Siswa sekolah di dalam kelas (Sumber gambar/ilustrasi: Pexels/ 周 康)

Mudah, Begini Cara Mendaftar PIP SD, SMP dan SMA

14 April 2025   |   20:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Kartu Indonesia Pintar merupakan salah satu program pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan akses pendidikan di tengah kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik-baik saja. Untuk mendapatkannya, peserta didik perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Dikutip dari laman kemendikdasmen, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat jenjang pendidikan menengah.

“Baik melalui jalur formal sampai sampai SMA/SMK dan jalur nonformal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus,” demikian tertulis.

Baca juga: Cek Cara Migrasi ke eSIM dari Semua Operator di Indonesia

Dengan program itu, pemerintah mengaku berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Tidak hanya itu, terdapat harapan program tersebut juga dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Dikutip dari laman Dinas Pendidikan Kota Bekasi, berikut cara mendaftar PIP untuk siswa jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama:


Cara Mendaftar PIP Online

  • Orang tua lebih dulu unduh aplikasi Cek Bansos melalui App Play Store menggunakan gawai pintar untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud 2025.
  • Siapkan kartu keluarga dan KTP orang tua untuk mendataftar DTKS.
  • Kemudian orang tua siswa diminta mengisi data diri dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.
  • Setelah itu, isi nomor KK, nomor KTP dan juga nama lengkap orang tua siswa sesuai sesuai dengan KTP.
  • Input alamat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan yang ada di dalam KTP orang tua siswa.
  • Setelah memasukan alamat lengkap, berikutnya orang tua siswa wajib melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli.
  • Kemudian, klik opsi ‘Buat Akun Baru’.
  • Setelah memiliki akun baru, Genhype dapat mengakses aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos. Untuk dapat PIP Kemdikbud 2025, pilih menu Daftar Usulan untuk mendaftarkan DTKS. Pilih opsi Tambah Usulan. Data dapat dilihat sesuai dengan yang sudah diusulkan segera muncul dan tercatat di dukcapil. 


Cara mendaftar PIP offline melalui Lembaga Pendidikan (Sekolah) Setempat

  • Cara daftar PIP Kemdikbud 2025 Orang tua/wali siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan (Sekolah) setempat.
  • Jika siswa tidak memiliki KKS, wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
  • Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

SEBELUMNYA

Jadwal Lengkap & Link Streaming Coachella Pekan Kedua, Lisa dan Jennie Tampil Lagi

BERIKUTNYA

Makna Lagu Selalu Ada di Nadimu, Soundtrack Film Jumbo yang Menyayat Hati

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: