Cara cek hasil tes SKD CPNS (Sumber Foto: Freepik)

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024

17 November 2024   |   08:01 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2024 akan diumumkan hari ini Minggu (17/11/2024). Rangkaian seleksi SKD CPNS telah selesai pada Jumat, 14 November 2024. Para peserta tinggal menunggu hasil SKD yang akan diumumkan hari ini.

Hasil pengumuman SKD CPNS bisa dilihat langsung oleh peserta melalui akun masing-masing di portal Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) mulai 17 sampai 19 November. Berikut cara melihat pengumuman kelulusan SKD CPNS 2024.

Baca juga: Begini Sistem Kelulusan Tes SKD CPNS 2024, Calon ASN Wajib Tahu!
  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik 'Login' atau "Masuk" di pojok kanan atas
  3. Masuk menggunakan akun SSCASN
  4. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik 'Masuk'
  5. Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024.

Supaya bisa lulus dalam tahap SKD, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi peserta. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan tersebut disempurnakan oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Syarat kelulusan SKD CPNS adalah peserta diharuskan mendapat nilai setinggi mungkin dalam SKD CPNS 2024. Namun, syarat pertama untuk bisa lolos adalah melewati nilai ambang batas yang telah ditetapkan per materi tes yang diujikan, yakni sebesar:
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Adapun passing grade atau nilai ambang batas ditetapkan berbeda untuk formasi khusus, misalnya seperti berikut ini:
  • Lulusan cum laude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU minimal 60
  • Putra-putri Papua dan Daerah Tertinggal: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
  • Putra-putri Kalimantan: TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 166

Berdasarkan pembobotan tersebut, nilai tertinggi atau maksimal SKD CPNS adalah 550. Jumlah ini terdiri dari TWK sebesar 150 poin, TIU sebesar 175 poin, dan TKP 225 poin.

Syarat kedua agar peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 adalah memenuhi ketentuan jumlah peserta. Peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. 

Misalnya kebutuhan jabatan adalah 300 orang, maka peserta yang berhak lolos ke tahap selanjutnya adalah mereka yang berada di peringkat 1-900. Apabila peserta memenuhi dua persyaratan tersebut, maka dipastikan lolos ke tahap selanjutnya, yakni SKB CPNS 2024.

Seperti yang diketahui, peserta yang lolos SKD CPNS masih akan mengikuti satu tahap seleksi lagi, yakni Kompetensi Bidang (SKB) untuk menguji keterampilan peserta sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pelaksanaan SKB baru akan dimulai pada Desember mendatang. Para peserta memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.
 

Jadwal CPNS 2024

  1. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  2. Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  3. Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  4. Pelaksanaan SKB CPNS nonCAT: 20 November-17 Desember 2024
  5. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  6. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 23-25 November 2024
  7. Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  8. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  9. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  10. Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  11. Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember-4 Januari 2025
  12. Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  13. Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  14. Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  15. Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  16. Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  17. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  18. Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Resep Risol Mayo Mentai Ala Chef Devina Hermawan

BERIKUTNYA

5 Efek Kerja Shift Malam Bagi Kesehatan Tubuh dan Cara Mengatasinya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: