Perubahan PPDB jadi SPMB (Sumber Foto: Freepik)

6 Perubahan Sistem PPDB ke SPMB 2025, Jalur Penerimaan sampai Kuota Siswa

31 January 2025   |   18:00 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Transisi ini menimbulkan aturan dan perubahan baru, terutama terkait kuota penerimaan calon murid baru.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti, memaparkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem sebelumnya. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu diperbaiki, sementara yang sudah baik akan dipertahankan.

Adapun PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah sistem penerimaan siswa baru di berbagai jenjang pendidikan di Indonesia, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Mulai tahun ini, pemerintah mengganti PPDB menjadi sistem baru, yakni SPMB. Lantas, apa perbedaan PPDB dan SPMB 2025? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Kemendikdasmen Resmi Ganti Nama PPDB Menjadi SPMB, Simak Perubahannya!

 

1. Jalur Penerimaan

Perubahan pertama terlihat dari jalur penerimaan yang berganti nama. Merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB umumnya mencakup beberapa jalur penerimaan, antara lain:
  • Zonasi: Menerima siswa berdasarkan kedekatan jaral tempat tinggalnya dengan sekolah
  • Prestasi: Menerima siswa berdasarkan prestasi akademik atau non-akademik.
  • Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari keluarga kurang mampu.
  • Perpindahan Orang Tua/Wali: Menerima siswa yang orang tua atau walinya dipindah tugas alias dimutasi
Sementara pada SPMB, jalur penerimaannya yaitu domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Jalur zonasi berganti nama jadi domisili, bergitupun dengan kuota dan sistem penerimaannya. Sementara yang lainnya masih sama.
 

2. Jalur Zonasi Ganti Nama jadi Domisili

Jalur zonasi berganti nama menjadi domisili. Adapun zonasi sekolah adalah jalur penerimaan siswa baru berdasarkan kedekatan jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah.

Pada sistem domisili di SPMB, penerimaan murid berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah masih berlaku. Tapi akan ada perubahan sistem untuk menghitung persentase murid yang diterima.

Perubahan pada jalur domisili berlaku pada sistem penerimaan siswa SMP dan SMA, sementara untuk SD tidak ada perubahan, kebijakannya masih sama dengan sistem zonasi tahun sebelumnya.
 

3. Hanya Ada Satu Gelombang dalam SPMB

Selain itu, terdapat beberapa kebijakan baru dalam sistem SPMB. Salah satunya, sekolah negeri semua jenjang, mulai dari SD hingga SMA hanya diperbolehkan untuk melakukan penerimaan murid baru dalam satu kali gelombang. Hal ini tertuang dalam draf Urgensi Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru yang dirilis oleh Kemendikdasmen.

Sekolah juga dilarang menerima murid melebihi daya tampung yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Perubahan ini dilakukan untuk melakukan efisiensi sistem PPDB yang lama, di mana terdapat dua gelombang penerimaan calon murid baru di sekolah negeri.
 

4. Tes Minat dan Bakat untuk Masuk SMK

Sebelumnya, pendaftaran PPDB SMK hanya dibuka melalui jalur afirmasi, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri. Namun, dalam sistem SPMB ini, hasil tes minat dan bakat berdasarkan keahlian bakal menjadi pertimbangan seleksi masuk SMK.

Hal ini tertuang dalam draf perubahan sistem penerimaan murid baru (SPMB) halaman 7. “Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK (Seleksi mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian),”
 

5. Jalur Prestasi Non-Akademik Tambah Kriteria Penerima

Pada jalur prestasi akan ada penambahan kriteria penerima murid prestasi non-akademik. Salah satunya, melalui jalur kepemimpinan, sebelumnya hanya berasal dari jalur seni dan olahraga saja. Adapun jalur kepemimpinan dikhususkan bagi para murid yang memiliki pengalaman mengurus OSIS dan Pramuka.

Selain itu, jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Dengan syarat memenangi kompetisi tingkat kabupaten maupun kota.
 

6. Kuota Penerimaan Siswa Baru

Kuota penerimaan siswa baru dari berbagai jalur pendaftaran juga akan mengalami perubahan. Nantinya terdapat pengurangan kuota yang bertujuan untuk mendukung transparansi data dan daya tampung sekolah-sekolah negeri. Berikut rincian perubahan kuotanya.


SPMB SD

Kuota sistem domisili untuk SD Negeri minimal 70 persen karena sekolah-sekolah ini sebarannya sudah merata di Indonesia. Sementara jalur afirmasi tetap 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi tetap diberlakukan tanpa perubahan.
 

SPMB SMP

Jalur domisili: Kuota jalur domisili untuk SMP terdapat pengurangan dari 50 persen pada tahun sebelumnya, menjadi 40 persen. Hal ini lantaran, dari 2017 sampai 2-23 jumlah siswa yang sekolah dekat rumahnya rata-rata hanya sebesar 30-50 persen saja. Selain itu, terdapat pemda yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu.

Jalur Afirmasi: Kuota jalur afirmasi tahun lalu ditetapkan minimal 15 persen, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 20 persen. Hal ini untuk mengurangi anak tidak sekolah.

Jalur prestasi: Kuota jalur prestasi yang diusulkan di SPMB 2025 minimal 25 persen. Seleksinya didasarkan pada nilai akademik atau non-akademik seperti olahraga, seni, dan jalur kepemimpinan.

Jalur mutasi: Kuota jalur mutasi untuk SMP tahun lalu ditetapkan maksimal 5 persen, sementara usulan di SPMB 2025 tidak ada perubahan. Jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya pindah tugas, termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu. 
 

SPMB SMA

Penerimaan murid baru jenjang SMA akan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Kuota jalur penerimaan SPMB 2025 juga akan mengalami perubahan, sebagai berikut.

Jalur domisili: Kuota PPDB jalur domisili untuk SMA saat ini ditetapkan minimal 50 persen, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 30 persen. Hal ini lantaran sejak 2017 sampai 2023, jumlah siswa yang sekolah di dekat rumah rata-rata hanya sebesar 20-50 persen saja. 

Jalur afirmasi: Kuota PPDB jalur afirmasi untuk SMA ditetapkan minimal 15 persen, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 30 persen. Ini untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi anak-anak penyandang disabilitas, kelompik marjinal, dan/atau dari keluarga miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan.

Jalur prestasi: Kuota yang diusulkan untuk jalur prestasi SMA di SPMB 2025 minimal 30 persen. Ini merupakan aspirasi Pemda, sekaligus memberikan kewenangan bagi mereka untuk memfasilitasi anak-anak berprestasi termasuk dalam menentukan bobot penilaian prestasi.

Jalur mutasi: Kuota PPDB jalur mutasi untuk SMA ditetapkan maksimal 5 persen, sementara usulan di SPMB 2025 tetap tidak ada perubahan.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Sedih, Mulai 2026 Game PS4 Tak Lagi Jadi Benefit Utama PlayStation Plus 

BERIKUTNYA

Hypereport: Jejak Sejarah Pecinan di Indonesia

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: