari laman PT Hutama Karya (Persero), pengoperasian 3 ruas di jalan tol trans Sumatera merupakan salah satu langkah strategis guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang akan mengalami peningkatan signifikan selama arus mudik dan balik.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan bahwa operasional 3 ruas tol yang ada di trans Sumatera secara fungsional tidak untuk seluruh golongan kendaraan. “Fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I [non-bus],” katanya dikutip Hypeabis.id, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: 3 Ruas Tol Fungsional yang Beroperasi Gratis Selama Mudik Lebaran 2025
Dia menuturkan, 3 ruas jalan tol trans Sumatera yang akan beroperasi secara fungsional tersebut adalah jalan tol Pekanbaru-Padang seksi Sicincin-Padang sepanjang 35,90 kilometer; tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji sepanjang (23,95 Km); dan jalan tol Palembang–Betung Seksi 2 GT Rengas/Musi Landas-Pangkalan Balai (30,67 km).
Ketiga ruas tol tersebut akan dibuka atas diskresi kepolisian untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama difungsionalkan. Adapun, operasi fungsional 3 ruas jalan tersebut adalah dari 24 Maret sampai 10 April 2025.
Kemudian, skema pengoperasian 3 ruas tol itu berlaku setiap hari dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Selain itu, mobil yang dapat melintas adalah mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya yang termasuk golongan 1.
Meskipun bus masuk dalam kategori golongan 1, jenis kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintas 3 ruas yang akan beroperasi secara fungsional. Kendaraan yang boleh melintas memiliki batas kecepatan maksimal, yakni 40 kilometer per jam.
Selain itu, skema satu arah juga akan berlaku di tol Palembang-Betung Seksi 2 dari arah Palembang menuju Jambi pada arus mudik. Sementara itu, pada arus balik, skema satu arah berlaku dari Jambi menuju Palembang.
Di tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji - Seulimeum), akan terdapat pemberlakuan skema dua arah baik, yakni dari Seulimeum menuju Padang Tiji dan dari Padang Tiji ke Seulimeum. Pemberlakuan skema 2 arah juga akan berlaku di tol Pekanbaru-Padang seksi Padang-Sicincin dari Padang menuju Sicincin dan sebaliknya.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Potensi Cuaca Ekstrem 26-27 Maret 2025 saat Puncak Arus Mudik Lebaran
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Dikutip dari laman PT Hutama Karya (Persero), pengoperasian 3 ruas di jalan tol trans Sumatera merupakan salah satu langkah strategis guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang akan mengalami peningkatan signifikan selama arus mudik dan balik.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan bahwa operasional 3 ruas tol yang ada di trans Sumatera secara fungsional tidak untuk seluruh golongan kendaraan. “Fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I [non-bus],” katanya dikutip Hypeabis.id, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: 3 Ruas Tol Fungsional yang Beroperasi Gratis Selama Mudik Lebaran 2025
Dia menuturkan, 3 ruas jalan tol trans Sumatera yang akan beroperasi secara fungsional tersebut adalah jalan tol Pekanbaru-Padang seksi Sicincin-Padang sepanjang 35,90 kilometer; tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji sepanjang (23,95 Km); dan jalan tol Palembang–Betung Seksi 2 GT Rengas/Musi Landas-Pangkalan Balai (30,67 km).
Ketiga ruas tol tersebut akan dibuka atas diskresi kepolisian untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama difungsionalkan. Adapun, operasi fungsional 3 ruas jalan tersebut adalah dari 24 Maret sampai 10 April 2025.
Kemudian, skema pengoperasian 3 ruas tol itu berlaku setiap hari dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Selain itu, mobil yang dapat melintas adalah mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya yang termasuk golongan 1.
Meskipun bus masuk dalam kategori golongan 1, jenis kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintas 3 ruas yang akan beroperasi secara fungsional. Kendaraan yang boleh melintas memiliki batas kecepatan maksimal, yakni 40 kilometer per jam.
Selain itu, skema satu arah juga akan berlaku di tol Palembang-Betung Seksi 2 dari arah Palembang menuju Jambi pada arus mudik. Sementara itu, pada arus balik, skema satu arah berlaku dari Jambi menuju Palembang.
Di tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji - Seulimeum), akan terdapat pemberlakuan skema dua arah baik, yakni dari Seulimeum menuju Padang Tiji dan dari Padang Tiji ke Seulimeum. Pemberlakuan skema 2 arah juga akan berlaku di tol Pekanbaru-Padang seksi Padang-Sicincin dari Padang menuju Sicincin dan sebaliknya.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Potensi Cuaca Ekstrem 26-27 Maret 2025 saat Puncak Arus Mudik Lebaran
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.