Ilustrasi suasana seleksi CPNS. (Sumber gambar: situs resmi KemenPANRB)

Pahami Ketentuan Penilaian SKB Agar Lolos Seleksi CPNS 2024

09 December 2024   |   20:06 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Tes SKB Computer Assisted Test (CAT) CPNS 2024 berlangsung pada 9-20 Desember 2024. Penting bagi para peserta seleksi untuk mengetahui sistem penilaian dan kelulusan tes SKB CPNS 2024, sehingga bisa lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan salah satu tahapan seleksi CPNS yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar, dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. 

Baca juga: Tes SKB CAT CPNS 2024 Dimulai Besok, Cek Aturan Pakaian hingga Tata Tertibnya

SKB menjadi tahap seleksi akhir yang menjadi penentuan apakah peserta dinyatakan diterima atau tidak menjadi calon abdi negara. Setelah melewati tahapan SKB non-CAT seperti psikotes, wawancara, atau praktik kerja, kini peserta seleksi CPNS 2024 mengikuti tahapan final dari rangkaian perekrutan yakni SKB CAT.

CAT merupakan sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. Sistem CAT didesain semudah mungkin, sehingga peserta seleksi dipastikan dapat mengoperasikannya. Hanya mengeklik dengan mouse untuk memilih jawaban yang benar.

Untuk diketahui, sistem penilaian SKB CPNS 2024 berbeda dengan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki ketentuan nilai ambang batas atau passing grade. Pada pelaksanaan SKB, hasil penilaian akan diintegrasikan dengan nilai yang diperoleh oleh pelamar dalam SKD serta skor-skor yang diperoleh dalam tes SKB non-CAT, seperti wawancara atau psikotes.


Ketentuan Penilaian SKB CPNS 2024

Mengenai sistem penilaian SKB CPNS 2024 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Melalui aturan tersebut, dijelaskan secara rinci tentang penilaian SKB yang tidak didasarkan pada nilai ambang batas atau passing grade, melainkan bobot nilai yang nantinya akan diintegrasikan bersama dengan hasil SKD yang sebelumnya telah didapatkan oleh peserta seleksi CPNS 2024.

Disebutkan bahwa nilai tes SKB merupakan gabungan antara SKB CAT dengan tes tambahan (jika ada). Seperti diketahui, ujian SKB terdiri dari CAT dan tes tambahan seperti psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, dan tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan.

Termasuk, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Menurut aturan, bobot nilai SKB tambahan diberikan paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan. Sedangkan untuk tes wawancara diberikan bobot paling tinggi 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sementara itu, untuk instansi daerah, berlaku ketentuan penilaian yakni SKB dengan CAT menjadi nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari skor SKB secara keseluruhan. Sedangkan SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Nantinya, hasil ujian SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD untuk menentukan skor akhir peserta yang lolos CPNS 2024. Menurut aturan, proporsi hasil integrasi nilai tes CPNS 2024 diatur sebagai berikut.
  • Nilai SKD sebesar 40 persen, dan
  • Nilai SKB sebesar 60 persen

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa sistem penilaian SKB CPNS 2024 tidak menggunakan ambang batas atau passing grade, melainkan bobot nilai. Kemudian bobot nilai yang telah didapatkan oleh pelamar nantinya akan diintegrasikan bersamaan dengan nilai SKD, dengan rincian bobot SKD sebesar 40 persen dan bobot SKB sebanyak 60 persen.

Dengan demikian, nilai SKB memiliki bobot yang lebih besar dari nilai SKD untuk menentukan kelulusan tes CPNS 2024. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan yang matang dan pemahaman materi yang menyeluruh dan mendalam, agar peserta bisa menghadapi tes SKB CPNS 2024 dengan maksimal, dan lolos menjadi ASN pada tahun depan.


Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024

Ujian SKB menjadi tahapan terakhir dari rangkaian seleksi CPNS 2024. Oleh karena itu, setelah menjalani SKB, peserta tinggal menunggu hasil pengumuman akhir seleksi, apakah lolos atau tidak untuk menjadi abdi negara. 

Sebagaimana tertuang dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/BKS.04.01/SD/K/2024, hasil seleksi CPNS 2024 akan diumumkan pada 5-12 Januari 2025. Setelah ujian SKB, akan dilakukan tahapan integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah jadwal seleksi CPNS 2024 setelah pelaksanaan SKB.
  • Pelaksanaan SKB CAT CPNS: Tanggal 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: Tanggal 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: Tanggal 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: Tanggal 13 - 15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: Tanggal 13 - 15 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: Tanggal 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca-Sanggah: Tanggal 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Kepegawaian (DRH NIP CPNS): Tanggal 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: Tanggal 22 Februari - 23 Maret 2025. 

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Kuasai SEO dan SEM, Strategi Ampuh untuk Mendominasi Pasar Digital

BERIKUTNYA

Film Hutang Nyawa Angkat Cerita Tumbal & Teror Pabrik Tua

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: