Tok! Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
29 November 2024 |
11:29 WIB
Pemerintah Australia resmi memberlakukan undang-undang penting yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Kebijakan ini banyak diperbincangkan oleh media massa karena menjadi salah satu peraturan yang paling ketat di dunia berkaitan dengan pembatasan platform.
Inisiatif pemerintah Australia ini bertujuan untuk melindungi generasi muda di sana dari potensi ancaman bahaya daring. Melansir informasi dari Aljazeera, Perdana Menteri Anthony Albanese menekankan bahwa undang-undang ini menunjukan Australia sangat vokal terhadap kesehatan mental anak-anak.
Implikasi utama kebijakan baru ini mewajibkan perusahaan media sekelas Meta (Facebook, Instagram hingga WhatsApp) dan kawan-kawannya untuk menerapkan sistem verifikasi usia, guna memastikan regulasi ini dilaksanakan.
Sebagai contoh jika Genhype resmi berusia 16 tahun atau lebih ketika mengakses sebuah media sosial, maka platform tersebut dapat dijalankan dan berlaku sebaliknya.
Baca juga: Kecanduan Bermain Media Sosial? Berikut 6 Kiat Efetktif Mengatasinya
Larangan ini disertai dengan hukuman untuk setiap jenis pelanggaran yang mencapai AUD50 juta (sekitar Rp515 miliar) untuk pelanggaran sistemik.
Gagasan kebijakan Negeri Kanguru ini berbeda dari peraturan sebelumnya di negara lain. Jika negara lain termasuk Indonesia memberikan akses terhadap izin orang tua untuk aktivitas online anak di bawah umur, undang-undang Australia tidak mengizinkan pengecualian semacam itu.
Konteks keamanan yang dimaksud juga terkait dengan fokus regulator terkait pengumpulan data pribadi dan pelanggaran privasi oleh platform media sosial. Platform media sosial yang beroperasi di banyak negara selama ini terbiasa mengumpulkan informasi pribadi yang sensitif dari pengguna. Pemerintah Australia memiliki kekhawatiran tentang bagaimana data ini akan disimpan, digunakan, dan dilindungi.
Selain itu, basis data informasi sensitif yang dimiliki pengguna juga rentan menjadi target kejahatan siber. Kejahatan tersebut termasuk potensi pencurian identitas atau aktivitas jahat lainnya yang dilakukan melalui platform daring.
Ketegasan pembatasan media sosial untuk anak-anak direspons beragam oleh para pesohor, termasuk Elon Musk yang merupakan pemilik X (sebelumnya Twitter). Musk mengkhawatirkan bahwa peraturan ini dapat berfungsi sebagai “pintu belakang” atau upaya kontrol pemerintah atas akses internet di Australia.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.