Selain Bayar Bayar Bayar, Ini 8 Lagu yang Pernah Dilarang Beredar di Indonesia
23 February 2025 |
09:04 WIB
Lagu Bayar Bayar Bayar milik duo punk Sukatani mendadak viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial. Hal ini terjadi setelah band asal Purbalingga itu secara terbuka meminta maaf kepada Kapolri dan institusi Polri atas lagu tersebut, hingga menariknya dari semua digital streaming platform termasuk Spotify.
Lagu tersebut sempat ramai diperbincangkan karena liriknya yang menyebut "bayar polisi". Dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram resmi Sukatani, Muhammad Syifa Al Lutfi (Alectroguy) sebagai gitaris, dan Novi Citra Indriyati (Twister Angels) selaku vokalis menjelaskan bahwa lagu Bayar Bayar Bayar sebenarnya diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang melanggar aturan, bukan sebagai serangan terhadap institusi secara keseluruhan.
Baca juga: Fakta-fakta & Daftar Lagu Sukatani, Duo Punk Kritis Asal Purbalingga
Akan tetapi, melihat dampak yang ditimbulkan, Sukatani memutuskan untuk menarik lagu tersebut dari berbagai digital streaming platform termasuk Spotify. Mereka juga mengimbau kepada para pengguna media sosial untuk menghapus video yang menggunakan lagu tersebut guna menghindari potensi risiko hukum di kemudian hari.
Namun, video permohonan maaf band Sukatani justru menciptakan respons berbeda dari warganet. Banyak netizen yang justru mendukung Sukatani untuk tetap bebas menyuarakan aspirasinya lewat karya-karya mereka. Sebaliknya, publik justru mengecam institusi kepolisian yang bersikap represif dan tidak mendukung kebebasan seniman untuk berkarya.
Banyak yang menduga bahwa video pernyataan maaf itu dibuat lantaran adanya intimidasi dari pihak kepolisian kepada Sukatani. Terlebih, mereka tampil tanpa topeng, sesuatu yang tidak pernah dilakukan sebelumnya lantaran keduanya selama ini memilih untuk tampil anonim di depan publik.
Sepanjang sejarah industri musik, banyak lagu Indonesia yang pernah dilarang diputar oleh pemerintah, karena berbagai alasan, mulai dari lirik yang dianggap provokatif hingga konten yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial.
Berbagai alasan melatarbelakangi pelarangan ini, mulai dari lirik yang dianggap menyinggung institusi tertentu, muatan kritik sosial yang tajam, hingga isu moral yang dinilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut adalah 8 lagu Indonesia yang pernah dilarang diputar dan dicabut peredarannya dari berbagai platform.
Pada era pemerintahan Presiden Sukarno, Genjer-Genjer adalah lagu populer yang banyak dilantunkan masyarakat. Lagu tersebut diciptakan oleh M. Arief, seorang seniman Osing dari Banyuwangi, dan sempat dibawakan oleh Adi Bing Slamet dan Lilis Suryani. Lagu ini merupakan wujud kritik atas penjajahan dan menggambarkan penderitaan rakyat kecil yang hanya bisa makan dengan lauk genjer.
Namun, setelah peristiwa G30S, lagu ini dilarang untuk diputar. Siapa yang menyanyikannya akan ditangkap oleh aparat keamanan dan dicap sebagai seorang komunis. Orde Baru melarang lagu ini karena dianggap mengandung isyarat rencana pemberontakan pagi buta pada 1 Oktober 1965. Genjer-Genjer kemudian berubah menjadi lagu yang dibenci dan ditakuti.
Lagu ini mengkritik anggota DPR yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik, seperti tidur saat sidang dan kurang memperhatikan kepentingan rakyat. Karena liriknya yang tajam, lagu ini sempat dilarang tayang di televisi dan media massa karena dianggap bisa mengganggu stabilitas politik.
Dirilis pada 1970-an, lagu Mimpi di Siang Bolong kala itu menjadi hits di kalangan anak muda sekaligus memicu kontroversi. Lagu ini dianggap mengandung kritik terhadap pemerintahan Presiden Suharto, menyinggung praktik korupsi, serta menggambarkan manipulasi politik yang terjadi pada masa itu. Karena liriknya yang menyuarakan kritik, lagu ini masuk dalam daftar lagu Indonesia yang pernah dilarang diputar di era Orde Baru.
Band Slank pernah mengalami sensor terhadap karyanya karena lantang mengkritik pemerintah. Lagu Gossip Jalanan, yang masuk dalam album Plur (2004), berisi kritik terhadap praktik korupsi dan mafia dalam berbagai institusi.
Liriknya menyinggung mafia di tubuh kepolisian, proses pemilihan umum (Pemilu), serta peredaran narkoba yang sulit diberantas. Karena dianggap bisa memicu ketidakstabilan politik, lagu ini sempat masuk dalam daftar lagu Indonesia yang pernah dilarang diputar.
Pak Tua, lagu yang ditulis oleh Iwan Fals dan dinyanyikan oleh band rock Elpamas, juga masuk dalam daftar lagu Indonesia yang pernah dilarang diputar. Dirilis dalam album Tato (1991), lagu ini menggambarkan sosok pemimpin yang sudah tua tetapi tetap mempertahankan kekuasaannya.
Liriknya yang dianggap menyindir rezim Orde Baru yang kala itu dipimpin oleh Presiden Suharto. Lagu Pak Tua pun dilarang beredar di radio. Bahkan, video klipnya juga dicekal dari televisi nasional dan swasta.
Sekilas, lagu Judul-Judulan milik grup Orkes Moral Pengantar Minum Racun (OM PMR) identik dengan lirik yang bernada humor. Namun, lagu ini sejatinya merupakan ungkapan kritik sosial terhadap para pejabat. Lagu ini sempat disensor oleh pemerintah Orde Baru pada 1986 lantaran memuat kata-kata seperti "kumpul kebo" dan "kawin-kawinan".
Lagu Hati yang Luka yang populer pada era 1980-an mengisahkan kehidupan rumah tangga yang penuh penderitaan. Meski tidak mengandung kritik terhadap pemerintah, lagu ini masuk dalam daftar lagu Indonesia yang pernah dilarang diputar pada era Orde Baru karena dianggap memuat lirik yang “cengeng”.
Pada perayaan ulang tahun TVRI ke-26 pada 24 Agustus 1988, Menteri Penerangan Harmoko secara resmi melarang pemutaran lagu-lagu dengan tema serupa, termasuk Gelas-Gelas Kaca"milik Nia Daniaty. Alasannya, lagu-lagu ini dinilai tidak membangun semangat kerja dan dianggap tidak sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
Lagu Cinta Satu Malam karya Melinda dicekal karena liriknya yang dinilai vulgar. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat melarang pemutaran lagu ini di media massa setelah mendapatkan desakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPRD Jawa Barat.
Selain itu, lagu ini juga masuk dalam daftar lagu Indonesia yang pernah dilarang diputar bersama beberapa lagu lain dengan tema serupa, seperti Mobil Bergoyang, Hamil Duluan, dan Aku Ingin Dilubangi.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Lagu tersebut sempat ramai diperbincangkan karena liriknya yang menyebut "bayar polisi". Dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram resmi Sukatani, Muhammad Syifa Al Lutfi (Alectroguy) sebagai gitaris, dan Novi Citra Indriyati (Twister Angels) selaku vokalis menjelaskan bahwa lagu Bayar Bayar Bayar sebenarnya diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang melanggar aturan, bukan sebagai serangan terhadap institusi secara keseluruhan.
Baca juga: Fakta-fakta & Daftar Lagu Sukatani, Duo Punk Kritis Asal Purbalingga
Akan tetapi, melihat dampak yang ditimbulkan, Sukatani memutuskan untuk menarik lagu tersebut dari berbagai digital streaming platform termasuk Spotify. Mereka juga mengimbau kepada para pengguna media sosial untuk menghapus video yang menggunakan lagu tersebut guna menghindari potensi risiko hukum di kemudian hari.
Namun, video permohonan maaf band Sukatani justru menciptakan respons berbeda dari warganet. Banyak netizen yang justru mendukung Sukatani untuk tetap bebas menyuarakan aspirasinya lewat karya-karya mereka. Sebaliknya, publik justru mengecam institusi kepolisian yang bersikap represif dan tidak mendukung kebebasan seniman untuk berkarya.
Banyak yang menduga bahwa video pernyataan maaf itu dibuat lantaran adanya intimidasi dari pihak kepolisian kepada Sukatani. Terlebih, mereka tampil tanpa topeng, sesuatu yang tidak pernah dilakukan sebelumnya lantaran keduanya selama ini memilih untuk tampil anonim di depan publik.
Sepanjang sejarah industri musik, banyak lagu Indonesia yang pernah dilarang diputar oleh pemerintah, karena berbagai alasan, mulai dari lirik yang dianggap provokatif hingga konten yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial.
Berbagai alasan melatarbelakangi pelarangan ini, mulai dari lirik yang dianggap menyinggung institusi tertentu, muatan kritik sosial yang tajam, hingga isu moral yang dinilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut adalah 8 lagu Indonesia yang pernah dilarang diputar dan dicabut peredarannya dari berbagai platform.
1. Genjer-Genjer (M.Arief)
Pada era pemerintahan Presiden Sukarno, Genjer-Genjer adalah lagu populer yang banyak dilantunkan masyarakat. Lagu tersebut diciptakan oleh M. Arief, seorang seniman Osing dari Banyuwangi, dan sempat dibawakan oleh Adi Bing Slamet dan Lilis Suryani. Lagu ini merupakan wujud kritik atas penjajahan dan menggambarkan penderitaan rakyat kecil yang hanya bisa makan dengan lauk genjer.Namun, setelah peristiwa G30S, lagu ini dilarang untuk diputar. Siapa yang menyanyikannya akan ditangkap oleh aparat keamanan dan dicap sebagai seorang komunis. Orde Baru melarang lagu ini karena dianggap mengandung isyarat rencana pemberontakan pagi buta pada 1 Oktober 1965. Genjer-Genjer kemudian berubah menjadi lagu yang dibenci dan ditakuti.
2. Surat untuk Wakil Rakyat - Iwan Fals
Sebagai musisi yang kerap menyuarakan keresahan rakyat, Iwan Fals juga pernah mengalami sensor terhadap karyanya. Salah satunya adalah lagu Surat untuk Wakil Rakyat yang dirilis pada 1987.Lagu ini mengkritik anggota DPR yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik, seperti tidur saat sidang dan kurang memperhatikan kepentingan rakyat. Karena liriknya yang tajam, lagu ini sempat dilarang tayang di televisi dan media massa karena dianggap bisa mengganggu stabilitas politik.
3. Mimpi di Siang Bolong - Doel Sumbang
Dirilis pada 1970-an, lagu Mimpi di Siang Bolong kala itu menjadi hits di kalangan anak muda sekaligus memicu kontroversi. Lagu ini dianggap mengandung kritik terhadap pemerintahan Presiden Suharto, menyinggung praktik korupsi, serta menggambarkan manipulasi politik yang terjadi pada masa itu. Karena liriknya yang menyuarakan kritik, lagu ini masuk dalam daftar lagu Indonesia yang pernah dilarang diputar di era Orde Baru.
4. Gossip Jalanan – Slank
Band Slank pernah mengalami sensor terhadap karyanya karena lantang mengkritik pemerintah. Lagu Gossip Jalanan, yang masuk dalam album Plur (2004), berisi kritik terhadap praktik korupsi dan mafia dalam berbagai institusi.Liriknya menyinggung mafia di tubuh kepolisian, proses pemilihan umum (Pemilu), serta peredaran narkoba yang sulit diberantas. Karena dianggap bisa memicu ketidakstabilan politik, lagu ini sempat masuk dalam daftar lagu Indonesia yang pernah dilarang diputar.
5. Pak Tua – Elpamas
Pak Tua, lagu yang ditulis oleh Iwan Fals dan dinyanyikan oleh band rock Elpamas, juga masuk dalam daftar lagu Indonesia yang pernah dilarang diputar. Dirilis dalam album Tato (1991), lagu ini menggambarkan sosok pemimpin yang sudah tua tetapi tetap mempertahankan kekuasaannya.Liriknya yang dianggap menyindir rezim Orde Baru yang kala itu dipimpin oleh Presiden Suharto. Lagu Pak Tua pun dilarang beredar di radio. Bahkan, video klipnya juga dicekal dari televisi nasional dan swasta.
6. Judul-Judulan (OM PMR)
Sekilas, lagu Judul-Judulan milik grup Orkes Moral Pengantar Minum Racun (OM PMR) identik dengan lirik yang bernada humor. Namun, lagu ini sejatinya merupakan ungkapan kritik sosial terhadap para pejabat. Lagu ini sempat disensor oleh pemerintah Orde Baru pada 1986 lantaran memuat kata-kata seperti "kumpul kebo" dan "kawin-kawinan".
7. Hati yang Luka - Betharia Sonata
Lagu Hati yang Luka yang populer pada era 1980-an mengisahkan kehidupan rumah tangga yang penuh penderitaan. Meski tidak mengandung kritik terhadap pemerintah, lagu ini masuk dalam daftar lagu Indonesia yang pernah dilarang diputar pada era Orde Baru karena dianggap memuat lirik yang “cengeng”.Pada perayaan ulang tahun TVRI ke-26 pada 24 Agustus 1988, Menteri Penerangan Harmoko secara resmi melarang pemutaran lagu-lagu dengan tema serupa, termasuk Gelas-Gelas Kaca"milik Nia Daniaty. Alasannya, lagu-lagu ini dinilai tidak membangun semangat kerja dan dianggap tidak sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
8. Cinta Satu Malam - Melinda
Lagu Cinta Satu Malam karya Melinda dicekal karena liriknya yang dinilai vulgar. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat melarang pemutaran lagu ini di media massa setelah mendapatkan desakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPRD Jawa Barat.Selain itu, lagu ini juga masuk dalam daftar lagu Indonesia yang pernah dilarang diputar bersama beberapa lagu lain dengan tema serupa, seperti Mobil Bergoyang, Hamil Duluan, dan Aku Ingin Dilubangi.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.